Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks Kejagung Tetapkan Luhut Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
    CekFakta

    Hoaks Kejagung Tetapkan Luhut Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

    Jane DoePublish date2026-02-05
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam dan batu bara.

    ADVERTISEMENT

    Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Manzz Cok” (arsip) pada 2 Februari 2026. Dalam video itu, ditampilkan potret Luhut Binsar Panjaitan disertai teks bertuliskan, “Kejagung menetapkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tersangka korupsi sumber daya alam dan batu bara.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Video tersebut juga disertai narasi bahwa Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menentukan langkah hukum berkaitan dengan megakorupsi oleh Luhut.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Luhut Disebut Jadi Tersangka.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantio ditelepon seniornya Menteri Pertahanan Jenderal Sjafri Syamsuddin untuk bisa mendampingi Menteri Keuangan Purbaya dalam menentukan langkah hukum untuk Luhut Panjaitan terkait isu megakorupsi yang dilakukan oleh Luhut Panjaitan,” ucap narator di dalam video.

    Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut sudah memperoleh 2,3 ribu tanda suka dan 248 komentar.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim?

    ADVERTISEMENT

    HASIL CEK FAKTA

    Untuk menguji kebenaran klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi dari lembaga penegak hukum terkait dugaan penetapan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi.

    Berdasarkan penelusuran, klaim serupa diketahui pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diverifikasi oleh sejumlah media. Kala itu, klaim tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar dan tidak disertai bukti resmi.

    Sampai penelusuran ini dilakukan, Tirto tidak menemukan adanya pemberitaan dari media kredibel maupun pernyataan resmi Kejaksaan Agung atau lembaga pemerintah lainnya yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lain.

    Tidak juga ditemukan pemberitaan kredibel dan keterangan resmi yang menyatakan bahwa Sjafrie Sjamsoeddin meminta Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam merumuskan langkah hukum terkait dugaan megakorupsi yang dikaitkan dengan Luhut.

    Beberapa tahun lalu, nama Luhut memang sempat mencuat disebabkan laporan Global Witness yang berjudul “Luhut Pandjaitan dan Para Pembeli Tersembunyi”.

    Mengutip Tirto, dalam laporan tersebut Global Witness mengatakan transaksi bisnis Luhut "tak terungkap".

    Pada November 2016, Luhut menjual 62 persen saham Toba Bara, perusahaan tambang batu bara, ke Highland Strategic Holdings. 72 persen saham Toba Bara dimiliki Toba Sejahtera, yang saham mayoritasnya dikuasai Luhut.

    Fokus laporan itu tertuju pada tertutupnya transaksi tersebut. Pemilik akhir Highland Strategic Holdings tidak diketahui, demikian pula nilai pembeliannya, meskipun diperkirakan bernilai puluhan juta dolar AS.

    Masih mengutip Tirto, Luhut membantah laporan tersebut dan mengatakan laporan tersebut “ngarang”.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan dijadikan tersangka kasus korupsi batubara adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung atau instansi pemerintah lainnya yang mengonfirmasi penetapan tersebut, termasuk narasi mengenai keterlibatan Sjafrie Sjamsoeddin dan Gatot Nurmantyo dalam penentuan langkah hukum terkait Luhut.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/r/1DjzUZH59z/

    https://web.archive.org/web/20260205053631/

    https://www.facebook.com/reel/942056958247042

    https://tirto.id/bisnis-batu-bara-luhut-sandiaga-dalam-sorotan-lsm-internasional-dleT

    Publish date : 2026-02-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.