Berita
Narasi tersebut diungah oleh akun Facebook bernama “Alwi Fatnura Chaniago”(arsip) pada Selasa (26/11/2024) lewat unggahan gambar yang disertai keterangan teks bertuliskan:
“Jangan pilih calon Kepala Daerah titipan Jokowi Pilkada 2024 diseluh Indonesia Fatwa MUI! Jokowi menciptakan dinasti,” tulis keterangan teks dalam gambar yang disertakan.
“Jangan pilih calon Kepala Daerah titipan Jokowi Pilkada 2024 diseluh Indonesia Fatwa MUI! Jokowi menciptakan dinasti,” tulis keterangan teks dalam gambar yang disertakan.
HASIL CEK FAKTA
Untuk menelusuri klaim ini Tirto mengunjungi situs resmi dari MUI berikut. Di kolom pencarian informasi data fatwa kami memasukan kata kunci “Larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi”. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun adanya fatwa yang dikeluarkan MUI soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.
Terkait Pilkada 2024, kami justru menemukan imbauan resmi dari MUI yang mengingatkan umat Islam di Indonesia bahwa memilih pemimpin kepala daerah hukumnya adalah wajib.
"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," tulis MUI dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024)
Lebih lanjut, MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tulis MUI.
Tidak ada satupun poin dalam imbauan MUI terkait Pilkada tersebut yang membahas soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024. Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun informasi kredibel maupun pemberitaan yang membenarkan hal tersebut.
Terkait Pilkada 2024, kami justru menemukan imbauan resmi dari MUI yang mengingatkan umat Islam di Indonesia bahwa memilih pemimpin kepala daerah hukumnya adalah wajib.
"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," tulis MUI dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024)
Lebih lanjut, MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tulis MUI.
Tidak ada satupun poin dalam imbauan MUI terkait Pilkada tersebut yang membahas soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024. Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun informasi kredibel maupun pemberitaan yang membenarkan hal tersebut.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti bahwa MUI mengeluarkan fatwa soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.
Rujukan
Publish date : 2024-11-27