Berita
“𝗣𝗥𝗢𝗠𝗢 30% 𝗞𝗛𝗨𝗦𝗨𝗦 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗜𝗡𝗜 𝗣𝗥𝗢𝗠𝗢𝗡𝗬𝗔 𝗔𝗪𝗘𝗧 𝗡𝗜𝗛 !! 𝗦𝗧𝗢𝗞 𝗦𝗘𝗧𝗜𝗔𝗣 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗧𝗘𝗥𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗦𝗜𝗔𝗣𝗔 𝗖𝗘𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗔 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 !!
sɪsᴀ ᴅᴏsɪs ʏᴀɴɢ ᴍᴀsɪʜ ᴛᴇʀsᴇᴅɪᴀ ᴜɴᴛᴜᴋ ʜᴀʀɪ ɪɴɪ !!!
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
PERTAMA : 50 +50 AKUN
KEDUA (1 & 2) : 40 + 40 AKUN
BOOSTER (SEMUA) : 10 + 10 AKUN
𝘉𝘐𝘚𝘈 𝘋𝘐𝘈𝘒𝘚𝘌𝘚 𝘋𝘐 𝘗𝘌𝘋𝘜𝘓𝘐 𝘓𝘐𝘕𝘋𝘜𝘕𝘎𝘐
𝗠𝗜𝗡𝗔𝗧 𝗝𝗔𝗣𝗥𝗜 𝗔𝗗𝗠𝗜𝗡
⬇️⬇️⬇️⬇️
@ANMIDN”
Jasa sertifikat melalui telegram
sɪsᴀ ᴅᴏsɪs ʏᴀɴɢ ᴍᴀsɪʜ ᴛᴇʀsᴇᴅɪᴀ ᴜɴᴛᴜᴋ ʜᴀʀɪ ɪɴɪ !!!
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
PERTAMA : 50 +50 AKUN
KEDUA (1 & 2) : 40 + 40 AKUN
BOOSTER (SEMUA) : 10 + 10 AKUN
𝘉𝘐𝘚𝘈 𝘋𝘐𝘈𝘒𝘚𝘌𝘚 𝘋𝘐 𝘗𝘌𝘋𝘜𝘓𝘐 𝘓𝘐𝘕𝘋𝘜𝘕𝘎𝘐
𝗠𝗜𝗡𝗔𝗧 𝗝𝗔𝗣𝗥𝗜 𝗔𝗗𝗠𝗜𝗡
⬇️⬇️⬇️⬇️
@ANMIDN”
Jasa sertifikat melalui telegram
HASIL CEK FAKTA
Beredar pesan penawaran promo 30% jasa sertifikat vaksin melalui Telegram. Dalam grup bernama JASA SERTIFIKAT VAKSIN II SWAB ANTIGEN II PCR tersebut menawarkan ada 3 dosis yang disediakan salah satunya booster.
Setelah ditelusuri, pada bulan Januari perihal jasa pembuatan sertifikat vaksin ini dibahas pada salah satu artikel turnbackhoax.id berjudul “[SALAH] Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Melakukan Vaksinasi”. Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi, hal tersebut diketahui berdasarkan artikel yang diterbitkan pada 14 September 2021 berjudul “Kementerian Kesehatan Apresiasi Penangkapan Pelaku Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin COVID-19 Ilegal”.
Melansir dari Kompas.com, jasa pembuatan sertifikat vaksin covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dahulu merupakan tindakan melanggar hukum hal tersebut dikatan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi . Sertifikat vaksin hanya bisa didapatkan jika sudah mengikuti vaksinansi. Lebih lanjut, keaslian sertifikat akan terlihat saat kode QR sertifikat dicek oleh pertugas. Vaksin Covid 19 diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia, salah satunya vaksin booster yang dimulai tanggal 12 Januari 2022.
Dapat disimpulkan bahwa akun Telegram jasa pembuatan sertifikat vaksin yang dipungut biaya tidak benar dan masuk dalam kategori konten palsu.
Setelah ditelusuri, pada bulan Januari perihal jasa pembuatan sertifikat vaksin ini dibahas pada salah satu artikel turnbackhoax.id berjudul “[SALAH] Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Melakukan Vaksinasi”. Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi, hal tersebut diketahui berdasarkan artikel yang diterbitkan pada 14 September 2021 berjudul “Kementerian Kesehatan Apresiasi Penangkapan Pelaku Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin COVID-19 Ilegal”.
Melansir dari Kompas.com, jasa pembuatan sertifikat vaksin covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dahulu merupakan tindakan melanggar hukum hal tersebut dikatan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi . Sertifikat vaksin hanya bisa didapatkan jika sudah mengikuti vaksinansi. Lebih lanjut, keaslian sertifikat akan terlihat saat kode QR sertifikat dicek oleh pertugas. Vaksin Covid 19 diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia, salah satunya vaksin booster yang dimulai tanggal 12 Januari 2022.
Dapat disimpulkan bahwa akun Telegram jasa pembuatan sertifikat vaksin yang dipungut biaya tidak benar dan masuk dalam kategori konten palsu.
KESIMPULAN
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Hal tersebut tidak benar. Faktanya, sertifikat vaksin hanya bisa didapatkan setelah melakukan vaksinasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Jasa sertifikat vaksin merupakan penyalahgunaan wewenang yangi bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi hal tersebut diungkapan dr. Anas Maruf.
Hal tersebut tidak benar. Faktanya, sertifikat vaksin hanya bisa didapatkan setelah melakukan vaksinasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Jasa sertifikat vaksin merupakan penyalahgunaan wewenang yangi bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi hal tersebut diungkapan dr. Anas Maruf.
Rujukan
Publish date : 2022-02-13