Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Tanda Tangan Walikota Semarang
    Impostor Content

    [SALAH] Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Tanda Tangan Walikota Semarang

    Jane DoePublish date2022-03-17
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar sebuah foto Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik sebuah perusahaan bernama “PT JBA Indonesia”. Dalam surat tersebut, tercantum tanda tangan Walikota Semarang beserta nama lengkap “Hendrar Prihadi Positif”.
    NARASI:

    “SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
    NOMOR: 503/168/436.6.11/2019

    NAMA PERUSAHAAN: PT.JBA INDONESIA
    NAMA PENANGGUNG JAWAB: AYU TRISNAWATI
    JABATAN. : LEADER DAN STAF KHUSUS PEMASARAN ONLINE”

    HASIL CEK FAKTA

    Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, melalui akun Twitter resminya (twitter.com/hendrarprihadi) telah menegaskan bahwa nama lengkap dan tanda tangan yang tercantum dalam surat izin tersebut adalah bukan miliknya. Nama lengkap Walikota Semarang adalah “Hendrar Prihadi”. Selain itu, lambang daerah yang tercantum pada surat izin tersebut adalah lambang daerah DKI Jakarta, bukan Semarang.

    Dengan demikian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik “PT JBA Indonesia” yang mencantumkan nama dan tanda tangan Walikota Semarang tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

    Surat Izin Usaha Perdagangan palsu. Walikota Semarang melalui akun Twitter resminya (twitter.com/hendrarprihadi) telah menegaskan bahwa nama lengkap dan tanda tangan yang tercantum dalam surat izin tersebut adalah bukan miliknya.

    Rujukan

    https://twitter.com/hendrarprihadi/status/1501166040398823427 (

    https://archive.ph/B5LNY)

    https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/125223178/beredar-surat-izin-catut-nama-wali-kota-semarang-untuk-lelang-sepeda-motor?page=all

    Publish date : 2022-03-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.