Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Tidak Benar PLN Beri Subsidi Listrik Gratis Melalui NIK KTP
    CekFakta

    Tidak Benar PLN Beri Subsidi Listrik Gratis Melalui NIK KTP

    Jane DoePublish date2026-02-03
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial unggahan mengklaim PLN berikan subsidi listrik gratis kepada masyarakat. Dalam unggahan disebutkan bahwa subsidi listrik gratis dapat dicek melalui nomor induk kependudukan pada KTP.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook “INFO Bansos PKH” (arsip) pada Rabu (28/01/2026). Dalam unggahan menampilkan gambar slip pembelian token listrik prabayar PLN, tangkapan layar aplikasi PLN Mobile dan tangkapan layar konfirmasi tarif layanan listrik dengan tarif/daya R1/900 VA. Pengunggah mengklaim subsidi listrik gratis tersebut diberikan untuk bulan Desember.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Sekilas info!!!!! Gratiis.. bulan Desember coba² cek NIK KTP , Alhamdulillah NIK nya dapat listrik subsidi, langsung di daftariin dong, kan lumayan mengurangi beban bulanan, yuk yg listrik nya belum subsidi di cek NIK nya, barangkali dapat subsidi an, 😊😊,” begitu keterangan yang ditulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Sejak artikel ini ditulis pada Senin (02/02/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 210 likes, 33 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi pertanyaan masyarakat terkait cara mendapatkan subsidi listrik gratis tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Lantas, benarkah PLN berikan subsidi listrik gratis 900 VA dan dapat dicek melalui NIK KTP?

    Baca juga:Hoaks NIK KTP Berisi Bantuan Sosial Pemerintah

    ADVERTISEMENT

    Periksa Fakta NIK Berisi Subsidi Listrik. foto/Hotline Periksaa Fakta tirto

    HASIL CEK FAKTA

    Untuk memeriksa kebenaran fakta, pertama-tama Tirto menelusuri akun Facebook “INFO Bansos PKH”. Akun tersebut memiliki 356 ribu pengikut, beralamatkan di Pidie, Indonesia dan menyertakan tautan https://pkhbpnt.com/ yang kini tidak bisa diakses.

    Akun tersebut juga sering membagikan informasi terkait penerimaan bantuan dengan menyebarkan foto slip penerimaan uang. Dari situ diketahui akun pengunggah tidak terafiliasi dengan pemerintah dan bukanlah akun resmi milik PLN. Adapun akun resmi milik PLN bernama “PLN” dengan 280 ribu pengikut dan memiliki centang biru.

    Kemudian Tirto mencoba menelusuri klaim melalui mesin pencarian dengan kata kunci “Subsidi listrik gratis menggunakan NIK”. Hasilnya, tidak ditemukan satupun pemberitaan atau pernyataan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim bahwa NIK KTP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan subsidi listrik gratis.

    Sebagai informasi, subsidi listrik adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada konsumen dalam bentuk Tarif Tenaga Listrik yang lebih rendah dari tarif keekonomiannya. Penerima subsidi membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah karena dibayarkan pemerintah kepada PLN.

    Melansir laman resmi Gatrik ESDM terkait subsidi listrik, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penerima subsidi tarif tenaga listrik merupakan konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria, daya R-1/TR 450 VA atau R-1/TR 900 VA berdasarkan hasil pemadanan data konsumen dengan data dasar dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

    Rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berhak mendapatkan subsidi tarif tenaga listrik, namun belum menerima subsidi tarif dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor desa/kantor kelurahan, aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listrik atau aplikasi PEDULI mobile, atau kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat. Pengecekan data penerima subsidi listrik dapat dilakukan melalui aplikasi PLN mobile dengan menggunakan ID akun, tidak melalui tautan lain dan nomor induk kependudukan.

    Tirto kemudian menghubungi PLN lewat akun Instagram resmi PLN di @pln123_official terkait apakah dengan mengecek NIK KTP bisa mendapatkan subsidi listrik. Lewat pesan langsung, pihak PLN menginformasikan bahwa untuk mendapatkan subsidi listrik, NIK pelanggan harus terdaftar pada DTSEN. Jadi, tidak hanya dengan mengecek NIK KTP.

    "Diinformasikan untuk daya 450VA dan 900VA dengan golongan tarif Rumah Tangga merupakan daya yang berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah (tepat sasaran). Bagi pelanggan yang menginginkan layanan tarif & daya tersebut, maka terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan harus telah terdaftar pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional),” begitu konfirmasi admin pada akun Instagram resmi PLN.

    Apabila nomor induk kependudukan tidak terdaftar pada Data DTSEN maka akan terdaftar sebagai pelanggan daya 900 VA non-subsidi. Untuk mengetahui pelanggan merupakan penerima subsidi atau tidak, maka pelanggan dapat mengecek melalui aplikasi Peduli dari kementerian ESDM atau aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial pada tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.

    PLN mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan dan dapat mengakses informasi pada laman resmi milik PLN, pengaduan dapat dilakukan melalui Contact Center PLN 123.

    Baca juga:Hoaks Tautan Pendaftaran Seleksi Pegawai Kemenkes 2026

    KESIMPULAN

    Berdasarkan seluruh hasil penelusuran, klaim yang menyebutkan bahwa NIK KTP dapat digunakan untuk mengecek subsidi listrik adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Untuk mengecek subsidi listrik, pelanggan harus menggunakan ID Pelanggan lewat aplikasi PLN mobile, tidak melalui tautan lain dan nomor induk kependudukan. Adapun verifikasi NIK diperlukan untuk memastikan penerima terdaftar di DTKS Kementerian Sosial atau sebagaimana dilansir dari laman Instagram resmi Dinsos Grobogansekarang sudah berubah menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02tPBLux4rvfz3Y9GCwo3DteudkoeMTYD6ffyLG8ULUKwQHBtRUHcYJSNi1ZLNeHm3l&id=100063616749997

    https://archive.ph/QrfvO

    https://tirto.id/hoaks-nik-ktp-berisi-bantuan-sosial-pemerintah-hpSR

    https://pkhbpnt.com/?fbclid=IwY2xjawPtQ0xleHRuA2FlbQIxMABicmlkETFPMGpHMDVGVklRMnpkQUdxc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHvZEtCvhdyEGCtH2t86jm0_F74p4VG3RJf9eu3b-TDbrRFw_U_SkkSdwiWkw_aem_Rsk7bvZJPpPLfehf5wfPFA

    https://www.facebook.com/ptpln/

    https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/538e1-faq-subsidi-listrik-240822_fix.pdf

    https://www.instagram.com/pln123_official/

    https://tirto.id/hoaks-tautan-pendaftaran-seleksi-pegawai-kemenkes-2026-hqdS

    https://www.instagram.com/p/DQD2eBtAfW1/

    Publish date : 2026-02-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.