Berita
tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan, agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup. Sarifuddin menyampaikan itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (4/12/2024).
Di media sosial, isu ini kemudian menjadi perbincangan. Salah satunya, sebuah video TikTok yang mengklaim memuat informasi tutorial untuk membuat SIM gratis dan seumur hidup. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok yang bernama @polisi.indonesia57 (arsip) pada Kamis (12/12/2024).
Video singkat tersebut berisikan pesan soal pembuatan SIM gratis dengan ilustrasi perpanjang SIM secara daring dengan mengatasnamakan sebuah media nasional.
“Tutorial buat SIM gratis khusus bulan ini sampai akhir tahun, untuk buat SIM dan perpanjang SIM sekarang lebih mudah dan aman, caranya silahkan klik link di bio,” begitu bunyi narasi dan pesan yang tersemat di dalam video.
Video di atas juga dibubuhi dengan teks bernada ajakan, “Ayo Daftar Sekarang Juga”. Sementara pada latar unggahan terdapat video yang menggambarkan sedang duduk dalam antrean.
Sejak pertama kali dipublikasikan, hingga Senin (16/12/2024) atau sekitar empat hari tersebar di TikTok, unggahan ini telah mengumpulkan puluhan ribu penonton. Unggahan ini telah memperoleh 511 tanda suka, 114 komentar, dan 167 kali dibagikan ualang. Kolom komentar unggahan tersebut diramaikan oleh warganet yang ingin memperpanjang SIM. Meski begitu, tak sedikit pula warganet yang kurang percaya akan kredibilitas informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Akun @polisi.indonesia57 juga membuat beberapa unggahan serupa dengan narasi yang sama. Kami juga menemukan konten dengan narasi pembuatan SIM gratis yang tersebar di Facebook. Kami menemukan unggahan akun "Syifa adam" (arsip), serta "Intan Febry Yanti" (arsip) berikut dengan narasi yang sama. Unggahan yang disebut terakhir bahkan menyebut kalau program SIM gratis sudah diumumkan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lantas, bagaimana faktanya?
Di media sosial, isu ini kemudian menjadi perbincangan. Salah satunya, sebuah video TikTok yang mengklaim memuat informasi tutorial untuk membuat SIM gratis dan seumur hidup. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok yang bernama @polisi.indonesia57 (arsip) pada Kamis (12/12/2024).
Video singkat tersebut berisikan pesan soal pembuatan SIM gratis dengan ilustrasi perpanjang SIM secara daring dengan mengatasnamakan sebuah media nasional.
“Tutorial buat SIM gratis khusus bulan ini sampai akhir tahun, untuk buat SIM dan perpanjang SIM sekarang lebih mudah dan aman, caranya silahkan klik link di bio,” begitu bunyi narasi dan pesan yang tersemat di dalam video.
Video di atas juga dibubuhi dengan teks bernada ajakan, “Ayo Daftar Sekarang Juga”. Sementara pada latar unggahan terdapat video yang menggambarkan sedang duduk dalam antrean.
Sejak pertama kali dipublikasikan, hingga Senin (16/12/2024) atau sekitar empat hari tersebar di TikTok, unggahan ini telah mengumpulkan puluhan ribu penonton. Unggahan ini telah memperoleh 511 tanda suka, 114 komentar, dan 167 kali dibagikan ualang. Kolom komentar unggahan tersebut diramaikan oleh warganet yang ingin memperpanjang SIM. Meski begitu, tak sedikit pula warganet yang kurang percaya akan kredibilitas informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Akun @polisi.indonesia57 juga membuat beberapa unggahan serupa dengan narasi yang sama. Kami juga menemukan konten dengan narasi pembuatan SIM gratis yang tersebar di Facebook. Kami menemukan unggahan akun "Syifa adam" (arsip), serta "Intan Febry Yanti" (arsip) berikut dengan narasi yang sama. Unggahan yang disebut terakhir bahkan menyebut kalau program SIM gratis sudah diumumkan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lantas, bagaimana faktanya?
HASIL CEK FAKTA
Tim Riset Tirto mula-mula mencoba mengakses informasi yang ada di bio akun @polisi.indonesia57 seperti yang disebut dalam video. Saat mencoba mengklik tautan tersebut, kami justru diarahkan ke tautan untuk masuk grup Telegram yang bernama “Samsat Digital Nasional,” tanpa keterangan lebih lanjut.
Modus seperti ini banyak tersebar di internet. Upaya mempromosikan sesuatu yang kemudian diarahkan ke aplikasi pesan cepat seperti Telegram atau WhatsApp. Model seperti ini patut dicurigai, apalagi akun Telegram yang dicantumkan juga bukan akun resmi instansi tertentu.
Tirto juga mengidentifikasi akun TikTok serta Facebook yang menyebarkan informasi soal SIM gratis bukan akun resmi dari Korlantas ataupun Samsat manapun.
Lantas, kami menelusuri akun Instagram resmi milik Korlantas Polri guna memastikan kebenaran terkait informasi program SIM gratis dan seumur hidup. Kami menemukan unggahan dari Korlantas Polri, pada 13 Desember 2024, yang menyatakan bahwa beredarnya informasi pembuatan SIM gratis dan seumur hidup adalah hoaks.
“Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” begitu klarifikasi yang disampaikan oleh Korlantas Polri lewat akun Instagram resminya.
