Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks Tarif Denda Tilang Kepolisian Juli 2025
    CekFakta

    Hoaks Tarif Denda Tilang Kepolisian Juli 2025

    Jane DoePublish date2025-07-29
    Tirto.id
    Share
    Facebook

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial, narasi soal daftar biaya tilang kendaraan terbaru yang mencatut nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam narasi yang beredar, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayar oleh masyarakat jika melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran seperti tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm, misalnya, dikenakan denda sebesar Rp25 ribu.

    ADVERTISEMENT

    Sementara, pelanggaran lain tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan tidak memiliki klakson atau spion hingga melanggar rambu lalu lintas dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Adapun, pelanggaran lain seperti main handphone/SMS saat berkendara terkena denda sebear Rp70 ribu. Narasi yang sama menyebut bahwa list daftar biaya tilang tersebut merupakan instruksi atau perintah dari Kapolri.
    #inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Klaim ini diunggah oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Kristalia IG Siom”(arsip),“Yudika Prasetya”, “Bicara Lembata New” dan “Vira Lisha” pada periode pertengahan Juli 2025. Berikut keterangan takarir yang diunggah sejumlah akun tersebut:
    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “*INFORMASI LALU LINTAS*

    Instruksi Kapolri

    *BIAYA tilang terbaru di Indonesia 😘 Kapolri baru mantap

    ADVERTISEMENT

    Tidak ada STNK

    Rp. 50,000

    Tidak bawa SIM

    Rp. 25,000

    Tidak pakai Helm

    Rp. 25,000

    Penumpang tidak pakai Helm

    Rp. 10,000

    Tidak pakai sabuk

    Rp. 20,000

    Melanggar lampu lalin

    - Mobil Rp. 20,000

    - Motor Rp. 10.000

    Tidak pasang isyarat mogok

    Rp. 50,000

    Pintu terbuka saat jalan

    Rp. 20,000

    Perlengkapan mobil

    Rp. 20,000

    Melanggar TNBK

    Rp. 50,000

    Menggunakan HP/SMS

    Rp. 70,000

    Tidak miliki spion, klakson

    - Motor Rp. 50,000

    - Mobil Rp. 50,000

    Melanggar rambu lalin

    Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri,” tulis keterangan takarir unggahan tersebut.

    Periksa Fakta Tarif Denda Tilang Kepolisian. foto/hotline periksa fakta tirto

    Sepanjang Senin (21/7/2025) hingga Selasa (29/7/2025), atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 23 tanda suka, enam komentar, dan 13 kali dibagikan.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah itu merupakan daftar besaran denda lalu lintas yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri?

    HASIL CEK FAKTA

    Untuk menelusuri kebenaran klaim ini, Tirto menelusuri situs resmi dan sejumlah akun media sosial milik Polri. Namun, dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan informasi atau pernyataan resmi yang mendukung keberadaan daftar besaran denda lalu lintas sebagaimana yang diklaim. Tidak ada satu pun sumber resmi dari kepolisian yang mempublikasikan atau membenarkan daftar tersebut.

    Sebaliknya, kami justru menemukan bahwa klaim serupa sudah pernah beredar sejak tahun 2021 dan telah diklarifikasi sebelumnya. Pada tahun tersebut, Tirto bahkan pernah melakukan pemeriksaan fakta terhadap klaim yang sama dan menyimpulkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

    Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah klaim yang sama pada Juli 2025. Komdigi mengkategorikan klaim itu sebagai hoaks.

    Sejumlah akun media sosial resmi milik kepolisian seperti akun X dan instagram resmi milik Divisi Humas Polri telah membantah klaim itu pada tahun 2020 dan 2021.

    “Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis keterangan Divisi Humas Polri pada (30/1/2021).

    Tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Ada 14 daftar tilang yang masuk dalam aturan ini, dengan nilai denda dengan kisaran antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

    KESIMPULAN

    Hasil penelusuran fakta menunjukan narasi soal daftar biaya tilang kendaraan terbaru yang mencatut nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Klaim tersebut adalah narasi lama yang telah beredar sejak beberapa tahun terakhir. Kepolisian sendiri juga telah membantah kebenaran klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

    https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2069__znnid=318__cb=bcf629f1fa__oadest=

    https://https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fproduk-asuransi%2Funtuk-hidup%2Fzurich-travel-insurance%3Futm_source%3Dbanner_ads%26utm_medium%3Dmotion%26utm_campaign%3Dsh_campaign_tirto_travel_insurance_jun%26utm_content%3Dzurich_dmtm_consideration

    https://web.facebook.com/kristalia.siom/posts/pfbid0Q3txBmteezj41eaVhtU38R7FdBh9RGzRfTyGtaqy3G1XZhEkbJqhRxMDn6CyXFWxl?_rdc=1&_rdr#

    https://archive.ph/F0KqU

    https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0nBzVFPYRJZP7nkm9uvnQxddNkuCaW8tFRUgkhsTxyR8ozmHg44ihaUrKp71yQhDCl&id=100008802725463

    https://web.facebook.com/groups/2821202531488547/posts/4157807231161397/

    https://web.facebook.com/groups/424084338862656/posts/1438415967429483/

    https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2069__znnid=319__cb=ef23393d76__oadest=

    https://https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fproduk-asuransi%2Funtuk-hidup%2Fzurich-travel-insurance%3Futm_source%3Dbanner_ads%26utm_medium%3Dmotion%26utm_campaign%3Dsh_campaign_tirto_travel_insurance_jun%26utm_content%3Dzurich_dmtm_consideration

    https://tirto.id/hoaks-denda-tilang-elektronik-hingga-rp5-juta-gbaQ

    https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tarif-denda-tilang-lalu-lintas-juli-2025

    https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215181967269842945?s=20&t=IEYPGpQf-LBJAECQVc-Odg

    https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/

    https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009

    Publish date : 2025-07-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.