Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2022
    Impostor Content

    [SALAH] Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2022

    Jane DoePublish date2022-01-21
    Share
    Facebook

    Berita

    Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan penunjukan penyedia pengadaan barang Alat Pelindung Diri (APD) tahun 2022 kepada PT. Kurnia Astasurya yang beralamat di Jl. Cibaligo nomor 145 B, Cimahi, Bandung dengan nominal penawaran sebesar Rp13,5 miliar.

    Kementerian indonesia

    HASIL CEK FAKTA

    Namun melansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu @KemenkesRI, pihak Kemenkes RI menegaskan bahwa informasi terkait dengan dikeluarkannya surat penunjukan pengadaan barang/jasa tersebut oleh Kemenkes RI ialah hoax.

    Selain itu, melansir dari website resmi Kemenkes RI, yaitu sehatnegeriku.kemkes.go.id, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan dr. Yudhi Pramono menegaskan bahwa surat yang berisi penunjukan penyedia barang/jasa ialah hoax. Hal itu dikarenakan terdapat perbedaan tahun pada penomoran dan tanggal surat. Penomoran terakhir pada surat yang ditandatangani oleh Dirjen P2P terdata pada nomor 3634, sehingga nomor 3849 tidak terdapat dalam penomoran surat yang terdata dalam Kementerian Kesehatan RI. Selanjutnya, kode KN.01.07 yang tertera dalam surat yang beredar juga tidak terdapat dalam kode klasifikasi kementerian kesehatan. Untuk itu, dr. Yudhi mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap munculnya peredaran surat hoax, serta meminta kepada semua pihak untuk segera melapor kepada Kementerian Kesehatan apabila menemukan surat palsu dengan mengatasnamakan Kementerian Kesehatan.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2022 ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya, melalui akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pihak Kemenkes RI menyatakan bahwa informasi tersebut ialah hoax.

    Rujukan

    https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20220107/3839119/hoax-surat-penunjukkan-penyedia-barang-jasa-dari-kemenkes/

    https://twitter.com/KemenkesRI/status/1479450653365735429/photo/1

    Publish date : 2022-01-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.