Berita
Debat Capres untuk Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Minggu (4/2/2024) malam. Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyebut buruh menuntut revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Ganjar Pranowo dalam Debat Pilpres 2024 seri kelima:
Sehingga kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya, tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap.
Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Ganjar Pranowo dalam Debat Pilpres 2024 seri kelima:
Sehingga kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya, tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap.
HASIL CEK FAKTA
Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta serta panel ahli, menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan Ganjar Pranowo yang menyebut buruh menuntut revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), benar.
Beberapa waktu lalu, ada aksi buruh menuntut MK untuk mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aksi dilakukan ribuan buruh pabrik se-Jabodetabek menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) di dekat Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/9/2023) lalu.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6931816/buruh-tuntut-uu-ciptaker-dicabut-ancam-lumpuhkan-kawasan-industri-jika-ditolak
Aksi buruh menuntut pencabutan UU Ciptaker dilakukan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. Ribuan buruh yang melakukan aksi long march May Day itu, mengusung spanduk bertuliskan tuntutan agar pemerintah mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230502180828-4-433837/ternyata-ini-sebab-buruh-gerah-tuntut-cabut-uu-cipta-kerja
Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) Klara Esti menyampaikan, serikat pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan sejak pertama kali disahkan pada 2020 lalu,
“UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa,” ujar Klara Esti dalam keterangannya terkait pernyataan Ganjar Pranowo dalam debat pilpres, Minggu (4/2/2024).
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn0q33n9p1qo
Kemudian, dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyampaikan alasan sebagian besar pekerja/buruh untuk menuntut revisi UU Cipta Kerja.
Hal itu dikarenakan sebagian besar kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.
Beberapa waktu lalu, ada aksi buruh menuntut MK untuk mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aksi dilakukan ribuan buruh pabrik se-Jabodetabek menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) di dekat Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/9/2023) lalu.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6931816/buruh-tuntut-uu-ciptaker-dicabut-ancam-lumpuhkan-kawasan-industri-jika-ditolak
Aksi buruh menuntut pencabutan UU Ciptaker dilakukan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. Ribuan buruh yang melakukan aksi long march May Day itu, mengusung spanduk bertuliskan tuntutan agar pemerintah mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230502180828-4-433837/ternyata-ini-sebab-buruh-gerah-tuntut-cabut-uu-cipta-kerja
Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) Klara Esti menyampaikan, serikat pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan sejak pertama kali disahkan pada 2020 lalu,
“UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa,” ujar Klara Esti dalam keterangannya terkait pernyataan Ganjar Pranowo dalam debat pilpres, Minggu (4/2/2024).
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn0q33n9p1qo
Kemudian, dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyampaikan alasan sebagian besar pekerja/buruh untuk menuntut revisi UU Cipta Kerja.
Hal itu dikarenakan sebagian besar kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.
KESIMPULAN
Pernyataan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dalam debat Pilpres 2024 yang menyebut buruh menuntut revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), benar.
Sebagai informasi dalam Debat Pilpres 2024 seri kelima ini, para Capres membahas isu mengenai kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, SDM, dan inklusi.
Sebagai informasi dalam Debat Pilpres 2024 seri kelima ini, para Capres membahas isu mengenai kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, SDM, dan inklusi.
Rujukan
Publish date : 2024-02-04