Mereka juga mencantumkan detail aturan soal SIM dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal ini tertuang di Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berbunyi;
“(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.”
Untuk memverifikasi lebih lanjut terkait konten program pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, Tirto menelusuri lewat mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “Program SIM gratis dan seumur hidup” hasilnya kami menemukan artikel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menyebut narasi yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Kami juga menemukan artikel bantahan terkait isu ini dari Tempo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korp Lalu Lintas Lantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa Polri tidak pernah membuat program kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya apalagi berlaku seumur hidup.
“Informasi yang beredar tentang program tersebut tidak benar,” ucap Brigjen Yusri dalam keterangannya, mengutip Tempo, pada Sabtu (14/12/2024).
Tim Riset Tirto juga menelusuri grafis yang digunakan pada unggahan di TikTok lewat Google Lens. Alih-alih mendapatkan informasi terkait SIM gratis, kami diarahkan ke sebuah artikel soal cara perpanjang SIM secara online dari Sindonews. Tidak ada keterangan apapun baik program SIM gratis dan seumur hidup maupun langkah-langkah pendaftarannya.
Sementara terkait unggahan di Facebook, yang menyebut Prabowo resmi mengumumkan pembuatan dan perpanjangan SIM secara gratis, juga tidak tepat. Hasil penelusuran gambar menunjukkan gambar yang digunakan adalah foto saat sumpah jabatan presiden.
Selebihnya, Tirto tidak menemukan adanya media kredibel yang memberitakan tentang terlaksananya program SIM gratis dan seumur hidup ini.
Modus seperti ini banyak tersebar di internet. Upaya mempromosikan sesuatu yang kemudian diarahkan ke aplikasi pesan cepat seperti Telegram atau WhatsApp. Model seperti ini patut dicurigai, apalagi akun Telegram yang dicantumkan juga bukan akun resmi instansi tertentu.
Tirto juga mengidentifikasi akun TikTok serta Facebook yang menyebarkan informasi soal SIM gratis bukan akun resmi dari Korlantas ataupun Samsat manapun.
Lantas, kami menelusuri akun Instagram resmi milik Korlantas Polri guna memastikan kebenaran terkait informasi program SIM gratis dan seumur hidup. Kami menemukan unggahan dari Korlantas Polri, pada 13 Desember 2024, yang menyatakan bahwa beredarnya informasi pembuatan SIM gratis dan seumur hidup adalah hoaks.
“Sahabat Lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” begitu klarifikasi yang disampaikan oleh Korlantas Polri lewat akun Instagram resminya.
Mereka juga mencantumkan detail aturan soal SIM dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal ini tertuang di Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berbunyi;
“(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.”
Untuk memverifikasi lebih lanjut terkait konten program pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, Tirto menelusuri lewat mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “Program SIM gratis dan seumur hidup” hasilnya kami menemukan artikel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menyebut narasi yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Kami juga menemukan artikel bantahan terkait isu ini dari Tempo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korp Lalu Lintas Lantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa Polri tidak pernah membuat program kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya apalagi berlaku seumur hidup.
“Informasi yang beredar tentang program tersebut tidak benar,” ucap Brigjen Yusri dalam keterangannya, mengutip Tempo, pada Sabtu (14/12/2024).
Tim Riset Tirto juga menelusuri grafis yang digunakan pada unggahan di TikTok lewat Google Lens. Alih-alih mendapatkan informasi terkait SIM gratis, kami diarahkan ke sebuah artikel soal cara perpanjang SIM secara online dari Sindonews. Tidak ada keterangan apapun baik program SIM gratis dan seumur hidup maupun langkah-langkah pendaftarannya.
Sementara terkait unggahan di Facebook, yang menyebut Prabowo resmi mengumumkan pembuatan dan perpanjangan SIM secara gratis, juga tidak tepat. Hasil penelusuran gambar menunjukkan gambar yang digunakan adalah foto saat sumpah jabatan presiden.
Selebihnya, Tirto tidak menemukan adanya media kredibel yang memberitakan tentang terlaksananya program SIM gratis dan seumur hidup ini.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, video dengan narasi tutorial buat SIM gratis dan seumur hidup tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Video tersebut tidak didukung oleh kredibilitas fakta dan informasi oleh pihak-pihak terkait. Pihak Korlantas Polri juga telah dengan tegas menekankan kalau informasi ini adalah hoaks.
Dengan demikian, video tutorial pembuatan SIM gratis dan seumur hidup yang tengah beredar di media sosial adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Video tersebut tidak didukung oleh kredibilitas fakta dan informasi oleh pihak-pihak terkait. Pihak Korlantas Polri juga telah dengan tegas menekankan kalau informasi ini adalah hoaks.
Dengan demikian, video tutorial pembuatan SIM gratis dan seumur hidup yang tengah beredar di media sosial adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
https://vt.tiktok.com/ZS6dMQShy/
https://archive.ph/2024.12.16-082835/
https://www.tiktok.com/@polisi.indonesia57/video/7447139149913574661?_r=1&_t=8sFy1onDWSO
https://www.facebook.com/watch/?v=552848407656882
https://www.facebook.com/reel/27840012222279904
https://www.instagram.com/korlantaspolri.ntmc/
https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?igsh=bGlxNzJtZHhqdHF0
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
Publish date : 2024-12-17