Berita
tirto.id - Belum lama ini, Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mengumumkan mundur dari pemilihan presiden (Pilpres) AS 2024. Ia mengklaim hal itu dilakukan dalam rangka menyatukan negara dan menyelamatkan demokrasi.
Biden juga sebelumnya menyampaikan kepada para pendukung Partai Demokrat mengenai dukungannya dalam pengusungan Calon Presiden AS dari Partai Demokrat, Kamala Harris.
Biden meyakini kalau Harris, yang juga rekan kerjanya sebagai Wakil Presiden AS saat ini, adalah pemimpin yang kuat dan mampu menjadi presiden yang baik.
Kabar tersebut lantas memunculkan narasi Birtherism soal Harris yang beredar di media sosial. Harris diklaim tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu AS 2024, lantaran dianggap lahir dari orang tua yang bukan warga negara AS.
Akun Facebook bernama “Wendy Nelson-Sweeney” menyebarkan klaim ini disertai sebuah foto akta kelahiran yang disebut milik Kamala Harris.
“Kecuali dibuktikan dengan dokumen pengadilan, pada saat Kamala lahir, orang tuanya bukan warga negara AS. Mereka adalah mahasiswa asing. Pada saat kelahirannya, dia adalah putri seorang non-warga negara. Ini menjadikannya sebagai bayi jangkar. Dia tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan Presiden,” tulis keterangan pada unggahan yang muncul pada Senin (22/7/2024).
Per Jumat (26/7/2024), unggahan ini memperoleh dua reaksi emoji dan satu komentar. Meski impresinya tak ramai, narasi ini turut diamplifikasi oleh akun-akun Facebook lain, seperti ini dan ini. Sebuah unggahan Instagram bahkan secara eksplisit menyebut bahwa Kamala bukanlah warga negara AS sejak lahir.
Namun, bagaimana faktanya?
Biden juga sebelumnya menyampaikan kepada para pendukung Partai Demokrat mengenai dukungannya dalam pengusungan Calon Presiden AS dari Partai Demokrat, Kamala Harris.
Biden meyakini kalau Harris, yang juga rekan kerjanya sebagai Wakil Presiden AS saat ini, adalah pemimpin yang kuat dan mampu menjadi presiden yang baik.
Kabar tersebut lantas memunculkan narasi Birtherism soal Harris yang beredar di media sosial. Harris diklaim tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu AS 2024, lantaran dianggap lahir dari orang tua yang bukan warga negara AS.
Akun Facebook bernama “Wendy Nelson-Sweeney” menyebarkan klaim ini disertai sebuah foto akta kelahiran yang disebut milik Kamala Harris.
“Kecuali dibuktikan dengan dokumen pengadilan, pada saat Kamala lahir, orang tuanya bukan warga negara AS. Mereka adalah mahasiswa asing. Pada saat kelahirannya, dia adalah putri seorang non-warga negara. Ini menjadikannya sebagai bayi jangkar. Dia tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan Presiden,” tulis keterangan pada unggahan yang muncul pada Senin (22/7/2024).
Per Jumat (26/7/2024), unggahan ini memperoleh dua reaksi emoji dan satu komentar. Meski impresinya tak ramai, narasi ini turut diamplifikasi oleh akun-akun Facebook lain, seperti ini dan ini. Sebuah unggahan Instagram bahkan secara eksplisit menyebut bahwa Kamala bukanlah warga negara AS sejak lahir.
Namun, bagaimana faktanya?
HASIL CEK FAKTA
Tim Riset Tirto mencoba menelusuri klaim ini di mesin perambah Google. Dengan memasukkan kata kunci “Kamala Harris is not a US citizen and not eligible to be a president”, kami menemukan narasi ini sudah dibantah oleh banyak lembaga pemeriksa fakta, di antaranya yang berbasis di AS, PolitiFact dan Reuters.
Ayah dan ibu Kamala memang disebut masing-masing lahir di Jamaika dan India. Namun karena Kamala lahir di California, para ahli mengatakan bahwa Kamala memenuhi definisi warga negara AS sejak lahir atau natural-born citizen.
“Jika Anda lahir di AS, Anda secara otomatis menjadi warga negara AS berdasarkan konstitusi,” kata profesor Hukum Harvard, Einer Elhuage, kepada PolitiFact, pada 2019 silam.
Seperti yang tertera dalam akta kelahiran Kamala yang diunggah oleh Grup Berita Bay Area, Kamala diketahui lahir pada 20 Oktober 1964, di Oakland, California, AS. Informasi soal tempat lahir Kamala juga tercantum di laman resmi White House.
Menurut penjelasan Institut Informasi Hukum Cornell Law School tentang istilah natural-born citizen, siapa pun yang lahir di wilayah AS dan tunduk pada yurisdiksinya adalah warga negara sejak lahir, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya.
Amandemen ke-14 Konstitusi AS juga menyebut bahwa "semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara AS dan negara bagian di mana mereka tinggal."
