Berita
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Berita Channel” (arsip) pada Senin (14/9/2026). Dalam unggahan tersebut menampilkan foto Prabowo serta gambar surat perjanjian yang memuat klausul mengenai kerahasiaan jika terjadi insiden dalam pelaksanaan MBG.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Prabowo Minta Tanda Tangani Surat Perjanjian Untuk Guru Agar Merahasiakan Apa Yang Terjadi Keracunan MBG Di Sekolah,” begitu narasi tertulis dalam unggahan.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan bahwa segala cara ditempuh dengan tidak melihat keselamatan siswa di seluruh Indonesia agar program Makan Bergizi Gratis terus dilanjutkan.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
“MIRIS....
DEMI PROGRAM INGIN DITERUSKAN SEGALA CARA DITEMPUH DAN TIDAK MELIHAT KESELAMATAN ANAK SISWA DISELURUH INDONESIA.
DAN SAMPAI SAAT INI PRABOWO BELUM ADA TANGGUNG JAWAB TERHADAP KASUS KERACUNAN MBG.
INI MEMBUKTIKAN BAHWA KASUS KERACUNAN MBG DIBIARKAN BEGITU SAJA OLEH PEMERINTAH.
Prabowo Minta tanda tangani surat perjanjian pada pihak Sekolah,agar merahasiakan terjadi keracunan MBG..
Lalu bagaimana Nasib Anak Bangsa Jika Guru dan orangtua di Bungkam ketika Anak-anak keracunan???
Kalau benar ada pihak sekolah yang diminta menandatangani perjanjian untuk merahasiakan kasus keracunan MBG, pertanyaannya sederhana: keselamatan anak-anak atau keberlangsungan program yang harus lebih dulu dijaga?
Anak sekolah bukan bahan percobaan, dan guru bukan penjaga rahasia pemerintah. Kalau terjadi masalah, bukankah yang paling penting adalah keterbukaan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban?
Menurut kalian, kalau ada anak keracunan setelah makan MBG, apakah sekolah harus diam atau wajib menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi? Tulis pendapat kalian di kolom komentar.” Begitu narasi dituliskan dalam keterangan dalam unggahan.
Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (15/9/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 69 tanda suka, 106 komentar, dan 11 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi dengan reaksi kekecewaan masyarakat terhadap Prabowo dan beberapa warganet mengajak menolak program MBG.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “MBG Makan Bergizi Gratis,” “Fahrul Razi” dalam grup obrolan “save gaza untuk palestina, “Aghna Aghnia,” dan “Endah Heriani.” Semua unggahan tersebut menyebarkan klaim bahwa Prabowo meminta pihak sekolah menandatangani surat perjanjian untuk merahasiakan jika terjadi keracunan MBG di sekolah.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Kata Menkes soal Hasil Pemeriksaan Siswa Keracunan MBG Asal Karo
Periksa Fakta Surat Rahasia Keracunan MBG. foto/hotline periksa fakta tirto
HASIL CEK FAKTA
Tirto justru diarahkan pada akun Facebook “Junaidi As” yang mengunggah video terkait klaim yang beredar dan dengan menyertakan potongan video yang ditayangkan Liputan6 SCTV terkait surat perjanjian sekolah diminta tutupi kasus keracunan MBG.
Dalam video asli tersebut Liputan6 melaporkan adanya surat perjanjian kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Dasar Negeri, Bintan.
Salah satu poin meminta pihak sekolah untuk merahasiakan apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan. Poin lain yang jadi sorotan, harus mengganti atau membayar sebesar 80 ribu rupiah apabila food tray atau ompreng MBG mengalami kerusakan. Kesepakatan ini disebut bikin bingung sekolah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Prabowo memang memberikan petunjuk-petunjuk yang sangat detail, bahkan sangat teknis berkenaan dengan masalah kedisiplinan, prosedur, terutama masalah kebersihan yang banyak kaitannya dengan masalah air. Namun, tidak menyebutkan bahwa guru harus menandatangani kesepakatan untuk menutupi keracunan MBG.
