Berita
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengklaim saat ini ada 1,5 juta hektar hutan adat yang sudah diakui.
"Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat," kata Gibran dalam debat keempat cawapres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Minggu (21/1/2024).
"Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat," kata Gibran dalam debat keempat cawapres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Minggu (21/1/2024).
HASIL CEK FAKTA
Menurut data Catatan Tahun 2022 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, hingga tahun 2022, pemerintah baru berhasil menetapkan bagian dari 105 wilayah adat sebagai hutan adat dengan total luas mencapai 148.488 hektar.
Alih-alih mempercepat pemulihan hak Masyarakat Adat atas Hutan Adat sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK.35/2012, sebanyak 2.400 hektar wilayah- adat malah dirampas melalui program perhutanan sosial (HD, HKM, HTR, Kemitraan).
Lahirnya UU CILAKA diikuti dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan merampas wilayah-wilayah Masyarakat Adat, merupakan ancaman yang tidak dapat dihindari oleh Masyarakat Adat untuk mempertahankan eksistensi dan wilayah adatnya dari ancaman predator-predator berkedok PSN.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampai dengan 1 Oktober 2022, realisasi capaian Perhutanan Sosial mencapai 5.087.754 Hektar, menurut laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL).
Dosen Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor, Afni Regita Cahyani Muis menyatakan klaim tersebut salah. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektar dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang diakui.
Sementara Lead, Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari, Udiana Puspa Dewi menilai belum ada bukti dari pernyataan tersebut sebab kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat adat, namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat 1, tanpa ada kejelasan meskipun RUU Masyakat adat sudah diinisiasi sejak 2018.
"Hal ini merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat," kata Udiana, Minggu (21/1/24).
Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma menyatakan sampai dengan 1 Oktober 2022, hutan adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).
"Menurut laporan AMAN (2022), pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya 148.488 ha saja. Sedangkan, menurut BRWA, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK baru mencapai 221.648 ha," kata Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal, Minggu (21/1/24).
Direktorat Informasi dan Data Auriga Nusantara, Adhitya Adhyaksa menilai klaim tersebut salah.
"Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha, kurang dari 1,2 juta ha sd Oktober 2022," kata Adhitya, Minggu (21/1/24).
Alih-alih mempercepat pemulihan hak Masyarakat Adat atas Hutan Adat sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK.35/2012, sebanyak 2.400 hektar wilayah- adat malah dirampas melalui program perhutanan sosial (HD, HKM, HTR, Kemitraan).
Lahirnya UU CILAKA diikuti dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan merampas wilayah-wilayah Masyarakat Adat, merupakan ancaman yang tidak dapat dihindari oleh Masyarakat Adat untuk mempertahankan eksistensi dan wilayah adatnya dari ancaman predator-predator berkedok PSN.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampai dengan 1 Oktober 2022, realisasi capaian Perhutanan Sosial mencapai 5.087.754 Hektar, menurut laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL).
Dosen Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor, Afni Regita Cahyani Muis menyatakan klaim tersebut salah. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektar dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang diakui.
Sementara Lead, Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari, Udiana Puspa Dewi menilai belum ada bukti dari pernyataan tersebut sebab kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat adat, namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat 1, tanpa ada kejelasan meskipun RUU Masyakat adat sudah diinisiasi sejak 2018.
"Hal ini merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat," kata Udiana, Minggu (21/1/24).
Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma menyatakan sampai dengan 1 Oktober 2022, hutan adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).
"Menurut laporan AMAN (2022), pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya 148.488 ha saja. Sedangkan, menurut BRWA, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK baru mencapai 221.648 ha," kata Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal, Minggu (21/1/24).
Direktorat Informasi dan Data Auriga Nusantara, Adhitya Adhyaksa menilai klaim tersebut salah.
"Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha, kurang dari 1,2 juta ha sd Oktober 2022," kata Adhitya, Minggu (21/1/24).
KESIMPULAN
Direktorat Informasi dan Data Auriga Nusantara, Adhitya Adhyaksa menilai klaim tersebut salah.
"Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha, kurang dari 1,2 juta ha sd Oktober 2022," kata Adhitya, Minggu (21/1/24).
"Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha, kurang dari 1,2 juta ha sd Oktober 2022," kata Adhitya, Minggu (21/1/24).
Rujukan
Publish date : 2024-01-22