Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Video “Junjungan banser melarang adzan”
    Misleading Content

    [SALAH] Video “Junjungan banser melarang adzan”

    Jane DoePublish date2022-03-05
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Ahmad Khadafi (fb.com/100074670516326) mengunggah video yang memperlihatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke grup ANSOR-BANSER JAWA TENGAH pada 25 Februari 2022 dengan narasi sebagai berikut:

    “Junjungan banser melarang adzan”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adzan merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, tidak ada satu kata pun yang melarang azan di video tersebut ataupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

    Dilansir dari Kompas, video itu menayangkan pernyataan Yaqut di Pekanbaru, Riau, setelah ditanya wartawan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Saat itu Yaqut menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah bermaksud melarang penggunaan toa dan speaker, namun perlu diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

    Dia kemudian memberikan analogi bahwa suara mengganggu itu misalnya ketika masyarakat mendengar gonggongan anjing dalam waktu bersamaan. Namun, tidak ada kata yang menyamakan azan dengan gonggongan anjing.

    Berikut pernyataan lengkap Menag Yaqut berdasarkan klarfikasi yang dikeluarkan Kementerian Agama pada 25 Februari 2022:

    “Soal aturan azan, kira sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kira tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan.

    Aturan ini dibuat semata mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.

    Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan Toa-nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.

    Kita bayangkan lagi, saya muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana.

    Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

    Agar niat menggunakan Toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus tetap hargai.”

    Selain itu, Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala pada 18 Februari 2022.

    SE itu mengatur sejumlah ketentuan, seperti volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang. Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid. Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.

    Dalam Surat Edaran itu, tidak ada satu pun aturan yang melarang azan.

    KESIMPULAN

    TIDAK ADA satu kata pun yang melarang azan di video tersebut ataupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

    Rujukan

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/05/111100682/-hoaks-menag-yaqut-melarang-azan

    http://itjen.kemenag.go.id/web/klarifikasi-dan-pernyataan-keberatan-atas-berita-pernyataan-menag-di-pekanbaru

    https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-se-05-tahun-2022-tentang-pedoman-penggunaan-pengeras-suara-di-masjid-dan-musala (File:

    https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/1645415500.pdf)

    Publish date : 2022-03-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.