Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Menteri Agama Larang dan Pidanakan Penggunaan Toa untuk Adzan dan Ceramah?
    Misleading Content

    [SALAH] Menteri Agama Larang dan Pidanakan Penggunaan Toa untuk Adzan dan Ceramah?

    Jane DoePublish date2019-01-08
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin, dikabarkan melarang penggunaan toa atau pelantang suara saat adzan dan ceramah. Informasi ini dibagikan oleh akun Rhodi Casmadi di Facebook pada 3 Januari 2019.

    HASIL CEK FAKTA

    Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam. Surat edaran itu memuat ketentuan pidana.

    KESIMPULAN

    Informasi yang menyebutkan bahwa Menag melarang penggunaan toa untuk adzan dan ceramah adalah keliru. Demikian juga ancaman pidana pada pelanggarnya juga keliru.

    Rujukan

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/96/fakta-atau-hoax-benarkah-menteri-agama-larang-penggunaan-toa-untuk-adzan-dan-ceramah

    Publish date : 2019-01-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.