Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 menyatakan Pandemi Covid-19 telah berakhir
    Misleading Content

    [SALAH] Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 menyatakan Pandemi Covid-19 telah berakhir

    Jane DoePublish date2022-04-26
    Share
    Facebook

    Berita

    “Pengumuman Penting

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

    Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
    Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
    Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
    Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;
    Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM”

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020
    Perpres nomor 99 2020
    Aplikasi peduli lindungi melanggar ham
    Pengumuman Penting

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
    1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
    2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
    3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
    4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

    Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

    Pandemi covid19 berakhir
    Apa kah benar ada putusan MA RI NO.31 p/hum/2022 tentang pembatalan perpes no 99 thn 2022
    MA putuskan pemerintah tak boleh paksa rakyat ikut vaksin
    MA putuskan paksaan vaksin
    Hoax pandemi berakhir
    Corona virud disease berakhir
    Covid-19 dinyatakan berakhir
    Pandemi berakhir
    Pandemi dinyatakan telah berakhir
    putusan mahkama agung
    Putusan mahkamah konstitusi tentang vaksin
    4 poin putusan MA
    4 poin putusan mahkamah agung tentang vaksin halal
    4 poin putusan Mahkamah Agung tentang vaksin
    4 poin putusan Mahkamah Agung
    Putusan mahkamah Agung nomor 31/p/hum/2022
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 P/HUM/2022
    Tanggal 14 April 2022 — YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum AHMAD HIMAWAN VS PRESIDEN RI;
    Putusan mahkamah agung vaksin
    Putusan mahkamah agung soal vaksin
    Pembatalan perpres no 99 tahun 2020
    Putusan MA Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022
    Putusan MA nomor 31 P/HUM/2022
    Pengumuman Penting

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
    1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
    2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
    3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
    4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

    Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

    Alhamdulillah, Rakyat Punya Kebebasan Menolak Vaksin dikabulkan MA, Sekalipun Pihak Berwajib Memaksa Kita Bisa Menuntut Balik Pemaksaan Tersebut
    Dan Dengan Putusan ini maka MA Mengintruksikan kepada Pihak pihak Terkait agar Mencabut Semua Persyaratan kewajiban Kartu Vaksin Untuk Akses Masyarakat dalam Segala Bidang Yang hari ini Diterapkan

    Kabar Berita
    Nasional

    Kabulkan Uji Materi, MA (Mahkamah Agung) Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi dengan Alasan Apapun, Kecuali Ada Jaminan Halal .

    Tim Editor Berita Nasional MA , 23 Apr 2022 14:43

    Gedung Mahkamah Agung (Dok. Mahkamah Agung RI)

    ERA.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

    Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Beberapa Aktivis , Tokoh Tokoh Dunia kesehatan, dan para pakar pada Presiden Joko Widodo.

    Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

    Akhirnya pun DPR RI Minta Pemerintah Segera Penuhi Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal.

    Sebab Ternyata Terungkap bahwa ! Belum Ada Vaksin Booster yang Halal sampai saat ini, Panja Komisi IX: Pemerintah Berdosa Tidak Sediakan Vaksin Halal.
    MA Kabulkan Uji Materi Vaksin Covid-19 Wajib Halal.

    "Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi amar putusan MA yang dikutip pada Jumat (22/4/2022).

    MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

    MA juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19.

    Sementara dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

    "Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksaan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," bunyi isi pertimbangan MA.

    MA juga menyatakan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat non derigable, atau tudak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.

    Karenanya, negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebesan beragama dan beribadah.

    "Yang pling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu terkait keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara tanpa syarat. dengan dalih tersebut maka kebijakan kewajiban wajib kartu Vaksin di segala bidang yang hari ini diberlakukan harap di non Fungsikan, karena melanggar aturan dan ketentuan yang lebih tinggi dan hal ini tidak dapat diterima dengan dalih dan argumentasi apapun"

    Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022 oleh majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti

    ✍️✍️✍️✍️✍️✍️✍️

    Keputusan MA tentang vaksin
    Putusan MA no.31p 2022
    Keputusan mahkamah agung

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar pesan berantai mengenai pengumuman hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Dalam pesan tersebut ada 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Di bagian akhir juga dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.

    Faktanya setelah ditelusuri dalam situs resmi Mahkamah Agung di mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, sama sekali tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19. Dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus
    Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan
    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selanjutnya terkait Aplikasi PeduliLindungi yang diklaim melanggar HAM juga tidak tepat. Dilansir dari medcom.id, juru bicara Kemkominfo Dedi Permadi menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan.

    Dikutip dari covid19.go.id dalam pengembangannya pun aplikasi ini telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020, yakni yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19. Aplikasi ini juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim mengenai 4 poin simpulan Putusan Mahkamah Agung yang salah satunya menyebut pandemi Covid-19 berakhir adalah keliru, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)

    Tidak benar, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dalam Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022.

    Rujukan

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecc0824f980c62affa313531373235.html

    https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/aNrv5jxN-cek-fakta-ma-putuskan-pandemi-covid-19-telah-berakhir-dan-aplikasi-pedulilindungi-melanggar-ham-cek-dulu-faktanya

    https://covid19.go.id/artikel/2022/04/19/aplikasi-pedulilindungi-lindungi-data-pribadi-penggunanya

    Publish date : 2022-04-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.