Berita
tirto.id - Euforia penyelenggaraan Euro 2024 saat ini sedang dirasakan oleh pecinta sepak bola seantero dunia. Pembahasan mengenai kompetisi sepak bola tertinggi antar negara benua biru itu pun mewarnai jagat media sosial.
Terkait isu tersebut, baru-baru ini, beredar klaim yang menyebut bahwa Jerman sebagai negara tuan rumah Euro 2024 memberlakukan peraturan larangan penggunaan jersey, atau kaos olahraga, palsu bagi seluruh suporter yang akan menyaksikan laga Euro 2024 di Jerman. Lebih lanjut, narasi tersebut menyebut bahwa akan ada denda sebesar 4.000 poundsterling bagi yang melanggar aturan tersebut.
Di Facebook, narasi tersebut disebarkan oleh akun “Football Time” dan “Galeri Sepak Bola” secara serentak pada Selasa (4/6/2024) dengan keterangan takarir sebagai berikut:
“Bagi para suporter tim peserta EURO 2024 yang akan nonton langsung di Jerman dilarang menggunakan jersey palsu. Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda £4.000 atau sekitar 84 juta rupiah.
Alasannya karena Jerman memiliki Undang-undang soal anti-pemalsuan barang atau apapun itu di negara mereka. Hal ini juga senada dengan apa yang digaungkan akhir akhir ini oleh beberapa pemain Liga 1 yakni #LegacyNotPiracy”
Sepanjang Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (10/6/2024), atau sekitar satu bulan tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 193 tanda suka.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut ada larangan dan denda penggunan jersey palsu di Jerman tersebut?
Terkait isu tersebut, baru-baru ini, beredar klaim yang menyebut bahwa Jerman sebagai negara tuan rumah Euro 2024 memberlakukan peraturan larangan penggunaan jersey, atau kaos olahraga, palsu bagi seluruh suporter yang akan menyaksikan laga Euro 2024 di Jerman. Lebih lanjut, narasi tersebut menyebut bahwa akan ada denda sebesar 4.000 poundsterling bagi yang melanggar aturan tersebut.
Di Facebook, narasi tersebut disebarkan oleh akun “Football Time” dan “Galeri Sepak Bola” secara serentak pada Selasa (4/6/2024) dengan keterangan takarir sebagai berikut:
“Bagi para suporter tim peserta EURO 2024 yang akan nonton langsung di Jerman dilarang menggunakan jersey palsu. Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda £4.000 atau sekitar 84 juta rupiah.
Alasannya karena Jerman memiliki Undang-undang soal anti-pemalsuan barang atau apapun itu di negara mereka. Hal ini juga senada dengan apa yang digaungkan akhir akhir ini oleh beberapa pemain Liga 1 yakni #LegacyNotPiracy”
Sepanjang Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (10/6/2024), atau sekitar satu bulan tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 193 tanda suka.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut ada larangan dan denda penggunan jersey palsu di Jerman tersebut?
HASIL CEK FAKTA
Kami melakukan penelusuran terkait klaim ini dengan memasukan kata kunci “Fake Jersey Regulation Euro 2024 Germany” ke mesin pencarian Google.
Penelusuran mengarahkan kami ke artikel periksa fakta milik salah satu media kredibel asal Jerman, DW. Melalui artikelnya berjudul “Fact check: Euro 2024 scams and false fines explained”, DW menyebut bahwa informasi terkait ada larangan dan denda bagi pengguna jersey palsu adalah tidak benar.
Mengutip laporan DW, juru bicara Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber, menjelaskan selama para penggemar hanya menggunakan jersey palsu untuk penggunaan atau kepentingan pribadi maka pihak berwajib tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Ia memastikan, polisi tidak akan mencari dan menangkap suporter hanya karena mengenakan jersey palsu di Jerman. Ia menjelaskan yang dilarang adalah mengomersialisasikan jersey palsu tersebut dalam bentuk jual-beli. Jika hal tersebut dilanggar, akan ada tindakan dari otortitas yang berwenang seperti kepolisian.
“Administrasi bea cukai tidak memiliki informasi mengenai kemungkinan denda terkait penggunaan kaus palsu,” Yvonne Schamber, juru bicara Direktorat Bea Cukai Jerman, kepada DW, Selasa (11/6/2024).
Schamber menambahkan, setiap orang yang datang ke Jerman bisa mengimpor barang selama untuk kepentingan pribadi asal sesuai batas aturan perjalanan dari negara non-Uni Eropa (EU). Oleh karena itu, dalam konteks Euro, pendukung tim sebuah negara bisa membawa jersey atau kaus pribadinya dari negara masing-masing.
