Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Video “Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yg di curi koruptor”
    Misleading Content

    [SALAH] Video “Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yg di curi koruptor”

    Jane DoePublish date2022-06-03
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Cinta Felecia Marry (fb.com/cinta.f.new) pada 26 Maret 2022 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dengan narasi “Kerenn”.

    Di video tersebut terdapat narasi “Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yg di curi koruptor” dan “Lagi”JokowiDodo menunjukkan keberanian dan bukti kecintaannya bagi bangsa Indonesia. Bagaimana para kadrun?”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, video pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang diklaim bahwa pemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sama sekali tidak membahas pengembalian aset bernilai 1000 triliun, melainkan penandatanganan perjanjian Perjanjian Ekstradisi antara kedua negara yang berlangsung di Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

    Dilansir dari Tempo, video tersebut merupakan cuplikan dari pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong disela penandatangan perjanjian Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

    Video yang identik pernah diunggah kanal metrotvnews yang menggunggah video dengan judul, “Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi”.

    Keterangan video menyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

    KESIMPULAN

    Faktanya pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sama sekali tidak membahas pengembalian aset bernilai 1000 triliun, melainkan penandatanganan perjanjian Perjanjian Ekstradisi antara kedua negara yang berlangsung di Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

    Rujukan

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/1724/keliru-video-pemerintah-singapura-menyerahkan-1000-triliun-aset-negara-indonesia-yang-dicuri-koruptor

    https://www.youtube.com/watch?v=-E1tAaLfmUQ

    Publish date : 2022-06-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.