Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Razia STNK, Kendaraan yang Terlambat Membayar Pajak akan Dikandangkan
    Fabricated Content

    [SALAH] Razia STNK, Kendaraan yang Terlambat Membayar Pajak akan Dikandangkan

    Jane DoePublish date2022-01-24
    Share
    Facebook

    Berita

    “Razia STNK dimulai besok, nih jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK Motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.”

    HASIL CEK FAKTA

    Telah beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menginformasikan adanya razia STNK dan bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah palsu. Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menegaskan melalui wawancara via WhatsAp bahwa pesan berantai tersebut adalah hoaks.
    Selain itu, Irwan Andeta juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan memeriksa terlebih dahulu kebenaran setiap informasi yang disebarkan.

    Pesan berantai tersebut juga pernah beredar pada 30 Desember 2020 lalu, dan beberapa waktu sebelumnya. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Pesan WhatsApp Razia STNK di Seluruh Wilayah Indonesia” yang diunggah pada 31 Desember 2020.

    Dengan demikian, pesan berantai di WhatsApp terkait razia STNK yang diselenggarakan oleh tim gabungan Pemda, Dishub dan Polri tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu / Fabricated Content.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

    Hoaks berulang. Tim gabungan Pemda, Dishub dan Polri tidak menyelenggarakan razia STNK yang telat bayar pajak dan kendaraan yang terlambat tidak akan dikandangkan.

    Rujukan

    https://sumsel.tribunnews.com/2022/01/20/hoax-pesan-whatsapp-razia-stnk-telat-bayar-pajak-kendaraan-dikandangkan-warga-diimbau-bijak-sosmed

    https://turnbackhoax.id/2020/12/31/salah-pesan-whatsapp-razia-stnk-di-seluruh-wilayah-indonesia/

    Publish date : 2022-01-24

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.