Berita
tirto.id - Berbagai konten mencurigakan berkaitan dengan sosok calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai berseliweran di internet. Narasinya beragam, mulai dari modus penipuan lewat unggahan bagi-bagi hadiah dari calon tertentu, hingga dukungan figur kenamaan terhadap para calon gubernur atau calon bupati dan calon wali kota.
Tak hanya itu, klaim miring terkait status pekerjaan calon kepala daerah juga turut mewarnai wacana di jagat maya. Calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa, salah satunya, yang dinarasikan seolah ia dipecat dari jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Klaim itu dibagikan oleh akun TikTok “bosski_sanjaya” (arsip) dalam video singkat berdurasi 26 detik. Cuplikan itu dibubuhi keterangan berbunyi “diberhentikan jenderal TNI Andika”.
Dalam video tampak seseorang tengah membacakan surat pemberhentian dengan hormat mantan Jenderal TNI tersebut.
“Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI, Andika Perkasa, SE., M.A., M.Sc. NRP 31100, dari jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” kata pria dalam video.
Sejak diunggah pada Jumat (1/3/2024), video ini sudah dibagikan ke 926 orang, dan memperoleh 117 ribu tanda suka, serta 1.935 komentar.
Namun, bagaimana faktanya?
Tak hanya itu, klaim miring terkait status pekerjaan calon kepala daerah juga turut mewarnai wacana di jagat maya. Calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa, salah satunya, yang dinarasikan seolah ia dipecat dari jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Klaim itu dibagikan oleh akun TikTok “bosski_sanjaya” (arsip) dalam video singkat berdurasi 26 detik. Cuplikan itu dibubuhi keterangan berbunyi “diberhentikan jenderal TNI Andika”.
Dalam video tampak seseorang tengah membacakan surat pemberhentian dengan hormat mantan Jenderal TNI tersebut.
“Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI, Andika Perkasa, SE., M.A., M.Sc. NRP 31100, dari jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” kata pria dalam video.
Sejak diunggah pada Jumat (1/3/2024), video ini sudah dibagikan ke 926 orang, dan memperoleh 117 ribu tanda suka, serta 1.935 komentar.
Namun, bagaimana faktanya?
HASIL CEK FAKTA
Tim Riset Tirto mencoba menelusuri klaim yang beredar lewat Penelusuran Google. Hasilnya, kami tak menemukan adanya informasi soal pemecetan Andika. Pemberhentian "dengan hormat" terhadap Andika dilakukan lantaran dirinya telah menginjak batas usia maksimal (58 tahun), sehingga akan memasuki masa pensiun.
Batas usia pensiun itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI. Pasal 71 huruf (a) menyebut usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi TNI yang berasal dari bintara dan tamtama.
Seperti dilaporkan Detik, pemberhentian Andika dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022), bersamaan dengan pelantikan Laksamana Yudo, sebagai Panglima TNI yang baru. Pemberhentian Andika ini berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) No 91/TNI/Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
"Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut," tutur Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan keppres tersebut, dikutip Detik, Senin (19/12/2022).
Potongan audio dalam video yang berlalu-lalang diketahui berasal dari ucapan Sekretaris Militer, Laksda TNI Hersan tersebut. Sekali lagi, ia sedang membacakan Keppres soal pemberhentian Andika dengan hormat dan bukan dalam konteks pemecatan.
Secara umum, pemberhentian dengan hormat prajurit TNI dari dinas keprajuritan bisa disebabkan oleh beberapa hal, termasuk atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, menjalani masa pensiun, dan gugur, tewas, atau meninggal dunia.
Berbeda dengan pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan lantaran beragam masalah, seperti dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas keprajuritan berdasarkan putusan pengadilan atau mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Usai pensiun dari kedudukannya sebagai Panglima TNI, Andika resmi diusung Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, didampingi oleh Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Batas usia pensiun itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI. Pasal 71 huruf (a) menyebut usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi TNI yang berasal dari bintara dan tamtama.
Seperti dilaporkan Detik, pemberhentian Andika dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022), bersamaan dengan pelantikan Laksamana Yudo, sebagai Panglima TNI yang baru. Pemberhentian Andika ini berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) No 91/TNI/Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
"Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut," tutur Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan keppres tersebut, dikutip Detik, Senin (19/12/2022).
Potongan audio dalam video yang berlalu-lalang diketahui berasal dari ucapan Sekretaris Militer, Laksda TNI Hersan tersebut. Sekali lagi, ia sedang membacakan Keppres soal pemberhentian Andika dengan hormat dan bukan dalam konteks pemecatan.
Secara umum, pemberhentian dengan hormat prajurit TNI dari dinas keprajuritan bisa disebabkan oleh beberapa hal, termasuk atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, menjalani masa pensiun, dan gugur, tewas, atau meninggal dunia.
Berbeda dengan pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan lantaran beragam masalah, seperti dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas keprajuritan berdasarkan putusan pengadilan atau mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Usai pensiun dari kedudukannya sebagai Panglima TNI, Andika resmi diusung Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, didampingi oleh Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, unggahan di media sosial yang mengklaim Calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa, diberhentikan dari jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), bersifat missing context (menyesatkan tanpa tambahan konteks tertentu).
Video itu menggambarkan seolah Andika dipecat, padahal pemberhentian terhadap Andika merupakan pemberhentian dengan hormat, yang dilakukan lantaran dirinya telah menginjak batas usia maksimal (58 tahun), sehingga akan memasuki masa pensiun.
Potongan audio dalam video yang berlalu-lalang diketahui berasal dari ucapan Sekretaris Militer, Laksda TNI Hersan. Ia sedang membacakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Andika dengan hormat dan bukan dalam konteks pemecatan.
Video itu menggambarkan seolah Andika dipecat, padahal pemberhentian terhadap Andika merupakan pemberhentian dengan hormat, yang dilakukan lantaran dirinya telah menginjak batas usia maksimal (58 tahun), sehingga akan memasuki masa pensiun.
Potongan audio dalam video yang berlalu-lalang diketahui berasal dari ucapan Sekretaris Militer, Laksda TNI Hersan. Ia sedang membacakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Andika dengan hormat dan bukan dalam konteks pemecatan.
Rujukan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/30510/UU%20Nomor 34 Tahun 2004.pdf
https://www.kemhan.go.id/kuathan/wp-content/uploads/2017/02/Permenhan_04_2015.pdf
Publish date : 2024-11-08