Berita
“Mobil apa”.
“Silahkan Bro. di Baca2 Saja bro daftar harga list mobilx bro”.
“Seluruh mobil.Tahun.2021 Baru”.
“Pencicilan Di beri waktu maxsimal.3/5.Tahun.bro”.
“Hanya dengan Modal DP. 10%.Sampai.30%.Dari harga.0%.Tanpa bunga Bro?”.
“Silahkan Bro. di Baca2 Saja bro daftar harga list mobilx bro”.
“Seluruh mobil.Tahun.2021 Baru”.
“Pencicilan Di beri waktu maxsimal.3/5.Tahun.bro”.
“Hanya dengan Modal DP. 10%.Sampai.30%.Dari harga.0%.Tanpa bunga Bro?”.
HASIL CEK FAKTA
Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah informasi terkait penawaran mobil lelang dari Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DitjenKN) yang bisa dibayarkan melalui beberapa cicilan oleh konsumen yang hendak membelinya melalui WhatsApp.
Namun melansir dari akun Twitter resmi DitjenKN, yaitu @DitjenKN, pihak DijkenKN menjelaskan bahwa informasi tersebut ialah hoax. Pihak DitjenKN juga menjelaskan bahwa pembayaran atas pembelian barang lelang tidak bisa dicicil.
Untuk itu, pihak DitjenKN mengimbau kepada masyarakat apabila menerima tawaran barang lelang murah dengan mengatasnamakan DitjenKN atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia (KemenkeuRI), maka harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya di http://lelang.go.id , dan apabila barang lelang yang ditawarkan tidak terdapat pada situs tersebut, maka bisa dipastikan bahwa penawaran barang lelang tersebut ialah penipuan.
Selain itu, melansir dari www.djkn.kemenkeu.go.id, pihak Kementerian Keuangan RI juga menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan beberapa ciri-ciri penipuan bermodus lelang yang biasa digunakan oleh pihak yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kemenkeu RI ataupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan Kemenkeu.
Beberapa ciri-ciri penipuan bermodus lelang tersebut ialah menjanjikan peserta lelang memenangkan lelang, menawarkan barang dengan harga murah yang tidak wajar, meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi, serta menawarkan pembayaran barang lelang dapat dicicil. Untuk itu, Informasi resmi mengenai jadwal dan objek lelang dapat diperoleh dari situs http://lelang.go.id, aplikasi mobile Lelang Indonesia, Pengumuman Koran, ataupun Papan Pengumuman KPKNL.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait dengan penawaran barang lelang oleh Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DitjenKN) dengan cicilan melalui WhatsApp ialah informasi salah dan masuk ke dalam imposter content.
Namun melansir dari akun Twitter resmi DitjenKN, yaitu @DitjenKN, pihak DijkenKN menjelaskan bahwa informasi tersebut ialah hoax. Pihak DitjenKN juga menjelaskan bahwa pembayaran atas pembelian barang lelang tidak bisa dicicil.
Untuk itu, pihak DitjenKN mengimbau kepada masyarakat apabila menerima tawaran barang lelang murah dengan mengatasnamakan DitjenKN atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia (KemenkeuRI), maka harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya di http://lelang.go.id , dan apabila barang lelang yang ditawarkan tidak terdapat pada situs tersebut, maka bisa dipastikan bahwa penawaran barang lelang tersebut ialah penipuan.
Selain itu, melansir dari www.djkn.kemenkeu.go.id, pihak Kementerian Keuangan RI juga menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan beberapa ciri-ciri penipuan bermodus lelang yang biasa digunakan oleh pihak yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kemenkeu RI ataupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan Kemenkeu.
Beberapa ciri-ciri penipuan bermodus lelang tersebut ialah menjanjikan peserta lelang memenangkan lelang, menawarkan barang dengan harga murah yang tidak wajar, meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi, serta menawarkan pembayaran barang lelang dapat dicicil. Untuk itu, Informasi resmi mengenai jadwal dan objek lelang dapat diperoleh dari situs http://lelang.go.id, aplikasi mobile Lelang Indonesia, Pengumuman Koran, ataupun Papan Pengumuman KPKNL.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait dengan penawaran barang lelang oleh Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DitjenKN) dengan cicilan melalui WhatsApp ialah informasi salah dan masuk ke dalam imposter content.
KESIMPULAN
Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, melansir dari akun Twitter resmi DitjenKN, yaitu @DitjenKN, pihak DijkenKN menjelaskan bahwa informasi tersebut ialah hoax.
Rujukan
https://twitter.com/DitjenKN/status/1509451134104051712
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bandung/baca-artikel/13937/Kenali-Modus-Penipuan-Lelang.html
Publish date : 2022-04-19