Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Uang Pecahan Rp 200 Ribu Telah Beredar
    CekFakta

    Keliru, Uang Pecahan Rp 200 Ribu Telah Beredar

    Jane DoePublish date2021-12-21
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Sebuah unggahan yang mempertanyakan kabar tentang beredarnya uang baru pecahan Rp 200 ribu beredar di twitter.
    Akun @dwi raharjo pada 10 Desember 2021 mengunggah status mempertanyakan kebenaran kabar tersebut dengan menampilkan foto uang pecahan Rp 200 ribu. 
    Benarkah uang pecahan Rp 200 ribu telah beredar?
    Tangkapan layar unggahan foto uang pecahan Rp 200 ribu yang diklaim dterbitkan di Indonesia.

    HASIL CEK FAKTA


    Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta Tempo mula-mula menelusuri informasi terkait uang pecahan Rp 200 ribu yang beredar tersebut. Hasilnya ditemukan informasi tersebut merupakan informasi lawas yang sempat beredar pada 2016 dan ramai pada Agustus 2020.
    Dari hasil penelusuran ditemukan gambar uang pecahan 200 ribu sebenarnya adalah merupakan gambar voucher belanja pada salah satu toko jual beli online bukalapak.  Dalam deskripsi ditulis voucher belanja tersebut digunakan untuk voucher Polo Ralph Lauren Indonesia. Voucher bernilai seharga Rp 50.000,- sampai dengan Rp 200.000. 
    Bank Indonesia seperti dikutip dari kabarbisnis, sendiri telah memberikan klarifikasi perihal informasi di media sosial yang menyatakan adanya uang rupiah pecahan Rp200 ribu. 
    Dalam pernyataan resminya Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi terkait uang pecahan Rp 200 ribu tersebut adalah tidak benar. Sampai saat ini Bank Indonesia hanya mengeluarkan dan mengatur nominal pecahan rupiah paling besar yaitu Rp100 ribu. Bank sentral dengan tegas menyatakan tidak mengeluarkan uang pecahan Rp200 ribu seperti gambar di atas.
    Dikutip dari detik, untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa dan website  www.bi.go.id.  Masyarakat dapat menemukan informasi tentang Rupiah, termasuk ciri keaslian Rupiah, di https://www.bi.go.id/id/rupiah/default.aspx.  Apabila terdapat pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia di (021)131 atau bicara@bi.go.id, pada jam kerja.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa kabar tentang beredarnya uang baru pecahan Rp 200 ribu Keliru.  Informasi tersebut diketahui merupakan informasi lawas yang sempat beredar pada 2016 dan ramai pada Agustus 2020. Bank Indonesia dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa informasi terkait uang pecahan Rp 200 ribu tersebut adalah tidak benar. Sampai saat ini Bank Indonesia hanya mengeluarkan dan mengatur nominal pecahan rupiah paling besar yaitu Rp100 ribu. Bank sentral dengan tegas menyatakan tidak mengeluarkan uang pecahan Rp200 ribu seperti gambar di atas.
    TIM CEKFAKTA TEMPO

    Rujukan

    https://twitter.com/dwiraha00586436/status/1469673746461970435

    https://www.bukalapak.com/p/fashion-pria/polo-shirt/xdczf-jual-voucher-value-seharga-rp-50-000-senilai-dengan-rp-200-000-di-polo

    https://www.kabarbisnis.com/read/2866701/bi-bantah-terbitkan-uang-pecahan-rp200-ribu

    https://news.detik.com/berita/d-3146294/ada-duit-baru-pecahan-rp-200-ribu

    http://www.bi.go.id/

    https://www.bi.go.id/id/rupiah/default.aspx

    Publish date : 2021-12-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.