“Untuk perjalanan di dalam wilayah pabean UE, tidak ada batasan bea cukai bagi individu yang membawa barang-barang pribadinya. Oleh karena itu, di wilayah privat, seorang penggemar dapat mengimpor atau membawa kaus pribadinya." Tambahnya
Meski begitu, ia mewakili Direktorat Bea Cukai Jerman meminta konsumen yang datang ke Jerman menahan diri untuk tidak membeli produk yang melanggar hak kekayaan intelektual.
“Barang palsu merugikan perekonomian, pasar tenaga kerja, dan persaingan sehat. Seringkali produk tersebut memiliki kualitas yang lebih rendah atau menimbulkan risiko kesehatan," katanya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ivana Ervacanin, seorang pengacara spesialis merk dagang senior dari kantor Zivko Mijatovic & Partners (ZMP) lewat artikel yang dimuat di laman CEE Legal Masters.
Ia mengungkap, secara hukum suporter yang memakai jersey palsu di Jerman tidak akan terkena dampak hukum selama hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk tujuan komersialisasi.
Penelusuran mengarahkan kami ke artikel periksa fakta milik salah satu media kredibel asal Jerman, DW. Melalui artikelnya berjudul “Fact check: Euro 2024 scams and false fines explained”, DW menyebut bahwa informasi terkait ada larangan dan denda bagi pengguna jersey palsu adalah tidak benar.
Mengutip laporan DW, juru bicara Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber, menjelaskan selama para penggemar hanya menggunakan jersey palsu untuk penggunaan atau kepentingan pribadi maka pihak berwajib tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Ia memastikan, polisi tidak akan mencari dan menangkap suporter hanya karena mengenakan jersey palsu di Jerman. Ia menjelaskan yang dilarang adalah mengomersialisasikan jersey palsu tersebut dalam bentuk jual-beli. Jika hal tersebut dilanggar, akan ada tindakan dari otortitas yang berwenang seperti kepolisian.
“Administrasi bea cukai tidak memiliki informasi mengenai kemungkinan denda terkait penggunaan kaus palsu,” Yvonne Schamber, juru bicara Direktorat Bea Cukai Jerman, kepada DW, Selasa (11/6/2024).
Schamber menambahkan, setiap orang yang datang ke Jerman bisa mengimpor barang selama untuk kepentingan pribadi asal sesuai batas aturan perjalanan dari negara non-Uni Eropa (EU). Oleh karena itu, dalam konteks Euro, pendukung tim sebuah negara bisa membawa jersey atau kaus pribadinya dari negara masing-masing.
“Untuk perjalanan di dalam wilayah pabean UE, tidak ada batasan bea cukai bagi individu yang membawa barang-barang pribadinya. Oleh karena itu, di wilayah privat, seorang penggemar dapat mengimpor atau membawa kaus pribadinya." Tambahnya
Meski begitu, ia mewakili Direktorat Bea Cukai Jerman meminta konsumen yang datang ke Jerman menahan diri untuk tidak membeli produk yang melanggar hak kekayaan intelektual.
“Barang palsu merugikan perekonomian, pasar tenaga kerja, dan persaingan sehat. Seringkali produk tersebut memiliki kualitas yang lebih rendah atau menimbulkan risiko kesehatan," katanya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ivana Ervacanin, seorang pengacara spesialis merk dagang senior dari kantor Zivko Mijatovic & Partners (ZMP) lewat artikel yang dimuat di laman CEE Legal Masters.
Ia mengungkap, secara hukum suporter yang memakai jersey palsu di Jerman tidak akan terkena dampak hukum selama hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk tujuan komersialisasi.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa ada larangan dan denda penggunaan jersey palsu saat penyelenggaraan Euro 2024 di Jerman.
Direktorat Bea Cukai Jerman menyatakan selama jersey palsu tersebut digunakan untuk kepentingan dan penggunaan pribadi tidak ada aturan atau denda yang melarang hal tersebut. Sementara, yang dilarang adalah kegiatan komersialisasi (jual-beli) jersey tersebut.
Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa ada larangan dan denda penggunaan jersey palsu saat penyelenggaraan Euro 2024 di Jerman bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Direktorat Bea Cukai Jerman menyatakan selama jersey palsu tersebut digunakan untuk kepentingan dan penggunaan pribadi tidak ada aturan atau denda yang melarang hal tersebut. Sementara, yang dilarang adalah kegiatan komersialisasi (jual-beli) jersey tersebut.
Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa ada larangan dan denda penggunaan jersey palsu saat penyelenggaraan Euro 2024 di Jerman bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
Publish date : 2024-07-10