Berita
tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook mengklaim Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA menyarankan agar masyarakat menyetor uang akikah atau kurban ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau pemerintah, daripada repot-repot memotong kambing sendiri.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Mans Kreasi” (arsip) pada Selasa (28/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Nasaruddin mengenakan jas dan peci, dikelilingi beberapa orang.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Breaking News. Menteri Agama menyarankan agar masyarakat menyetor uang akikah atau kurban ke Baznas atau dikelola pemerintah daripada repot-repot memotong kambing sendiri,” begitu narasi tertulis dalam gambar unggahan.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (30/04/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 891 likes, 2,4 ribu komentar, dan 64 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi dengan kritik masyarakat terhadap saran tersebut. Beberapa komentar mengatakan lebih baik memotong kurban sendiri dan mengatakan akikah itu acara keluarga, bukan acara pemerintah.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Bandung Siapkan 200 Petugas Pantau Peternakan & Kesehatan Kurban
Periksa Fakta Kurban Dikelola Pemerintah. FOTO/Hotline Periksa Fakta Tirto
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Mans Kreasi” (arsip) pada Selasa (28/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Nasaruddin mengenakan jas dan peci, dikelilingi beberapa orang.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Breaking News. Menteri Agama menyarankan agar masyarakat menyetor uang akikah atau kurban ke Baznas atau dikelola pemerintah daripada repot-repot memotong kambing sendiri,” begitu narasi tertulis dalam gambar unggahan.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (30/04/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 891 likes, 2,4 ribu komentar, dan 64 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi dengan kritik masyarakat terhadap saran tersebut. Beberapa komentar mengatakan lebih baik memotong kurban sendiri dan mengatakan akikah itu acara keluarga, bukan acara pemerintah.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Bandung Siapkan 200 Petugas Pantau Peternakan & Kesehatan Kurban
Periksa Fakta Kurban Dikelola Pemerintah. FOTO/Hotline Periksa Fakta Tirto
HASIL CEK FAKTA
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan video asli. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kami justru diarahkan ke Instagram resmi @kemenag.kalteng yang menyatakan bahwa beredar video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban adalah tidak benar. Faktanya, Kementerian Agama menegaskan tidak ada larangan berkurban. Ibadah kurban tetap bisa dilakukan seperti biasa, baik secara mandiri maupun bersama.
Adapun yang disampaikan Menag adalah gagasan agar pengelolaan kurban bisa lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas, misalnya melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Melansir laman Pos Sindo, foto Menteri Agama Nasaruddin Umar yang beredar diambil dalam acara penetapan awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah usai memimpin Sidang Isbat 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
“Indonesia sudah berpengalaman berbeda tapi tetap utuh dalam sebuah persatuan yang sangat indah,” begitu pernyataan Nasaruddin usai memimpin Sidang Isbat merespons adanya potensi perbedaan dimulainya waktu berpuasa di antara organisasi keagamaan.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Menag sarankan kurban dan akikah ke Baznas” pada mesin pencarian Google. Hasilnya mengarah pada laman BAZNAS. Akikah dan kurban merupakan ibadah yang berdiri sendiri, namun dianggap serupa karena sama-sama menyembelih hewan ternak. Dalam pelaksanaannya, daging hewan yang disembelih tersebut dapat dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin sebagai bentuk kebaikan dan berbagi rezeki.
Melansir laman Instagram @kemenag_ri, beredar narasi lain yang mengklaim Menag sebutkan "Lebaran Kurban, gak boleh nyembelih hewan, suruh ganti uang". Kemenag menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan sama sekali tidak berdasar. Kementerian Agama tidak pernah mengeluarkan kebijakan demikian.
Dalam rilis Kementerian Agama RI Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa klaim yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta meminta untuk menggantinya dengan uang adalah tidak benar.
Menurut Thobib, Menag tidak pernah melarang warga menyembelih hewan kurban. Menag menyampaikan gagasannya terkait pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya. Menag tidak pernah mengatakan masyarakat tidak boleh menyembelih hewan kurban sendiri.
Dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” begitu pernyataan Thobib, Selasa (28/4/2026).
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” begitu tambah Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama.
Dengan demikian narasi yang menyebutkan Menag sarankan masyarakat menyetor akikah dan kurban ke BAZNAS atau dikelola pemerintah daripada repot-repot memotong kambing sendiri adalah narasi yang disampaikan secara tidak utuh sehingga dapat menyebabkan kesalahpahaman, kebingungan, atau konflik.
