Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»CEKFAKTA PILKADA: Ada Fatwa MUI Jangan Pilih Calon yang Didukung Jokowi, Benarkah?
    Misleading Content

    CEKFAKTA PILKADA: Ada Fatwa MUI Jangan Pilih Calon yang Didukung Jokowi, Benarkah?

    Jane DoePublish date2024-11-27
    Kantor Berita Radio
    Share
    Facebook

    Berita

    Beberapa waktu jelang pemungutan suara Pilkada 2024, beredar imbauan untuk Ummat Islam Indonesia yang disebut merupakan FATWA MUI. Isinya adalah 'Jangan Coblos Cagub atau Cabup/ Calon bupati yang didukung Jokowi'.

    Imbauan itu beredar melalui media sosial X hingga WhatsApp. Di WhatsApp, imbauan itu telah diteruskan berkali-kali, dengan caption seperti ini :

    MUI. MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT(RAKYAT) AGAR JNG SAMPAI. SALAH. MEMILIH. CAGUB2 DAN WALI KOTA YG DI DUKUNG. OLEH DINASTY JOKOWI....
    KITA HARUS IKUTI APA KATA KETUA MUI..
    KARNA KETUA MUI. MEWAKILI PARA ULAMA SE INDONESIA ????????????????????????

    HASIL CEK FAKTA

    Pada hari Kamis pekan lalu, MUI mengeluarkan rilis berjudul : Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib.

    Hal ini disampaikan MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, (21/11/2024).

    Pada poin kedua, rilis tersebut mengimbau agar umat islam memilih pemimpin yang bebas dari dinasti politik. Namun tidak ada satupun yang menyebut langsung soal nama Jokowi. Kalimat itu hanya berbunyi: "Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i".

    Berikut kutipan lengkap rilis MUI :

    Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib.
    "Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).

    Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut.
    Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

    Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

    Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

    "Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tegasnya.

    Fatwa dicabut

    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan wajib hukumnya umat Islam memilih pemimpin Islam. Namun, belakangan fatwa itu dicabut setelah memicu kontroversial.

    KESIMPULAN

    Tim cek fakta KBR Media menilai konten soal "Fatwa MUI Jangan Pilih Calon yang Didukung Jokowi" bisa mengarah kepada misinformasi. Sehingga sebaiknya pembaca mencari kebenarannya lewat akun resmi MUI untuk mengetahui secara utuh isi imbauan MUI terkait Pilkada.

    Rujukan

    https://kbr.id/berita/nasional/cekfakta-pilkada-ada-fatwa-mui-jangan-pilih-calon-yang-didukung-jokowi-benarkah-

    https://mui.or.id/baca/berita/jelang-pilkada-2024-mui-ingatkan-umat-islam-memilih-pemimpin-hukumnya-wajib

    Publish date : 2024-11-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.