Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022”
    Misleading Content

    [SALAH] “Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022”

    Jane DoePublish date2022-03-05
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar potongan Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diklaim menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku dengan SE Satgas No 9/2022.

    Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022
    Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022
    Pandemi covid 19 dicabut
    Berakhir sudah covid 19
    Covid dicabut
    Edaran Covid di cabut
    Pandemi corona dicabut
    covid-19 dicabut
    SE satgas no 11/2022
    SE nomor 11 tahun 2022
    Pandemi covid 19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apakah hoax atau tidak?
    Pandemi corona virus 2019 (covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    Pandemi corona dicabut dan dinyatakan tdk berlaku
    pandemi covid dicabut
    pandemi corona dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    virus covid 19 dicabut
    COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
    Covid 19 di cabut

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Surat Edaran Satgas No 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Surat Edaran Satgas No 9/2022 yang lengkap, salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut kalimat lengkap di bagian penutup Surat Edaran tersebut:

    “H. Penutup
    1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
    2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

    KESIMPULAN

    BUKAN menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Rujukan

    https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Maret/se-ka-satgas-nomor-9-tahun-2022-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-luar-negeri-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf

    Publish date : 2022-03-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.