Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Infografis Imbauan Pelaporan Jika PNS Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi
    Fabricated Content

    [SALAH] Infografis Imbauan Pelaporan Jika PNS Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi

    Jane DoePublish date2022-04-26
    Share
    Facebook

    Berita

    “Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi.
    Salurkan SSnya ke: – Div. IT Menkominfo WA 08119224545 – lapor.go.id – Email humas@bkn.go.id – Twitter BKN twitter.com/bkngoid – Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
    PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.”

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar sebuah infografis terkait teknis pelaporan jika ada PNS yang sebarkan ujaran kebencian atau intoleransi di media sosial dengan cara mengirimkan screenshot kepada Twitter, Facebook, dan email resmi BKN, lapor.go.id, Divisi IT Menkominfo. Dalam flyer tersebut juga menegaskan jika PNS menyebar ujaran kebencian di medsos maka terancam dipecat.

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah salah. Pihak BKN mengklarifikasi melalui akun Twitter resmi @BKNgoid bahwa infografis yang beredar bukan berasal dari BKN dan instansi lain. Pihak BKN juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap konten serupa dan selalu crosscheck.

    Sementara itu, dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyampaikan bahwa masalah ujaran kebencian dapat dilaporkan ke Polri, sedangkan masalah disiplin PNS telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nomor Whatsapp yang tertera dalam flyer merupakan nomor aduan konten Kominfo, layanan pengaduan konten negatif oleh masyarakat atau netizen.

    Dari penjelasan di atas, infografis terkait teknis pelaporan jika ada PNS yang sebarkan ujaran kebencian atau intoleransi di media sosial dapat dikategorikan sebagai konten palsu.

    KESIMPULAN

    hasil periksa fakta Rahmah a n (Uin Sunan Ampel Surabaya)

    Informasi salah. Faktanya akun Twitter resmi BKN @BKNgoid mengklarifikasi bahwa infografis yang beredar bukan berasal dari BKN dan instansi resmi.

    Rujukan

    https://www.aduankonten.id/kontak-kami

    https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/16/154500765/viral-poster-laporkan-pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-ini-kata-bkn?page=all

    https://twitter.com/BKNgoid/status/1514877618788573190?t=Vw8fHiNov1FFXWJ_7DEYCA&s=19

    Publish date : 2022-04-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.