Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Menyesatkan, Penggunaan Judul Berita Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar?
    CekFakta

    Menyesatkan, Penggunaan Judul Berita Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar?

    Jane DoePublish date2022-01-11
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Sejumlah media online memuat berita berjudulJenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar? Militer Kembali ke Barak pada 4 Januari 2022. Berita itu terkait dengan perseteruan antara Bahar bin Smith dan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Beberapa situs yang memuat berita dengan judul tersebut diarsipkan  di sini dan di sini. 
    Di bagian isi, situs-situs tersebut menyebutkan bahwa berita tersebut mereka kutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada 4 Januari 2022. Tempo mendapatkan salah satu tautan tersebut dari pembaca melalui Telegram yang menanyakan kebenaran informasi itu. Benarkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan KSAD damai dengan Habib Bahar?
    Tangkapan layar unggahan dengan judul “Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar?”

    HASIL CEK FAKTA


    Dari pemeriksaan fakta Tempo menunjukkan, judul yang termuat tidak sepenuhnya mencerminkan isi berita. Pada bagian isi berita, tidak ada keterangan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika memerintahkan agar KSAD berdamai dengan Habib Bahar. Hal itu merupakan himbauan dari narasumber yang dikutip oleh media.
    Tempo memeriksa sumber asli informasi tersebut dari situs berita RMOL. Hasilnya, situs berita RMOL memang menerbitkan berita tersebut pada Selasa, 04 Januari 2022. Akan tetapi Tempo menemukan ada sedikit perbedaan pada judul berita.
    Pada artikel aslinya di RMOL, berita tersebut berjudul Panglima TNI Harus Perintahkan Jenderal Dudung Damai dengan Habib Bahar, Militer Kembali ke Barak.  
    Sedangkan pada dua situs online yang didapatkan Tempo, memuat judul Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar? Militer Kembali ke Barak. Pada dua situs ini, kata “harus” dihilangkan dalam judul aslinya dan ada penambahan tanda tanya “?”. Sementara pada bagian isi, Tempo tidak menemukan adanya perbedaan atau perubahan. 
    Dalam berita tersebut, tidak ada perintah dari Panglima TNI Andika Perkasa kepada KSAD Dudung untuk berdamai dengan Habib Bahar. 
    Akan tetapi, berita itu hanya berisi pernyataan himbauan dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah seperti dikutip oleh situs media RMOL. 
    Berikut ini penggalan dari berita tersebut:
    Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa diharapkan segera memerintahkan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman untuk berdamai dengan rakyat biasa seperti Habib Bahar Bin Smith yang belakangan ramai diperbincangkan.
    Sebab, "perseteruan" antara Bahar bin Smith dan Dudung Abdurachman sangat tidak etis lantaran timbul kesan TNI versus rakyat.  
    "Tentu saja berdamai dalam artian tetap menjaga wibawa dengan tidak memusuhi atau membuat permusuhan pada rakyat, baik rakyat persorangan maupun kelompok," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (4/1).

    KESIMPULAN


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan penggunaan judul Jenderal Perintahkan KSAD Damai dengan Habib Bahar? Militer Kembali ke Barak, dapat menyesatkan publik. Judul ini menghilangkan kata “harus” yang digunakan oleh sumber aslinya untuk menunjukkan pernyataan pendapat dari narasumber. Penghilangan kata “harus” mengubah makna, seolah-olah ada perintah Panglima TNI. 
    Tim Cek Fakta Tempo

    Rujukan

    https://perma.cc/555R-ZASX

    https://perma.cc/L25X-86DY

    https://politik.rmol.id/read/2022/01/04/517957/panglima-tni-harus-perintahkan-jenderal-dudung-damai-dengan-habib-bahar-militer-kembali-ke-barak

    Publish date : 2022-01-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.