Berita
tirto.id - Belakangan beberapa akun Facebook menyebarkan informasi soal peringatan pemblokiran. Akun dengan nama “Verifikasi Pembelokiran” umpamanya, menggunggah mekanisme untuk memulihkan akun Facebook dan mencegah penonaktifan dengan meminta pengguna masuk ke situs tertentu.
Dalam situs itu diklaim bahwa pengguna mesti memasukkan data-data dengan benar, jika tidak, maka akun Facebook akan dinonaktifkan tanpa pemberitahuan lagi. Peringatan ini diklaim berasal dari "Tim Keamanan Facebook".
“Seseorang telah melaporkan akun Facebook Anda. Karena Facebook Anda telah melanggar standar komunitas Facebook. Jika Anda merasa tuduhan/laporan tersebut tidak benar, silakan konfirmasi data Facebook Anda untuk melakukan pemulihan akun Facebook Anda, dan untuk mencegah penonaktifan,” begitu bunyi unggahan tersebut.
Meski selama 12 hari beredar di Facebook (20 Juni – 2 Juli 2024), unggahan ini tak memperoleh impresi, tapi narasi serupa direproduksi sejumlah akun Facebook lain, di antaranya akun “SEGERA BATALKAN” dan “Pembatalan Pemblokiiran”.
Akun “SEGERA BATALKAN” bahkan menyebut pengguna Facebook yang bersangkutan hanya memiliki waktu 24 jam untuk meninjau kembali, karena dianggap telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik.
Lantas, bagaimana faktanya?
Dalam situs itu diklaim bahwa pengguna mesti memasukkan data-data dengan benar, jika tidak, maka akun Facebook akan dinonaktifkan tanpa pemberitahuan lagi. Peringatan ini diklaim berasal dari "Tim Keamanan Facebook".
“Seseorang telah melaporkan akun Facebook Anda. Karena Facebook Anda telah melanggar standar komunitas Facebook. Jika Anda merasa tuduhan/laporan tersebut tidak benar, silakan konfirmasi data Facebook Anda untuk melakukan pemulihan akun Facebook Anda, dan untuk mencegah penonaktifan,” begitu bunyi unggahan tersebut.
Meski selama 12 hari beredar di Facebook (20 Juni – 2 Juli 2024), unggahan ini tak memperoleh impresi, tapi narasi serupa direproduksi sejumlah akun Facebook lain, di antaranya akun “SEGERA BATALKAN” dan “Pembatalan Pemblokiiran”.
Akun “SEGERA BATALKAN” bahkan menyebut pengguna Facebook yang bersangkutan hanya memiliki waktu 24 jam untuk meninjau kembali, karena dianggap telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik.
Lantas, bagaimana faktanya?
HASIL CEK FAKTA
Setelah menelusuri informasi akunnya, Tirto menemukan bahwa akun yang yang menyebarkan informasi pemulihan merupakan akun pribadi dan bukan akun resmi dari Facebook. Pemilik akun dengan nama “Verifikasi Pembelokiran” mengklaim identitas sebagai laki-laki, dengan jumlah pengikut sebanyak 82 orang.
Akun tersebut tampak menyebarkan unggahan identik yang mengatasnamakan Facebook sejak Januari 2024. Tautan yang dibagikan bisa berpotensi phishing (pencurian data yang mengarah ke penipuan dengan memanfaatkan email/tautan palsu).
Facebook sendiri telah menyediakan pusat bantuan sebagai panduan mengatasi beberagai masalah terkait akun Facebook, termasuk deaktivasi akun atau mengapus akun secara permanen.
Adapun jenis konten yang dianggap melanggar standar komunitas Facebook di antaranya konten yang diproduksi dan didistribusikan oleh akun palsu, konten dengan kata-kata yang memuat kebencian, konten yang dapat menghasut atau memfasilitasi kekerasan serius, penindasan dan pelecehan, spam, serta gambar yang mengandung unsur kekerasan.
Selain itu, unggahan yang menunjukkan ketelanjangan orang dewasa dan aktivitas seksual dan klaim palsu tentang COVID-19, yang kemungkinan besar berkontribusi langsung terhadap risiko cedera fisik, juga dianggap melanggar standar komunitas Facebook.
