Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Masuk Peserta BPJS
    CekFakta

    Keliru, Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Masuk Peserta BPJS

    Jane DoePublish date2026-05-11
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa setiap bayi WNI yang baru lahir bakal otomatis menjadi peserta aktif BPJS. Kebijakan tersebut diklaim berlaku mulai 26 April 2026.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “FAKTA UNIK” (arsip) pada Kamis (23/04/2026). Dalam unggahan menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “TAZAKKA FACTS. SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026,” begitu narasi tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Pengunggah juga menuliskan keterangan pada unggahan, “Mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia direncanakan otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, proses integrasi itu nantinya akan menyatukan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS yang kini masih terfragmentasi. Gimana menurut kalian.”

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 183 likes, 46 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi dukungan masyarakat terhadap program tersebut dan sebagian lainnya mengkritik dan mempertanyakan kebenarannya.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram “@banyakbacaid,” “@folkfinance.id,” dan akun Facebook “Nur Azizah.” Semua unggahan tersebut mengklaim bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta BPJS.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik agar Tak Rugi Terus

    periksa fakta BPJS Kesehatan untuk Bayi.

    HASIL CEK FAKTA

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Antara “BPJS Kesehatan: Bayi baru lahir dari orang tua terdaftar PBI, ditanggung JKN”. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.

    “Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal di Jakarta, Selasa.

    Dari penjelasan tersebut, Akmal menyebutkan bahwa bayi yang otomatis terdaftar BPJS adalah yang berasal dari orang tua yang terdaftar BPJS. Maka, dari keterangannya, bukan semua bayi yang otomatis menjadi peserta BPJS.

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan

    Adapun skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.

    Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS.” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memberikan klarifikasi atas informasi keliru tersebut.

    “Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal pada 7 April 2026.

    Dengan demikian, narasi bayi baru lahir otomatis terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini adalah konteks informasi yang keliru.

    Rini menyampaikan rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk saat ini, sistem otomatis tersebut baru diterapkan bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan, dengan ketentuan harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

    “Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” begitu keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada 7 April 2026, dilansir Kompas.com.

    Melansir akun Instagram Kompas, syarat mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir yaitu memiliki KTP atau nomor JKN ibu, surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit, kartu keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran (jika sudah ada). Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.

    Adapun beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir secara online maupun offline yaitu:

    1. Melalui nomor WhatsApp PANDAWA.

    Orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan mengirim dokumen, KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu mengikuti petunjuk dari petugas.

    2. Melalui aplikasi Mobile JKN.

    Login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Peserta Setujui ketentuan pendaftaran Masukkan NIK bayi dan captcha, lengkapi data diri bayi, pilih fasilitas kesehatan (faskes), masukkan email aktif dan verifikasi, kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

    Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.

    4. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru karena disajikan secara tidak utuh dan tidak menjelaskan keseluruhan syarat, serta ketentuan pengaktifan BPJS tersebut.

    Baca juga:BPJS Kesehatan Rilis 8 Program Quick Wins, Fokus Respons Cepat

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru dan disajikan secara tidak utuh (missing context).

    Untuk saat ini, sistem otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir diterapkan untuk orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, ketentuan bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=916253768076810&set=a.381735088195350

    https://web.archive.org/web/20260511043627/

    https://www.facebook.com/login/?next=

    https://https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fphoto%2F%3Ffbid%3D916253768076810%26set%3Da.381735088195350

    https://www.instagram.com/p/DWszDgOk13a/

    https://www.instagram.com/p/DWwGWozgVNy/

    https://www.facebook.com/nur.azizah.237493/posts/pemerintah-indonesia-berencana-membuat-setiap-warga-negara-yang-lahir-di-dalam-n/1976377509618808/

    https://tirto.id/cak-imin-iuran-bpjs-kesehatan-perlu-naik-agar-tak-rugi-terus-hrKc

    https://jogja.antaranews.com/berita/819773/bpjs-kesehatan-bayi-baru-lahir-dari-orang-tua-terdaftar-pbi-ditanggung-jkn

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/09/113300082/-klarifikasi-tidak-benar-bayi-baru-lahir-otomatis-jadi-peserta-bpjs

    https://money.kompas.com/read/2026/04/10/122126726/cara-daftar-bpjs-bayi-baru-lahir-2026-jangan-lewat-28-hari-agar-langsung-aktif?page=all

    https://tirto.id/bpjs-kesehatan-rilis-8-program-quick-wins-fokus-respons-cepat-huoV

    Publish date : 2026-05-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.