Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Razia Masker dengan Denda Rp250 Ribu di Seluruh Indonesia
    Impostor Content

    [SALAH] Razia Masker dengan Denda Rp250 Ribu di Seluruh Indonesia

    Jane DoePublish date2022-02-04
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan razia masker oleh Ditlantas Polda secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam pesan tersebut juga dicantumkan logo TNI dan Polri, serta jumlah denda yang akan diberikan kepada pihak yang tidak menggunakan masker, yaitu Rp250 ribu.

    razia masker 250rb
    Razia masker kena denda

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, pengumuman tersebut bukan merupakan pengumuman resmi dari Dilantas Polda. Melansir dari Pikiran Rakyat, KBO Ditlantas Polda Jabar, AKBP Bayu Catur menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.

    Narasi serupa juga pernah beredar pada Juni 2021 lalu. Artikel dengan topik yang sama telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Razia Masker Di Seluruh Indonesia Dengan Denda 250 Ribu” yang diunggah pada 26 Juni 2021.

    Dengan demikian, narasi yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.

    Bukan pengumuman tentang pelaksanaan razia masker resmi dari Dilantas Polda. Pihak Ditlantas Polda Jabar menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.

    Rujukan

    https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-133607369/ditlantas-razia-masker-di-kantor-hingga-warteg-denda-mencapai-rp250-ribu-polda-jabar-berikan-penjelasan

    https://turnbackhoax.id/2021/06/26/salah-razia-masker-di-seluruh-indonesia-dengan-denda-250-ribu/

    Publish date : 2022-02-04

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.