Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Ditetapkan Sebagai Kota Injil, Manokwari Larang Perempuan Berhijab, Adzan, dan Pembangunan Masjid
    Misleading Content

    [SALAH] Ditetapkan Sebagai Kota Injil, Manokwari Larang Perempuan Berhijab, Adzan, dan Pembangunan Masjid

    Jane DoePublish date2022-01-17
    Share
    Facebook

    Berita

    Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.
    Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :
    1. Perempuan Berjilbab
    2. Adzan
    3. Pembangunan Mesjid dll.
    Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).
    Tolong di Broadcas sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tau bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.
    Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin..

    Barangsiapa menolong agama ?????? maka sungguh ?????? akan menolongnya “Dan Barang siapa yang mengabaikan agama ?????? , ?????? akan abaikan Dia Nanti di hari yang menakutkan”

    sungguh pertolongan allah akan kpada orang yg membela agama Dan sungguh Azab ?????? sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM..

    Berita terkait

    https://republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/09/22/nv24pp365-manokwari-kota-injil-jadi-alasan-pelarangan-berdirinya-masjid

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar melalui platform media sosial Facebook perihal informasi terkait dengan penetapan Manokwari sebagai kota Injil, yang berakibat pada larangan perempuan menggunakan hijab, adzan, dan pembangunan Masjid. Informasi yang disebarkan oleh akun Facebook Lastri Umaya tersebut juga turut mencatut artikel milik republika berjudul “Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid” yang tayang pada 22 September 2015.

    Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar. Narasi serupa diketahui pernah beredar pada 2017 silam, yang mana situs turnbackhoax.id telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap hoaks tersebut. Melansir dari kumparan.com pada pemberitaan berjudul “Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah” yang terbit pada 7 Desember 2019, Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Bupati Manokwari yang saat itu menjabat, Demas Paulus Mandacan, menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.

    Kemudian terkait dengan klaim larangan adzan di Manokwari, hal ini juga diketahui tidak benar. Melansir dari pemberitaan tirto.id berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil” yang terbit pada 7 Januari 2019, Abdul Kholik selaku Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menyatakan bahwa tidak benar adanya pelarangan adzan di Manokwari.

    “Saya sudah tanya ke Sekda, kebetulan Sekda juga muslim. Itu tidak ada seperti yang kami pikirkan, nanti kalau ada adzan pada hari Minggu ya silakan saja. Ada kegiatan tablig akbar pada hari Minggu tidak ada masalah. Itu nanti tinggal berkoodinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama”, pungkas Abdul Kholik.

    Sementara melansir dari republika.co.id pada pemberitaan berjudul “MUI Papua Barat: Pembangunan Masjid di Manokwari bisa dilanjutkan” yang terbit pada 8 Februari 2017. Ketua Umum MUI Papua Barat Ahmad Nausrau mengatakan bahwa masalah yang sempat terjadi yakni adanya penghambatan salah satu Masjid di Papua Barat Masjid Rahmatan Lil Alamin sudah selesai. Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat izin prinsip agar pembangunan Masjid tersebut bisa dilanjutkan kembali.

    Jika mengacu kepada seluruh referensi, unggahan akun Lastri Umaya tidak benar dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hoaks berulang, dan pernah beredar pada tahun 2017. Pemkab Manokwari menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab. Pula soal adzan, MUI Papua Barat menegaskan tidak ada larangan adzan seperti yang terdapat pada klaim. Permasalahan terkait pembangunan Masjid di Manokwari sudah selesai pada 2017, dan proses pembangunan bisa dilanjutkan.

    Rujukan

    https://kumparan.com/balleonews/bupati-manokwari-berbicara-soal-larangan-berhijab-di-sekolah-1sOmTUxYIg9/1

    https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/religi-nusantara/17/02/08/ol1lbm396-mui-papua-barat-pembangunan-masjid-di-manokwari-bisa-dilanjutkan

    https://tirto.id/polemik-perda-manokwari-kota-injil-ddsi

    https://www.beritasatu.com/nasional/802081/gubernur-papua-barat-ajak-rawat-toleransi-sambut-iduladha

    https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40695899

    Publish date : 2022-01-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.