Adapun sejumlah instruksi yang disampaikan Presiden Prabowo, salah satunya meningkatkan tata kelola di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mencegah keracunan berulang. Dalam laman Kementerian Sekretarian Negara dituliskan bahwa, pelaksanaan program MBG ini memang menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden dari kemarin memang memberikan petunjuk-petunjuk yang sangat detail bahkan sangat teknis. Misalnya, berkenaan dengan masalah kedisiplinan prosedur, terutama masalah kebersihan,” ujar Mensesneg usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, di Jakarta, Minggu (28/09/2025).
Mensesneg menambahkan, di dalam ratas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga melaporkan mengenai sejumlah langkah yang telah dirumuskan untuk memperkuat tata kelola program MBG.
“Yang paling utama adalah keselamatan anak-anak kita,” imbuh Mensesneg.
Sebagaimana dalam pemberitaan Tirto,untuk mencegah kasus keracunan yang belakangan ini meresahkan masyarakat, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat aturan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan makanan dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang,” ujar Kepala BGN Sudaryono pada keterangan resmi Senin (10/8/2026).
Sudaryono mengatakan, setiap kemasan MBG kini akan dibubuhi label waktu sebagai penanda yang tak bisa diabaikan. Langkah tersebut guna memperjelas aturan di lapangan terkait maksimal konsumsi empat jam.
“Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” imbuhnya.
Sudaryono juga menegaskan, makanan yang telah melewati batas waktu tersebut mutlak tidak boleh dikonsumsi, seberapa pun tampak masih layak.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.
Melansir laman JDIH Kemenkes, menurut analisis hukum dan peraturan dari Kementerian Kesehatan, klausul yang menyembunyikan keracunan massal dinilai cacat hukum sejak awal (batal demi hukum) karena bertentangan dengan kepentingan ketertiban umum dan regulasi pelaporan masalah kesehatan masyarakat.
Saat ini, jika terjadi indikasi keracunan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), prosedurnya wajib langsung ditangani secara medis dengan merujuk korban ke fasilitas kesehatan terdekat serta dilaporkan secara transparan untuk investigasi sampel makanan.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo meminta guru atau pihak sekolah menandatangani kesepakatan kerahasiaan jika terjadi keracunan MBG tidak terbukti valid. Sampai artikel ini ditulis, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Baca juga:Menilik Potensi Pidana di Balik Kasus Keracunan MBG
KESIMPULAN
Menurut peraturan dari Kementerian Kesehatan, klausul yang menyembunyikan keracunan massal dinilai cacat hukum sejak awal (batal demi hukum) karena bertentangan dengan kepentingan ketertiban umum dan regulasi pelaporan masalah kesehatan masyarakat.
Selain itu, tidak ditemukan bukti kredibel Presiden Prabowo pernah meminta guru atau pihak sekolah menandatangani surat perjanjian untuk menutupi kasus keracunan MBG.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/1179153730937334/permalink/1473839794802058/?rdid=vJDzW8zhb1WVIy1h#
https://www.facebook.com/groups/360241987392863/permalink/28237686795888341/?rdid=L3kobcxFa4hqFpsd#
https://www.facebook.com/reel/1998663337488066
https://www.facebook.com/reel/1407153221388605
https://tirto.id/kata-menkes-soal-hasil-pemeriksaan-siswa-keracunan-mbg-asal-karo-hCSc
https://www.facebook.com/watch/?ref=saved&v=2154598325122971
https://youtu.be/-HO3DWet58Y?si=0a-QLm_z2OP_sfGU
https://setneg.go.id/baca/index/enam_langkah_strategis_pemerintah_perkuat_tata_kelola_mbg
https://tirto.id/cegah-keracunan-bgn-batasi-konsumsi-mbg-maksimal-4-jam-hA4e
https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-1-tahun-2026
https://tirto.id/menilik-potensi-pidana-di-balik-kasus-keracunan-mbg-hCF7
Publish date : 2026-09-15

