Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Akan Legalkan Miras
    CekFakta

    Hoaks, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Akan Legalkan Miras

    Jane DoePublish date2026-05-22
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Instagram mengklaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Instagram bernama @cupangslayer69 (arsip) pada Rabu (20/5/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar gedung Balai Kota Tangerang Selatan dan botol minuman keras.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “KEBIJAKAN BERANI! TANGSEL AKAN MELEGALKAN MINUMAN KERAS! DEMI MENINGKATKAN PAD. SATU LANGKAH BERANI HARI INI, UNTUK PAD YANG LEBIH TINGGI BESOK!” Begitu narasi tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Pengunggah juga menambahkan keterangan: “TANGSEL SIAP LEGALKAN MIRAS DEMI PAD? 🍻📈

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan dikabarkan tengah menyiapkan regulasi baru terkait legalisasi minuman keras sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kebijakan ini disebut-sebut akan membuka sumber pemasukan baru melalui pajak minuman beralkohol, perizinan distribusi, hingga sektor hiburan malam.

    Beberapa pihak mendukung karena dianggap bisa mendongkrak ekonomi daerah dan mengikuti kota-kota besar lainnya. Namun tak sedikit warga yang menilai kebijakan ini kontroversial dan bertentangan dengan nilai sosial masyarakat Tangsel.

    💬 Menurut kamu, apakah legalisasi miras bisa jadi solusi peningkatan PAD?

    #Tangsel #TangerangSelatan #PAD #Miras #LegalitasMiras InfoTangsel KebijakanPublik Viral BreakingNews TangselUpdate.” Begitu keterangan dalam unggahan.

    Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (21/05/2026), unggahan tersebut masih dapat diakses sehingga dapat menyesatkan masyarakat, memicu kepanikan, merusak kepercayaan publik, hingga memicu eskalasi konflik.

    Lantas, benarkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras?

    Baca juga:Tangsel Terus Konsisten Menangani & Mencegah Penyebaran HIV/AIDS

    periksa fakta Miras Pemkot Tangsel

    HASIL CEK FAKTA

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Kami justru diarahkan pada laman Instagram @humaskotatangsel, “Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi.”

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, pada Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

    Benyamin menegaskan bahwa aturan soal minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah.

    “Sesuai dengan Perda (peraturan daerah) kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun itu tidak boleh,” begitu Keterangan Benyamin.

    Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas laporan masyarakat.

    “Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun Satpol PP tetap turun,” begitu jelas Benyamin.

    Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Pemkot Tangsel akan legalkan miras” pada mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah pada laman Instagram @tangerangonline yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara tegas tidak pernah melegalkan ataupun berencana membuat regulasi untuk melegalkan minuman keras (miras) di wilayahnya.

    Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada Tirto menegaskan bahwa narasi yang menyebut Pemkot Tangsel akan melegalisasi miras dan sedang menyiapkan regulasi untuk legalisasi miras agar mendapatkan sumber baru pendapatan asli daerah, serta ingin mengikuti tren adalah tidak benar. Faktanya, Pemkot Tangsel tidak pernah membuat rencana untuk melegalkan miras.

    Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya bersih dari peredaran minuman beralkohol.

    Larangan ini dipertegas dalam aturan hukum setempat, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta regulasi perindustrian dan perdagangan daerah yang melarang penerbitan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Pemkot Tangsel tidak memfasilitasi izin produksi, impor, maupun peredaran miras di wilayah hukumnya.

    Melansir Tangerang Daily, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar di wilayah Kecamatan Serpong, Selasa (19/5/2026).

    Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Petugas menyasar sejumlah tempat usaha dan lokasi yang diduga melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum.

    “Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan daerah,” begitu keterangan Dahlan.

    Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat. Penegakan perda juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum di wilayah Tangsel.

    Dalam laman Portal Berita Resmi Kota Tangerang Selatan ditegaskanbahwa Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol.

    Penindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih. Siapapun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan terkait pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dengan kadar 0% alkohol, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.

    Dengan demikian klaim yang menyebutkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi dari media kredibel.

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berita bohong yang mencatut Pemkot Tangsel. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayah sekitar dapat melakukan konfirmasi resmi, atau melakukan pelaporan secara langsung. Masyarakat dapat mengetahui caranya melalui kanal informasi Portal Berita Resmi Kota Tangerang Selatan atau akun sosial media instansi terkait seperti @satpolpptangselkota.

    Baca juga:Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspada Hantavirus & Jaga Kebersihan

    KESIMPULAN

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan yang mengklaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Faktanya, Pemkot Tangsel membantah klaim tersebut dan justru mendukung operasi penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol.

    Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya bersih dari peredaran minuman beralkohol. Larangan peredaran alkohol tersebut dipertegas dalam aturan hukum Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DYitWY6zXfi/?igsh=Y2ltMXQzeHgyazBr

    https://archive.ph/paR3h

    https://tirto.id/tangsel-terus-konsisten-tangani-hivaids-hwtx

    https://www.instagram.com/reels/DRi9rkXk1vZ/

    https://www.instagram.com/reels/DRhZa5ZEltG/

    https://tangerangdaily.id/satpol-pp-tangsel-sita-ribuan-botol-miras-dalam-operasi-gabungan-di-serpong/

    https://berita.tangerangselatankota.go.id/berita/pemkot-tangsel-musnahkan-13970-botol-miras-ilegal-benyamin-tegaskan-penegakan-perda-tanpa-kompromi

    https://www.instagram.com/satpolpptangselkota/

    https://tirto.id/dinkes-tangsel-imbau-warga-waspada-hantavirus-jaga-kebersihan-hwgr

    Publish date : 2026-05-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.