Berita
Video ini berdurasi singkat, yakni satu menit, dan diunggah sekitar pukul 08.00 pagi pada Rabu (27/11/2024).
“Exit Poll : Survei Pasca 1200 Responden MSRS Di Pemilihan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kebumen,” tulis akun pengunggah di dalam keterangan penyerta.
“Exit Poll : Survei Pasca 1200 Responden MSRS Di Pemilihan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kebumen,” tulis akun pengunggah di dalam keterangan penyerta.
HASIL CEK FAKTA
Sebagai konteks, exit poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Wilayah Indonesia bagian barat menjadi area terakhir yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu. Dengan berakhirnya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, seluruh proses pemungutan suara secara nasional dinyatakan rampung.
Anggota KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa siaran hasil hitung cepat (quick count) baru diperbolehkan ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB, yakni dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Jadi, kecil kemungkinan hasil exit poll sudah keluar sejak pukul 08.00, seperti jam unggahan akun TikTok tesebut.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, tepatnya di pasal 5.
Bunyinya, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Informasi ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada tim Tirto, Rabu (27/11/2024).
"Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15 WIB," katanya.
Kemudian, Tirto juga menelusuri nama lembaga survei MSRS yang disebut di unggahan. Namun, tidak ada informasi yang kami temukan terkait nama lembaga survei ini. Lembaga ini juga tidak terdaftar di Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Temuan ini juga sangat berbeda dengan survei elektabilitas salah satu anggota Persepi, Pandawa Research, pada Juni 2024 lalu terkait Pilkada Kebumen.
Menukil Beritasatu, survei Pandawa Research menemukan bahwa petahana Arif Sugiyanto masih mendominasi dengan 72,3 persen. Survei ini dilakukan pada 19-23 Juni 2024 terhadap 440 responden. Metode survei dilakukan dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner. Margin of error dari survei sendiri adalah 4,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Wilayah Indonesia bagian barat menjadi area terakhir yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu. Dengan berakhirnya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, seluruh proses pemungutan suara secara nasional dinyatakan rampung.
Anggota KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa siaran hasil hitung cepat (quick count) baru diperbolehkan ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB, yakni dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Jadi, kecil kemungkinan hasil exit poll sudah keluar sejak pukul 08.00, seperti jam unggahan akun TikTok tesebut.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, tepatnya di pasal 5.
Bunyinya, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Informasi ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada tim Tirto, Rabu (27/11/2024).
"Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15 WIB," katanya.
Kemudian, Tirto juga menelusuri nama lembaga survei MSRS yang disebut di unggahan. Namun, tidak ada informasi yang kami temukan terkait nama lembaga survei ini. Lembaga ini juga tidak terdaftar di Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Temuan ini juga sangat berbeda dengan survei elektabilitas salah satu anggota Persepi, Pandawa Research, pada Juni 2024 lalu terkait Pilkada Kebumen.
Menukil Beritasatu, survei Pandawa Research menemukan bahwa petahana Arif Sugiyanto masih mendominasi dengan 72,3 persen. Survei ini dilakukan pada 19-23 Juni 2024 terhadap 440 responden. Metode survei dilakukan dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner. Margin of error dari survei sendiri adalah 4,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tirto, exit poll Pilkada Kebumen 2024 yang beredar di TikTok kemungkinan besar tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau bisa disebut salah dan menyesatkan (false and misleading). Unggahan tersebut muncul sekitar pukul 08.00, ketika pemungutan suara masih berlangsung.
Aturan KPU juga mempersyaratkan hasil penghitungan cepat Pemilu, termasuk exit poll, diumumkan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Tidak ditemukan juga informasi apapun terkait lembaga survei yang dicatut di unggahan dan hasilnya jauh berbeda dengan survei lain yang dilakukan sebelumnya.
Aturan KPU juga mempersyaratkan hasil penghitungan cepat Pemilu, termasuk exit poll, diumumkan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Tidak ditemukan juga informasi apapun terkait lembaga survei yang dicatut di unggahan dan hasilnya jauh berbeda dengan survei lain yang dilakukan sebelumnya.
Rujukan
Publish date : 2024-11-27