Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] Pemerintah Indonesia Mewajibkan Pria Dewasa Berpoligami untuk Mengurangi Janda
    Manipulated Content

    [SALAH] Pemerintah Indonesia Mewajibkan Pria Dewasa Berpoligami untuk Mengurangi Janda

    Jane DoePublish date2022-03-05
    Share
    Facebook

    Berita

    “miris sama aturan pemerintah jaman sekarang, lekas membaik Indonesia ku#RedoxonKids #friendRCTTI
    suara asli – Humas 🦜RCTTI🦜produk Sunda – Humas 🦜RCTTI🦜”
    Priadewasa
    Istri 4
    Poligami Indonesia
    Wajib Poligami
    Hoax poligami
    denda 100
    laki-laki dewasa
    berpoligami
    wajib berpoligami bagi
    Janda, wajib poligami
    isu poligami untuk antisipasi meningkatnya jumlah janda
    Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri.
    Untuk antisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikah maupun yg sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar video dengan menampilkan screenshot berita dari Kompas.com yang berjudul “Untuk antisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikan maupun yg sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.”, dalam video tersebut juga ditambahkan narasi “astagfirullah aturan macam apa kaya gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”

    Setelah ditelusuri di laman Kompas.com tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.

    Dilansir dari liputn6.com yang mengutip hukumonline.com pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.

    Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

    Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)

    Klaim tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia pemerintah mengambil kenbijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah. Faktanya dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.

    Rujukan

    https://search.kompas.com/search/

    https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4310637/cek-fakta-hoaks-pria-diwajibkan-beristri-dua-pada-2020

    https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundang-nomor-1-tahun-1974#

    Publish date : 2022-03-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.