Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Buah Tanpa Biji Hasil Rekayasa Genetika Berbahaya dan Haram Dikonsumsi
    CekFakta

    Keliru, Buah Tanpa Biji Hasil Rekayasa Genetika Berbahaya dan Haram Dikonsumsi

    Jane DoePublish date2022-06-17
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Sebuah video yang memperlihatkan seseorang tangah membelah buah anggur yang tidak memiliki biji beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan klaim bahwa buah tanpa biji hasil rekayasa genetika berbahaya dan haram.
    Berikut narasi selengkapnya:
    “kalau ketemu buah yang tidak ada bijinya jangan makan. kalau dulunya itu buah ada biji. Seperti Anggur, kan ada tuh anggur tanpa biji. Jangan makan. Sekarang pertanyaannya gini, dengarkan baik-baik. Semangka, kalo anda mau nanam semangka apa yang anda tanam? Nah sekarang kalau ngga ada biji nanamnya gimana?”    
    Di Facebook, video tersebut diunggah akun ini pada 7 Juni 2022. Hingga artikel ini dimuat video tersebut telah dibagikan lebih dari 2.200 kali. 
    Tangkapan layar unggahan video yang mengklaim buah tidak berbiji atau hasil rekayasa genetika berbahaya dan haram untuk dimakan.

    HASIL CEK FAKTA


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menghubungi Prof. Dr. Ir. Antonius Suwanto, M.Sc., Guru Besar Departemen Biologi, FMIPA IPB. Anton memastikan bahwa buah tanpa biji hasil modifikasi genetik, seperti pada semangka tanpa biji, tidak berbahaya.
    Buah tanpa biji, kata Anton, biasa dihasilkan dari variasi genetik yang terjadi secara alami. Salah satu contohnya adalah buah semangka tanpa biji tersebut.
    “Buah tanpa biji tidak berbahaya. Karena buah tanpa biji juga biasa dihasilkan dari alam. Meskipun saat ini buah tanpa biji yang mudah ditemukan di pasaran itu umumnya merupakan hasil modifikasi genetik oleh manusia,” kata Anton saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juni 2022.
    Pada dasarnya, menurut Anton, para ilmuwan mengembangkan buah tanpa biji  berdasarkan adanya temuan buah tanpa biji yang tumbuh secara alami tersebut. 
    Secara genetis, semangka berbiji mempunyai susunan kromosom 2 pasang atau diploid. Sedangkan semangka tanpa biji memiliki susunan khromosom tiga atau triploid.
    “Untuk menghasilkan benih semangka tanpa biji, maka ilmuwan melakukan persilangan antara semangka diploid dengan semangka tetraploid yang dihasilkan melalui perlakuan kimiawi dengan senyawa colchicine,” jelasnya.
    Menurut Anton, hasil modifikasi genetik menggunakan colchisin hanya meniru kejadian buah tanpa biji yang biasa terjadi di alam. Ini bukan sesuatu yang berbahaya seperti paparan pada pestisida atau toksin.
    “Buah tanpa biji juga tetap ditanam dengan biji yang telah melalui proses persilangan yakni dari tetua yg diploid (2n) vs tetraploid (4n).  Sehingga buahnya tidak lagi menghasilkan biji,” pungkas Anton.
    Dikutip dari unsurtani.com, penelitian semangka tidak berbiji dimulai oleh Jepang pada tahun 1938. Ahli pemulia tanamannya yang terkenal yaitu Prof Hitoshi Kihara dan Dr. Norio Kondo.
    Pada tahun 1950-an petani Jepang sudah mulai membudidayakan semangka tanpa biji. Amerika saat itu baru mulai menelitinya.
    BPOM menjelaskan hingga saat ini belum adanya pengaruh dari Produk Rekayasa Genetik (PRG) terhadap kesehatan manusia. Prinsip bioteknologi sendiri telah digunakan sejak lama oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya, termasuk pemanfaatan bioteknologi tradisional adalah persilangan tanaman secara konvensional, pembuatan tempe, cuka, kecap dan roti.
    Indonesia sendiri sudah mengatur peredaran pangan PRG. Sebelum diedarkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat, pangan PRG harus dikaji terlebih dahulu. Kebijakan ini telah dimulai sejak tahun 1996 pada saatdisahkannya UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan saat ini telah direvisi menjadi UU No. 18 Tahun 2012tentang Pangan. 
    Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait pangan PRG melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 35 tahun 2013 Tentang Rekayasa genetik dan Produknya.
    Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa melakukan rekayasa genetik terhadap hewan, tumbuhan, dan mikroba adalah mubah (boleh) dengan syarat, dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat), tidak membahayakan ( tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan; dan tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim bahwa buah tanpa biji hasil rekayasa genetika berbahaya dan haram dikonsumsi,keliru. Hingga saat ini belum adanya pengaruh dari Produk Rekayasa Genetik (PRG) terhadap kesehatan manusia. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa Nomor 35 tahun 2013 Tentang Rekayasa genetik dan Produknya. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa melakukan rekayasa genetik terhadap hewan, tumbuhan, dan mikroba adalah mubah (boleh).
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    ** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi  ChatBot  kami.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/reel/1158046011713321/?s=single_unit&_rdc=1&_rdr

    https://unsurtani.com/2017/01/sejarah-semangka-non-biji-tanpa-biji tempo.co/tag/BPOM

    https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/50/Klarifikasi-Penjelasan-tentang-Isu-Keamanan-Pangan-Produk-Rekayasa-Genetik.html Tempo.co/tag/mui

    https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-35-Rekayasa-Genetika-dan-Produknya.pdf

    Publish date : 2022-06-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.