Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Indra Kenz Telah Dipulangkan dan Semua Asetnya Dikembalikan
    Fabricated Content

    [SALAH] Indra Kenz Telah Dipulangkan dan Semua Asetnya Dikembalikan

    Jane DoePublish date2022-06-10
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita

    Kabar tentang tersangka kasus investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan beredar di media sosial.

    Kabar tersebut disebarkan salah satu akun TikTok pada 6 Juni 2022 lalu. Akun TikTok tersebut mengunggah video Indra Kenz.

    Dalam video itu, Indra Kenz tampak tengah berada di depan sebuah rumah mewah. Ia terlihat berpenampilan modis dan tampak ceria.

    "Aku pulang tanpa dendam," kata Indra Kenz dalam video.

    Dalam video itu juga terdapat narasi berisi klaim bahwa Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan.

    "Viral indra kenz telah di pulangkan

    semua aset nya dikembalikan. dan sempat memosting video ini melalui IG 2hari yg lalu," demikian narasi dalam video tersebut.

    "Kembali viral kabar Indra Kenz," tulis salah satu akun Tiktok.

    Video yang disebarkan akun TikTok tersebut telah 1947 kali dibagikan, 278 ribu kali disukai, dan mendapat 4370 komentar dari warganet.

    HASIL CEK FAKTA

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang tersangka kasus investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan.

    Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "indra kenz dipulangkan asetnya dikembalikan" di kolom pencarian Google Search.

    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Mabes Polri bantah berita Indra Kenz dipulangkan aset dikembalikan" yang dimuat situs antaranews.com pada Rabu 8 Juni 2022.

    Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri membantah berita terkait Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo dipulangkan dan asetnya dikembalikan, karena itu adalah berita bohong atau hoaks.

    "Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

    Gatot menyatakan bahwa saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.

    Terkait penanganan perkara ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19). "Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

    Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

    Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

    KESIMPULAN

    Kabar tentang Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan ternyata tidak benar alias hoaks. Polri memastikan, saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Rujukan

    https://babel.antaranews.com/berita/279581/mabes-polri-bantah-berita-indra-kenz-dipulangkan-aset-dikembalikan

    Publish date : 2022-06-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.