Sementara itu, menyoal kualifikasi menjadi Presiden AS, Konstitusi AS Pasal II Ayat 1 di bagian Klausul 5 menyatakan “Tidak ada orang kecuali warga negara sejak lahir, atau warga negara AS, pada saat pengadopsian Konstitusi ini, berhak menduduki jabatan Presiden; begitu pula orang mana pun yang belum mencapai usia tiga puluh lima tahun, dan empat belas tahun menjadi penduduk di Amerika Serikat, tidak akan memenuhi syarat untuk jabatan tersebut.”
Kamala Harris sendiri lahir dari pasangan ekonom dan ilmuwan, Donald Harris dan Shyamala G. Harris.
Dalam buku berjudul "The Truths We Hold: An American Journey" (2019), Donald Harris disebut berimigrasi ke AS setelah diterima belajar di Universitas California-Berkeley.
Ia menerima gelar PhD dari Berkeley pada tahun 1966 dan tetap menjadi profesor emeritus. Dalam biografinya, Donald Harris mencantumkan kewarganegaraannya sebagai "Jamaika (berdasarkan kelahiran)” dan “AS (berdasarkan naturalisasi)".
Sementara itu, Shyamala Gopalan, lahir di Chennai, di India selatan, dan dia lulus dari Universitas Delhi pada usia 19 tahun. Dia mendaftar ke program pascasarjana di Berkeley untuk mengejar gelar doktor di bidang nutrisi dan endokrinologi, dalam perjalanannya menjadi seorang peneliti kanker payudara.
Ayah dan ibu Kamala memang disebut masing-masing lahir di Jamaika dan India. Namun karena Kamala lahir di California, para ahli mengatakan bahwa Kamala memenuhi definisi warga negara AS sejak lahir atau natural-born citizen.
“Jika Anda lahir di AS, Anda secara otomatis menjadi warga negara AS berdasarkan konstitusi,” kata profesor Hukum Harvard, Einer Elhuage, kepada PolitiFact, pada 2019 silam.
Seperti yang tertera dalam akta kelahiran Kamala yang diunggah oleh Grup Berita Bay Area, Kamala diketahui lahir pada 20 Oktober 1964, di Oakland, California, AS. Informasi soal tempat lahir Kamala juga tercantum di laman resmi White House.
Menurut penjelasan Institut Informasi Hukum Cornell Law School tentang istilah natural-born citizen, siapa pun yang lahir di wilayah AS dan tunduk pada yurisdiksinya adalah warga negara sejak lahir, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya.
Amandemen ke-14 Konstitusi AS juga menyebut bahwa "semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara AS dan negara bagian di mana mereka tinggal."
Sementara itu, menyoal kualifikasi menjadi Presiden AS, Konstitusi AS Pasal II Ayat 1 di bagian Klausul 5 menyatakan “Tidak ada orang kecuali warga negara sejak lahir, atau warga negara AS, pada saat pengadopsian Konstitusi ini, berhak menduduki jabatan Presiden; begitu pula orang mana pun yang belum mencapai usia tiga puluh lima tahun, dan empat belas tahun menjadi penduduk di Amerika Serikat, tidak akan memenuhi syarat untuk jabatan tersebut.”
Kamala Harris sendiri lahir dari pasangan ekonom dan ilmuwan, Donald Harris dan Shyamala G. Harris.
Dalam buku berjudul "The Truths We Hold: An American Journey" (2019), Donald Harris disebut berimigrasi ke AS setelah diterima belajar di Universitas California-Berkeley.
Ia menerima gelar PhD dari Berkeley pada tahun 1966 dan tetap menjadi profesor emeritus. Dalam biografinya, Donald Harris mencantumkan kewarganegaraannya sebagai "Jamaika (berdasarkan kelahiran)” dan “AS (berdasarkan naturalisasi)".
Sementara itu, Shyamala Gopalan, lahir di Chennai, di India selatan, dan dia lulus dari Universitas Delhi pada usia 19 tahun. Dia mendaftar ke program pascasarjana di Berkeley untuk mengejar gelar doktor di bidang nutrisi dan endokrinologi, dalam perjalanannya menjadi seorang peneliti kanker payudara.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, ayah dan ibu Kamala Harris diketahui masing-masing lahir di Jamaika dan India.
Namun, karena Harris lahir di Oakland, California, Amerika Serikat (AS), para ahli mengatakan bahwa Harris memenuhi definisi warga negara AS sejak lahir atau natural-born citizen.
Dengan begitu, narasi di media sosial yang menyebut Kamala Harris tak memenuhi syarat menjadi Presiden AS karena bukan warga negara AS sejak lahir bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Namun, karena Harris lahir di Oakland, California, Amerika Serikat (AS), para ahli mengatakan bahwa Harris memenuhi definisi warga negara AS sejak lahir atau natural-born citizen.
Dengan begitu, narasi di media sosial yang menyebut Kamala Harris tak memenuhi syarat menjadi Presiden AS karena bukan warga negara AS sejak lahir bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Rujukan
https://tirto.id/joe-biden-klaim-mundur-dari-pilpres-demi-jaga-persatuan-amerika-g1Zw
https://www.whitehouse.gov/administration/vice-president-harris/
https://www.law.cornell.edu/wex/natural_born_citizen
https://www.senate.gov/about/origins-foundations/senate-and-constitution/14th-amendment.htm
Publish date : 2024-07-26