Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] Foto Tangkapan Layar Berita Okezone “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Itu Halal Asal ditelan mentah2.”
    Manipulated Content

    [SALAH] Foto Tangkapan Layar Berita Okezone “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Itu Halal Asal ditelan mentah2.”

    Jane DoePublish date2022-02-27
    Share
    Facebook

    Berita

    “Ooohhhh…..my crooottt…! 🥱

    #AgamaTerkenthu”

    Narasi dalam foto:
    “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Itu Halal Asal ditelan mentah2.”

    HASIL CEK FAKTA

    Akun Twitter Shery?#2022 (@gadisresidu_b3) mengunggah cuitan berupa foto tangkapan layar berita Okezone berjudul “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Itu Halal Asal ditelan mentah2.” Cuitan yang diunggah pada 16 Februari 2022 itu telah mendapat atensi berupa 92 suka dan 25 retweet.

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut adalah hasil suntingan dari berita Okezone berjudul “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad” yang terbit pada 23 November 2021. Dalam berita itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa halal hukumnya mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri yang dalam Islam disebut sebagai ‘azl. Okezone mengutip penjelasan UAS dari video yang diunggah kanal YouTube Motivasi Hijrah.

    “Yang mengatur kehamilan, dua tahun sekali, empat tahun sekali, ini boleh. Apa dalilnya? Karena Nabi membolehkan ‘azl. Apa itu ‘azl? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya. Azl namanya,” papar Ustadz Abdul Somad.

    Dengan demikian, cuitan akun Twitter Shery?#2022 (@gadisresidu_b3) dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Faktanya, judul berita sebenarnya yang bersumber dari Okezone adalah “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad” terbit pada 23 November 2021.

    Rujukan

    https://muslim.okezone.com/read/2021/11/23/330/2506070/hukum-mengeluarkan-sperma-di-luar-kemaluan-istri-ini-kata-ustadz-abdul-somad

    Publish date : 2022-02-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.