Berita
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah unggahan di media sosial X baru-baru ini menampilkan klaim bahwa Indonesia saat ini menjadi negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia.
Klaim tersebut menarik perhatian luas, disertai dengan kritik tajam terhadap pemerintah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
MAU BERTERIMA KASIH DENGAN GARONG ???
NDASMU TERIMA KASIH !!!!!
#GibranHarusMundur
#GibranHarusMundur
https://x.com/OjolNyambi/status/1845728800056975849
Namun, seberapa akurat informasi ini?
Klaim tersebut menarik perhatian luas, disertai dengan kritik tajam terhadap pemerintah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
MAU BERTERIMA KASIH DENGAN GARONG ???
NDASMU TERIMA KASIH !!!!!
#GibranHarusMundur
#GibranHarusMundur
https://x.com/OjolNyambi/status/1845728800056975849
Namun, seberapa akurat informasi ini?
HASIL CEK FAKTA
Menurut data dari Transparency International melalui laporan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2023, posisi Indonesia sebenarnya jauh dari klaim tersebut. Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor CPI sebesar 34/100.
Skor ini sama dengan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2022, yang menunjukkan stagnansi dalam upaya pemberantasan korupsi.
CPI merupakan indeks yang menilai persepsi korupsi di sektor publik suatu negara, menggunakan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
Dengan skor 34, Indonesia memang masih menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi, tetapi tidak menduduki posisi teratas dalam daftar negara-negara terkorup di dunia.
Sumber: CORRUPTION PERCEPTIONS INDEX 2023 | TRANSPARENCY INTERNATIONAL
Posisi Indonesia di ASEAN
Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia tercatat sebagai negara terkorup keempat, setelah Myanmar, Kamboja, dan Laos. Myanmar menjadi negara terkorup di ASEAN dengan skor 20, disusul oleh Kamboja (22) dan Laos (28). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki skor yang relatif lebih tinggi dibanding beberapa negara ASEAN lainnya, meskipun masih membutuhkan banyak perbaikan dalam aspek pemberantasan korupsi.
Stagnasi skor CPI Indonesia disinyalir akibat sejumlah faktor, termasuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta munculnya berbagai regulasi yang kurang memperhatikan nilai-nilai integritas. Para pemangku kepentingan dianggap kurang memberikan dukungan nyata dalam upaya penegakan integritas publik dan transparansi.
Sumber: Indonesia Negara Terkorup ke-5 di Asia Tenggara pada 2022 | Katadata
Skor ini sama dengan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2022, yang menunjukkan stagnansi dalam upaya pemberantasan korupsi.
CPI merupakan indeks yang menilai persepsi korupsi di sektor publik suatu negara, menggunakan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
Dengan skor 34, Indonesia memang masih menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi, tetapi tidak menduduki posisi teratas dalam daftar negara-negara terkorup di dunia.
Sumber: CORRUPTION PERCEPTIONS INDEX 2023 | TRANSPARENCY INTERNATIONAL
Posisi Indonesia di ASEAN
Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia tercatat sebagai negara terkorup keempat, setelah Myanmar, Kamboja, dan Laos. Myanmar menjadi negara terkorup di ASEAN dengan skor 20, disusul oleh Kamboja (22) dan Laos (28). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki skor yang relatif lebih tinggi dibanding beberapa negara ASEAN lainnya, meskipun masih membutuhkan banyak perbaikan dalam aspek pemberantasan korupsi.
Stagnasi skor CPI Indonesia disinyalir akibat sejumlah faktor, termasuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta munculnya berbagai regulasi yang kurang memperhatikan nilai-nilai integritas. Para pemangku kepentingan dianggap kurang memberikan dukungan nyata dalam upaya penegakan integritas publik dan transparansi.
Sumber: Indonesia Negara Terkorup ke-5 di Asia Tenggara pada 2022 | Katadata
KESIMPULAN
Klaim bahwa Indonesia adalah negara paling korup di dunia tidak didukung oleh fakta. Berdasarkan laporan CPI 2023, Indonesia berada di posisi 115 dari 180 negara, bukan yang terburuk.
Klaim semacam ini berpotensi menyebarkan informasi yang tidak akurat dan memicu persepsi negatif tanpa landasan fakta yang jelas. Klaim initermasuk dalam disinformasi kategori misleading content. Untuk informasi yang akurat, masyarakat disarankan selalu merujuk pada sumber resmi, seperti Transparency International.
Klaim semacam ini berpotensi menyebarkan informasi yang tidak akurat dan memicu persepsi negatif tanpa landasan fakta yang jelas. Klaim initermasuk dalam disinformasi kategori misleading content. Untuk informasi yang akurat, masyarakat disarankan selalu merujuk pada sumber resmi, seperti Transparency International.
Rujukan
Publish date : 2024-10-30