Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Surat Edaran Bawaslu Jatim Perihal Undangan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember
    Impostor Content

    [SALAH] Surat Edaran Bawaslu Jatim Perihal Undangan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember

    Jane DoePublish date2022-01-23
    Share
    Facebook

    Berita

    “Nomor : 0462/K.JL/HM.00/XII/2021 Surabaya, 14 Desember 2021
    Lampiran : –
    Hal : Undangan Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember

    Kepada Yth.
    Sdr. Farida (Calon Bupati)
    Sdr. Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Calon Wakil Bupati)
    di –
    Tempat”.

    “Sehubungan dengan Surat Permohonan KPU Kab. Jember kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dapat memfasilitasi kegiatan KPU Kab. Jember dalam rangka sosialisasi dan Tindak-lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang Pelanggaran TSM oleh salah satu Paslon Peserta Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020 serta Perintah Putusannya.

    Maka bersama ini kami mengundang Saudara sebagai Paslon 01 pada Pilkada Serentak 2020 (berdasarkan Surat Keputusan Nomor 237/PL.02.3-Kpt/3509/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2020), untuk hadir pada :
    Hari/Tanggal : Rabu, 22 Desember 2021
    Jam : 10.00 – 11.00 WIB
    Tempat : Ruang Framboyan 1, Fave Hotel, Jl. Jenggolo No. 15, Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
    Agenda : Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang Pelanggaran TSM salah satu paslon pada Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020
    Catatan : Agar tidak ada pengerahan massa dan tetap menjaga Prokes

    Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, mohon agar dapat dihadiri secara langsung atau dikuasakan kepada pihak yang telah diberikan kuasa oleh Paslon”.

    HASIL CEK FAKTA

    Beberapa waktu lalu sempat beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal undangan untuk melakukan sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember terkait pelanggaran TSM oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada serentak Kabupaten Jember tahun 2020 dan perintah putusannya. Pada surat edaran itu pula disebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021, mulai pukul 10.00 sampai 11.00 WIB di tempat yang telah ditentukan.

    Namun melansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin menyatakan bahwa surat edaran dengan mengatasnamakan Bawaslu ialah surat palsu dan informasi yang disampaikan pula ialah informasi salah atau hoax. Karena secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan, dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat yang dimaksud.

    Selain itu, ia juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam seluruh bagian surat tersebut, misalnya seperti tanda tangan dan stempel lembaga yang diburamkan, bahkan hingga Desember 2021, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut pun tidak ditemukan dalam arsip persuratan Bawaslu Jatim, sebab per 22 Desember 2021, nomor surat keluar Bawaslu Jatim belum mencapai angka 400. Lalu dari tata penomoran maupun penggunaan kode klasifikasi dalam surat tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan internal tentang tata naskah Bawaslu, dan alamat email yang digunakan dalam surat itupun bukanlah email resmi Bawaslu Jatim.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait surat edaran Bawaslu Jatim perihal undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA oleh KPUD Jember ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya, dalam press release Bawaslu Jatim pada website resminya, pihak Bawaslu menegaskan bahwa pihak Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi perihal undangan sosialisasi kepada paslon Pilkada Jember pada 22 Desember 2021 sebagaimana informasi yang beredar.

    Rujukan

    https://jatim.bawaslu.go.id/2021/12/bawaslu-jatim-tidak-pernah-keluarkan-surat-resmi-undang-paslon-pilkada-jember-pada-22-desember-2021/

    http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/bawaslu-jatim-nyatakan-tidak-pernah-keluarkan-surat-resmi-undang-paslon-pilkada-jember-

    Publish date : 2022-01-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.