Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Amplop Kondangan Dipajakin
    CekFakta

    Cek Fakta: Amplop Kondangan Dipajakin

    Jane DoePublish date2025-08-01
    Murianews.com
    Share
    Facebook

    Berita



    Murianews, Kudus – Beredar isu amplop kondangan bakal dikenakan pajak. Yuk simak cek faktanya lebih dulu.



    Isu amplop kondangan bakal dikenakan pajak cukup santer mengudara di ruang digital. Salah satunya diunggah akun Facebook bernama Rama Papsi belum lama ini.



    ”Siap2 ya sekarang amplop kondangan bakal kena pajak,” tulis akun tersebut.



    Dalam unggahannya, tampak terdapat dua orang yang menyampaikan isu terkait amplop kondangan bakal dikenai pajak.



    Video itu juga menampilkan cuplikan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam yang membicarakan terkait isu amplop kondangan bakal dikenakan pajak.



    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, amplop kondangan dikenai pajak merupakan hoaks.



    Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut...

    HASIL CEK FAKTA



    Isu mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak kali pertama dilontarkan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.



    Dalam rapat itu, ia mendengar adanya wacana pungutan pajak pada penerima amplop kondangan atau hajatan.



    Melansir dari Liputan6.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan pengenaan pajak pada amplop kondangan atau hajatan.



    Menurut DJP, wacana tersebut tidak berdasarkan pada kebijakan yang ada.



    Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut, isu itu kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman pada prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.



    Sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.



    Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.



    Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan.



    Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.



    Sementara, sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.



    Kesimpulan...

    KESIMPULAN



    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Murianews.com, unggahan video yang menarasikan amplop kondangan dipajakin merupakan kontan misinformasi berjenis misleading content alias konten yang menyesatkan.

    Publish date : 2025-08-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.