Berita
(CEK FAKTA Debat) Mahfud MD Sebut Izin Investasi Sulit, Izin UMKM Perlu Melewati 24 Meja
HASIL CEK FAKTA
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebut perizinan investasi di Indonesia sulit. Bahkan untuk perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu melewati 24 meja.
"Di lapangan, investasi itu sulit. Bertele-tele. Ada conflict of interest, di mana pejabat yang mengurus itu, harus mendapat sesuatu, disalurkan lewat si A. Itu laporan yang masuk ke saya. Ada urusan yang harusnya diinvestasikan untuk rakyat, malah disentralisasi ke negara, dibuat PT sendiri, rakyatnya tidak kebagian. Minta izin, misalnya, UMKM itu perlu 24 meja untuk mendapat izin UMKM," kata Mahfud MD saat mengikuti Debat Kedua Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Verifikasi:
Staf pengajar Fakultas Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia Neni Susilawati berpendapat pernyataan bahwa izin untuk UMKM di Indonesia memerlukan 24 meja tampaknya tidak akurat. Menurutnya, proses untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) baik secara offline maupun online tidak menyebutkan kebutuhan untuk melalui 24 meja atau langkah yang serupa.
"Untuk membuat IUMK secara offline, pemohon hanya perlu mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan, mengisi formulir, dan menyediakan dokumen persyaratan. Setelah itu, camat akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir serta dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK," kata Neni Susilawati kepada Tim Kolaborasi Cekfakta.
Sedangkan proses pengajuan izin secara online, bisa dilakukan melalui website resmi OSS. Proses ini melibatkan pembuatan akun OSS, pengisian data, dan mengunduh NIB dan IUMK. Proses ini tidak melibatkan langkah yang rumit atau membutuhkan melalui banyak ""meja"" atau tahapan.
Dari informasi di atas, tampaknya tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa izin untuk UMKM di Indonesia memerlukan proses melalui 24 meja. Proses pengajuan izin cukup langsung dan dapat dilakukan dengan relatif mudah baik secara offline maupun online.
Sementara itu, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan seharusnya melalui Online Single Submission (OSS) cukup satu pintu saja.
"Meski kenyataannya di balik OSS ada beberapa kementerian dan daerah yang harus terlibat dan sinkronisasi data. Masalahnya, kerjasama antar lembaga ini masih problematik. Tetapi nggak jelas, 24 meja ini dari mana," kata Krisna.
Namun keluhan soal perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS memang masih banyak dikeluhkan oleh komunitas UMKM.
Keluhan ini pernah disampaikan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi, komunitas dan organisasi UMKM pada September 2021.
Kesulitan itu dihadapi para pelaku usaha seperti CV, firma, usaha dagang (UD) yang sudah berdiri selama ini dalam proses migrasi ke OSS. Termasuk mengganti alamat surat elektronik (e-mail) belum bisa dijalankan, sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak bisa dilakukan.
Pada 2020, berdasarkan Indeks Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) yang dibuat Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat enam di ASEAN. Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei dan Vietnam.
"Di lapangan, investasi itu sulit. Bertele-tele. Ada conflict of interest, di mana pejabat yang mengurus itu, harus mendapat sesuatu, disalurkan lewat si A. Itu laporan yang masuk ke saya. Ada urusan yang harusnya diinvestasikan untuk rakyat, malah disentralisasi ke negara, dibuat PT sendiri, rakyatnya tidak kebagian. Minta izin, misalnya, UMKM itu perlu 24 meja untuk mendapat izin UMKM," kata Mahfud MD saat mengikuti Debat Kedua Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Verifikasi:
Staf pengajar Fakultas Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia Neni Susilawati berpendapat pernyataan bahwa izin untuk UMKM di Indonesia memerlukan 24 meja tampaknya tidak akurat. Menurutnya, proses untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) baik secara offline maupun online tidak menyebutkan kebutuhan untuk melalui 24 meja atau langkah yang serupa.
"Untuk membuat IUMK secara offline, pemohon hanya perlu mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan, mengisi formulir, dan menyediakan dokumen persyaratan. Setelah itu, camat akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir serta dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK," kata Neni Susilawati kepada Tim Kolaborasi Cekfakta.
Sedangkan proses pengajuan izin secara online, bisa dilakukan melalui website resmi OSS. Proses ini melibatkan pembuatan akun OSS, pengisian data, dan mengunduh NIB dan IUMK. Proses ini tidak melibatkan langkah yang rumit atau membutuhkan melalui banyak ""meja"" atau tahapan.
Dari informasi di atas, tampaknya tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa izin untuk UMKM di Indonesia memerlukan proses melalui 24 meja. Proses pengajuan izin cukup langsung dan dapat dilakukan dengan relatif mudah baik secara offline maupun online.
Sementara itu, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan seharusnya melalui Online Single Submission (OSS) cukup satu pintu saja.
"Meski kenyataannya di balik OSS ada beberapa kementerian dan daerah yang harus terlibat dan sinkronisasi data. Masalahnya, kerjasama antar lembaga ini masih problematik. Tetapi nggak jelas, 24 meja ini dari mana," kata Krisna.
Namun keluhan soal perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS memang masih banyak dikeluhkan oleh komunitas UMKM.
Keluhan ini pernah disampaikan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi, komunitas dan organisasi UMKM pada September 2021.
Kesulitan itu dihadapi para pelaku usaha seperti CV, firma, usaha dagang (UD) yang sudah berdiri selama ini dalam proses migrasi ke OSS. Termasuk mengganti alamat surat elektronik (e-mail) belum bisa dijalankan, sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak bisa dilakukan.
Pada 2020, berdasarkan Indeks Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) yang dibuat Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat enam di ASEAN. Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei dan Vietnam.
KESIMPULAN
Dari informasi di atas, tampaknya tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa izin untuk UMKM di Indonesia memerlukan proses melalui 24 meja. Proses pengajuan izin cukup langsung dan dapat dilakukan dengan relatif mudah baik secara offline maupun online.
Publish date : 2023-12-22