Kemenag meminta masyarakat selalu mengecek ulang atau cross-check terhadap setiap informasi yang beredar dengan mengunjungi situs web resmi Kemenag.go.id.
Baca juga:Program Kurban 2026 Dompet Dhuafa: Terjangkau & Global
Kami justru diarahkan ke Instagram resmi @kemenag.kalteng yang menyatakan bahwa beredar video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban adalah tidak benar. Faktanya, Kementerian Agama menegaskan tidak ada larangan berkurban. Ibadah kurban tetap bisa dilakukan seperti biasa, baik secara mandiri maupun bersama.
Adapun yang disampaikan Menag adalah gagasan agar pengelolaan kurban bisa lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas, misalnya melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Melansir laman Pos Sindo, foto Menteri Agama Nasaruddin Umar yang beredar diambil dalam acara penetapan awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah usai memimpin Sidang Isbat 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
“Indonesia sudah berpengalaman berbeda tapi tetap utuh dalam sebuah persatuan yang sangat indah,” begitu pernyataan Nasaruddin usai memimpin Sidang Isbat merespons adanya potensi perbedaan dimulainya waktu berpuasa di antara organisasi keagamaan.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Menag sarankan kurban dan akikah ke Baznas” pada mesin pencarian Google. Hasilnya mengarah pada laman BAZNAS. Akikah dan kurban merupakan ibadah yang berdiri sendiri, namun dianggap serupa karena sama-sama menyembelih hewan ternak. Dalam pelaksanaannya, daging hewan yang disembelih tersebut dapat dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin sebagai bentuk kebaikan dan berbagi rezeki.
Melansir laman Instagram @kemenag_ri, beredar narasi lain yang mengklaim Menag sebutkan "Lebaran Kurban, gak boleh nyembelih hewan, suruh ganti uang". Kemenag menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan sama sekali tidak berdasar. Kementerian Agama tidak pernah mengeluarkan kebijakan demikian.
Dalam rilis Kementerian Agama RI Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa klaim yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta meminta untuk menggantinya dengan uang adalah tidak benar.
Menurut Thobib, Menag tidak pernah melarang warga menyembelih hewan kurban. Menag menyampaikan gagasannya terkait pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya. Menag tidak pernah mengatakan masyarakat tidak boleh menyembelih hewan kurban sendiri.
Dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” begitu pernyataan Thobib, Selasa (28/4/2026).
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” begitu tambah Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama.
Dengan demikian narasi yang menyebutkan Menag sarankan masyarakat menyetor akikah dan kurban ke BAZNAS atau dikelola pemerintah daripada repot-repot memotong kambing sendiri adalah narasi yang disampaikan secara tidak utuh sehingga dapat menyebabkan kesalahpahaman, kebingungan, atau konflik.
Kemenag meminta masyarakat selalu mengecek ulang atau cross-check terhadap setiap informasi yang beredar dengan mengunjungi situs web resmi Kemenag.go.id.
Baca juga:Program Kurban 2026 Dompet Dhuafa: Terjangkau & Global
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan Menag sarankan masyarakat menyetor akikah dan kurban ke BAZNAS atau dikelola pemerintah daripada repot-repot memotong kambing sendiri adalah informasi dengan konteks yang hilang (missing context).
Gambar asli dalam unggahan yang beredar adalah saat Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir dalam acara penetapan awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah usai memimpin Sidang Isbat 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
Menag tidak pernah melarang warga menyembelih hewan kurban sendiri. Menag menyampaikan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban agar terlaksana lebih tertata dan dapat memberi manfaat lebih luas bagi umat. Dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Gambar asli dalam unggahan yang beredar adalah saat Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir dalam acara penetapan awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah usai memimpin Sidang Isbat 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
Menag tidak pernah melarang warga menyembelih hewan kurban sendiri. Menag menyampaikan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban agar terlaksana lebih tertata dan dapat memberi manfaat lebih luas bagi umat. Dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
https://web.archive.org/web/20260430042448/
https://tirto.id/bandung-siapkan-200-petugas-pantau-peternakan-kesehatan-kurban-hu5A
https://www.instagram.com/p/DXssyzCk3Vd/
https://www.possindo.com/2026/02/menteri-agama-ajak-masyarakat-tetap.html
https://www.instagram.com/p/DXrEra4CatS/
https://sulsel.kemenag.go.id/post/menag-tidak-larang-warga-sembelih-hewan-kurban
https://tirto.id/program-kurban-2026-dompet-dhuafa-terjangkau-global-huZA
Publish date : 2026-04-30

