Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berisi Tagihan Kurang Bayar Pajak
    Impostor Content

    [SALAH] Email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berisi Tagihan Kurang Bayar Pajak

    Jane DoePublish date2022-03-29
    Share
    Facebook

    Berita

    “Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar hingga surat ini diterbitkan.

    Untuk itu kami menghimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang melalui tautan di bawah ini:

    Klik Disini

    Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 22 Maret 2022, maka Anda akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara. Sebagai informasi, untuk NPWP yang tidak aktif mengakibatkan pajak yang wajib dibayarkan tiap bulannya akan menggunakan tarif pajak tanpa NPWP (20% lebih tinggi dari nilai pajak dengan NPWP).

    Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih”.

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar sebuah pesan melalui email dari alamat info@pajak.gov.id dan mencantumkan logo resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Email tersebut berisi informasi bahwa penerima mengalami kurang bayar pajak pada 2021, dan akan mendapatkan sanksi sebesar Rp 100.000 serta penonaktifan NPWP jika tidak melunasi kekurangan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.

    Berdasarkan hasil penelurusan, email tersebut palsu. Ditjen Pajak RI melalui Twitter resminya, @DitjenPajakRI (#PajakKitaUntukKita) menulis klarifikasi bahwa email tersebut merupakan penipuan.

    Pada cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa surel dan domain situs web DJP yang asli hanya ada di pajak.go.id.

    Informasi serupa juga telah dibahas oleh situs berita merdeka.com dengan judul “CEK FAKTA: Waspada Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak”.

    Dengan demikian, pesan email yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) tersebut dikategorikan sebagai Konten Tiruan / Imposter Content.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra Firdaus.

    Email palsu. Domain yang digunakan oleh pengirim email yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) RI menggunakakan domain palsu. Domain situs web DJP hanya ada di https://pajak.go.id, bukan info@pajak.gov.id.

    Rujukan

    https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1506103505215320070

    https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-waspada-email-palsu-mengatasnamakan-ditjen-pajak.html

    Publish date : 2022-03-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.