“Jika suatu saat konten ini dipastikan melanggar Standar Komunitas, konten tersebut akan dihapus dari Facebook,” tulis laman resmi bantuan Facebook.
Akun yang tidak mengikuti standar komunitas atau ketentuan layanan Facebook juga dapat ditangguhkan. Tautan ini menjelaskan langkah-langkah yang bisa dilakukan jika pengguna Facebook yakin akunnya dinonaktifkan karena kekeliruan.
Apabila akun Facebook ditangguhkan, pengguna umumnya akan diberitahu melalui email. Facebook juga akan memberi tahu apakah pengguna bisa mengajukan banding atas penangguhan tersebut jika mereka yakin Facebook melakukan kesalahan. Setelah masuk, pengguna bisa mengikuti petunjuk di layar untuk mengajukan banding.
Namun demikian, dalam beberapa kasus, Facebook mungkin tidak memberikan notifikasi peringatan sebelum menonaktifkan akun pengguna. Facebook juga menyatakan pihaknya tidak bisa memulihkan akun yang dinonaktifkan lantaran pelanggaran berat.
Akun tersebut tampak menyebarkan unggahan identik yang mengatasnamakan Facebook sejak Januari 2024. Tautan yang dibagikan bisa berpotensi phishing (pencurian data yang mengarah ke penipuan dengan memanfaatkan email/tautan palsu).
Facebook sendiri telah menyediakan pusat bantuan sebagai panduan mengatasi beberagai masalah terkait akun Facebook, termasuk deaktivasi akun atau mengapus akun secara permanen.
Adapun jenis konten yang dianggap melanggar standar komunitas Facebook di antaranya konten yang diproduksi dan didistribusikan oleh akun palsu, konten dengan kata-kata yang memuat kebencian, konten yang dapat menghasut atau memfasilitasi kekerasan serius, penindasan dan pelecehan, spam, serta gambar yang mengandung unsur kekerasan.
Selain itu, unggahan yang menunjukkan ketelanjangan orang dewasa dan aktivitas seksual dan klaim palsu tentang COVID-19, yang kemungkinan besar berkontribusi langsung terhadap risiko cedera fisik, juga dianggap melanggar standar komunitas Facebook.
“Jika suatu saat konten ini dipastikan melanggar Standar Komunitas, konten tersebut akan dihapus dari Facebook,” tulis laman resmi bantuan Facebook.
Akun yang tidak mengikuti standar komunitas atau ketentuan layanan Facebook juga dapat ditangguhkan. Tautan ini menjelaskan langkah-langkah yang bisa dilakukan jika pengguna Facebook yakin akunnya dinonaktifkan karena kekeliruan.
Apabila akun Facebook ditangguhkan, pengguna umumnya akan diberitahu melalui email. Facebook juga akan memberi tahu apakah pengguna bisa mengajukan banding atas penangguhan tersebut jika mereka yakin Facebook melakukan kesalahan. Setelah masuk, pengguna bisa mengikuti petunjuk di layar untuk mengajukan banding.
Namun demikian, dalam beberapa kasus, Facebook mungkin tidak memberikan notifikasi peringatan sebelum menonaktifkan akun pengguna. Facebook juga menyatakan pihaknya tidak bisa memulihkan akun yang dinonaktifkan lantaran pelanggaran berat.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, informasi yang beredar di Facebook terkait pemulihan akun demi mencegah penonaktifan dan pemblokiran bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Tirto menemukan bahwa akun yang yang menyebarkan informasi pemulihan merupakan akun pribadi dan bukan akun resmi dari Facebook. Tautan yang dibagikan bisa berpotensi phishing (pencurian data yang mengarah ke penipuan dengan memanfaatkan email/tautan palsu).
Tirto menemukan bahwa akun yang yang menyebarkan informasi pemulihan merupakan akun pribadi dan bukan akun resmi dari Facebook. Tautan yang dibagikan bisa berpotensi phishing (pencurian data yang mengarah ke penipuan dengan memanfaatkan email/tautan palsu).
Rujukan
Publish date : 2024-07-02