Berita
Beredar informasi di media sosial sebuah video warga Sumenep, Jawa Timur dilarang mencoblos di TPS. Video tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Rabu (14/2/2024).
Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu memperlihatkan seorang warga marah-marah kepada warga lainnya yang ingin mencoblos di TPS. Di video tersebut juga memperlihatkan adanya ibu-ibu yang menyebutkan sudah mencoblos sehari sebelum Pemilu 2024 dimulai.
Video tersebut mencantumkan caption Viralkaan 02 curang
Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu memperlihatkan seorang warga marah-marah kepada warga lainnya yang ingin mencoblos di TPS. Di video tersebut juga memperlihatkan adanya ibu-ibu yang menyebutkan sudah mencoblos sehari sebelum Pemilu 2024 dimulai.
Video tersebut mencantumkan caption Viralkaan 02 curang
HASIL CEK FAKTA
Penelusuran Tim Cek Fakta menelusuri informasi video tersebut di Sumenep, Jawa Timur pencoblosan sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Tim Cek Fakta membedah video dan akun yang menggunggah video tersebut, ditemukan bahwa akun tersebut merupakan salah satu akun pendukung pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Hal ini terlihat dari sejumlah postingannya yang berada di grup tersebut.
Lebih lanjut, waktu pengunggahan video di grup tersebut terjadi pada pukul 13:11, Rabu 14 Januari 2024, ini menunjukan bahwa TPS telah ditutup. Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Dalam video tersebut, perekam video juga tidak menampilkan dokumen yang seharusnya dibawa saat hendak ke tps berupa KTP-el atau Suket, atauFormulir Model A-Surat Pindah Memilih, atau pun Formulir Model A-Surat Pindah Memilih, sehingga kejadian yang terjadi ini dibutuhkan verifikasi lebih lanjut ke lokasi.
Kemudian, terkait pencoblosan sebelum hari tanggal 14 Februari 2024 yang disebutkan tidak benar. Sebab, semua pemungutan suara dilakukan sesuai Jadwal Pemilu. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, memusnahkan kelebihan ratusan surat suara Pemilu 2024, Selasa sore.
"Secara keseluruhan ada 413 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini.
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 itu disaksikan perwakilan dari Polres, Kodim 0827, dan Bawaslu Sumenep.
Tim Cek Fakta membedah video dan akun yang menggunggah video tersebut, ditemukan bahwa akun tersebut merupakan salah satu akun pendukung pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Hal ini terlihat dari sejumlah postingannya yang berada di grup tersebut.
Lebih lanjut, waktu pengunggahan video di grup tersebut terjadi pada pukul 13:11, Rabu 14 Januari 2024, ini menunjukan bahwa TPS telah ditutup. Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Dalam video tersebut, perekam video juga tidak menampilkan dokumen yang seharusnya dibawa saat hendak ke tps berupa KTP-el atau Suket, atauFormulir Model A-Surat Pindah Memilih, atau pun Formulir Model A-Surat Pindah Memilih, sehingga kejadian yang terjadi ini dibutuhkan verifikasi lebih lanjut ke lokasi.
Kemudian, terkait pencoblosan sebelum hari tanggal 14 Februari 2024 yang disebutkan tidak benar. Sebab, semua pemungutan suara dilakukan sesuai Jadwal Pemilu. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, memusnahkan kelebihan ratusan surat suara Pemilu 2024, Selasa sore.
"Secara keseluruhan ada 413 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini.
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 itu disaksikan perwakilan dari Polres, Kodim 0827, dan Bawaslu Sumenep.
KESIMPULAN
Informasi yang diklaim surat suara sudah tercoblos di Sumenep, Jawa Timur sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 merupakan informasi keliru. Sebab, jika ada surat suara tercoblos akan masuk pemusnahan karena masuk kategori surat suara rusak.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, memusnahkan kelebihan ratusan surat suara Pemilu 2024, Selasa sore.
Artikel ini merupakan kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com dengan melibatkan hampir 100 media yang meliputi tim media di tingkat nasional dan media di lokal secara online.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, memusnahkan kelebihan ratusan surat suara Pemilu 2024, Selasa sore.
Artikel ini merupakan kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com dengan melibatkan hampir 100 media yang meliputi tim media di tingkat nasional dan media di lokal secara online.
Rujukan
Publish date : 2024-02-15