Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Tidak Tepat KUHP Disahkan untuk Melumpuhkan Menkeu Purbaya
    CekFakta

    Tidak Tepat KUHP Disahkan untuk Melumpuhkan Menkeu Purbaya

    Jane DoePublish date2026-01-21
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menarik banyak perhatian dan kontroversi di masyarakat. Sejumlah pasal mendapat sorotan dari masyarakat.

    ADVERTISEMENT

    Di media sosial, narasi ini juga menjadi perbincangan dengan beragam narasi. Tirto menemukan salah satu unggahan yang mengklaim pengesahan dan penyusunan KUHP dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Unggahan tersebut beredar melalui akun Facebook ”Purbaya YS Mentri RI” (arsip) pada Kamis (15/01/2026). Dalam unggahan itu, terdapat potongan foto Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Ternyata KUHP di sahkan untuk melumpuhkan Purbaya. DPR begitu semangat mengesahkan KUHP secara signifikan dan singkat ternyata motif nya adalah untuk melumpuhkan Pak Purbaya,” begitu tulis pesan dalam gambar di unggahan tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta KUHP Disahkan untuk melumpuhkan Purbaya.

    Hingga Rabu (21/01/2026), unggahan itu sudah mendapatkan 285 tanda reaksi, 289 komentar dan 30 kali dibagikan. Unggahan dengan narasi dan gambar serupa juga ditemukan di akun lain di Facebook berikut dan dari unggahan di platform lain seperti di TikTok dan YouTube berikut.

    ADVERTISEMENT

    Melalui kolom komentar, sejumlah warganet tampak memberikan dukungan kepada Purbaya. Mereka juga menyampaikan kritik terhadap DPR serta mempertanyakan klaim bahwa pengesahan KUHP dimaksudkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan.

    Lantas, benarkah KUHP disahkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?

    HASIL CEK FAKTA

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

    Masuk ke tahun 2026, Indonesia resmi menjalankan fase baru dalam sistem peradilan pidana lewat pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tenten KUHP. Beleid ini sebenarnya telah disahkan pada tahun 2022, kemudian disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023, serta baru mulai resmi berlaku pada 2 Januari 2026.d

    Tempo menyebut KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda dan akan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Tirto menelusuri klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penelusuran lewat mesin pencarian dan pemberitaan media nasional menunjukkan tidak ada informasi atau laporan yang memverifikasi klaim tersebut, baik dari pernyataan resmi pemerintah maupun laporan media arus utama yang kredibel.

    Laporan yang paling mendekati dengan narasi tersebut adalah informasi dari CNN Indonesia berikut. Dalam artikel tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penilaiannya bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mempengaruhi kewenangan aparat penegak hukum tertentu, termasuk penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    KUHP dan KUHAP merupakan dua undang-undang yang berbeda. Menurut penjelasan Tempo, KUHP mengatur substansi tindak pidana, yakni perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta sanksinya.

    Sementara itu, KUHAP merupakan hukum pidana formil yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam menjalankan kewenangannya. KUHAP mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga proses persidangan atas tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

    Direktur YLBHI menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru disahkan, penyidik Bea Cukai berpotensi kehilangan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa perintah dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Dalam konteks tersebut, YLBHI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencermati ketentuan dalam KUHAP terbaru. Permintaan ini berkaitan dengan pernyataan Purbaya pada Oktober 2025 yang menyebut rencana melakukan penindakan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Saat itu, Purbaya menyatakan telah mengantongi daftar nama pihak-pihak yang terlibat dan siap menindaklanjutinya melalui proses hukum.

    Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, klaim yang beredar di media sosial diduga berangkat dari penilaian YLBHI terhadap KUHAP, namun kemudian keliru dikaitkan dengan KUHP.

    Narasi tersebut membingkai seolah-olah pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, padahal substansi yang dipersoalkan YLBHI berkaitan dengan hukum acara pidana, bukan hukum pidana materiil.

    Imabuan YLBHI juga lebih menyoroti kepada kewenangan Polri yang diperkuat ketimbang pelemahan dari Kemekeu.

    Secara umum tidak didapatkan fakta ataupun kejadian yang menunjukkan KUHP baru melemahkan Purbaya ataupun Kementerian Keuangan.

    KESIMPULAN

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan. Narasi di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading)

    Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang mendukung narasi tersebut. Tidak ada kejadian ataupun fakta yang menunjukkan adanya pelemahan Kementerian Keuangan dari pengesahan KUHP.

    =========

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/p/186cTZvRMt/

    https://archive.ph/wip/2HavO

    https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1431809571658429&set=gm.3385187651647077&type=3&mibextid=NOb6eG

    https://vt.tiktok.com/ZSajfQd5e/

    https://youtube.com/shorts/nbTiJJyKpV8?si=Fm07c_MQHv-JNktw

    https://www.tempo.co/hukum/kuhp-dan-kuhap-apa-bedanya--1221609

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251123072051-20-1298457/ylbhi-sebut-uu-kuhap-baru-bisa-ancam-kewenangan-purbaya-dan-bea-cukai

    Publish date : 2026-01-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.