Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Gubernur Kaltim Isran Noor Ganti Rugi UMKM yang Tutup 6-7 Februari dengan Dana Covid-19
    CekFakta

    Keliru, Gubernur Kaltim Isran Noor Ganti Rugi UMKM yang Tutup 6-7 Februari dengan Dana Covid-19

    Jane DoePublish date2021-02-10
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Klaim bahwa Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bakal mengganti rugi semua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tutup selama dua hari, yakni pada 6-7 Februari 2021, beredar di media sosial. Menurut klaim itu, ganti rugi tersebut akan dibayarkan dengan dana penanganan Covid-19. Klaim ini beredar usai Isran Noor memutuskan untuk menerapkan pembatasan selama dua hari (6-7 Februari) di Kaltim guna memutus penyebaran Covid-19.
    Klaim tersebut terdapat dalam sebuah gambar yang berisi foto Isran Noor serta tulisan yang berbunyi: "Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penganagan covid yg masih berlimpah. Kategori usaha PKL: 2,5jt, warung kopi: 3jt, warung sembako: 3jt, pedangan pasar 2,5 jt/lapak, restoran: 5jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik Usaha diwajibkan kirim data via online."
    Di Facebook, gambar tersebut diunggah salah satunya oleh akun ini pada 5 Februari 2021. Hingga kini, unggahan itu telah mendapatkan 116 reaksi dan 109 komentar.
    Gambar yang berisi foto Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor serta klaim yang keliru soal ganti rugi bagi UMKM selama pembatasan kegiatan masyarakat di Kaltim.

    HASIL CEK FAKTA


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "Isran Noor ganti rugi usaha mikro" di mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan bantahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur soal klaim itu.
    Di situs resmi Pemprov Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sabani menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dari pihak yang tidak bertanggung jawab. "Hoaks itu. Bukan itu yang beliau sampaikan," ujar Sabani pada 5 Februari 2021.
    Sabani menjelaskan bahwa diambilnya kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat telah dibahas di tingkat pimpinan pada 4 Februari 2021 di Kantor Gubernur Kaltim. Kebijakan itu diambil karena penyebaran virus Corona Covid-19 di Kaltim semakin masif.
    "Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain, selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati dalam rapat koordinasi untuk membatasi aktivitas masyarakat di hari Sabtu dan Minggu (6-7 Februari 2021) itu," ujar Sabani.
    Pernyataan Sabani itu juga dimuat oleh kantor berita Antara. Dia pun menjelaskan Pemprov Kaltim pernah memberikan konpensasi untuk pengusaha melalui anggaran pemerintah pusat pada 2020. "Sekitar Rp 2.400.000, bantuan bagi usaha-usaha mikro yang terdaftar dan tidak melakukan pinjaman di bank."
    Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kalimantan Timur, Yadi Robyan Noor, tahun lalu, pemerintah pusat menggelontorkan dana berupa bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp 214 miliar. Seluruh dana itu sudah disalurkan kepada sekitar 89 ribu pelaku usaha mikro se-Kaltim.
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, pun telah membantah isu bahwa Isran Noor bakal mengganti rugi semua UMKM yang tutup pada 6-7 Februari 2021. "Bapak Gubernur tidak pernah mengeluarkanstatementseperti itu," katanya seperti dilansir dari Detik.com.
    Faisal menyesalkan munculnya hoaks tersebut karena membuat masyarakat kebingungan. Padahal, menurut dia, instruksi Isran Noor untuk membatasi aktivitas masyarakat pada 6-7 Februari 2021 tersebut adalah hasil kesepakatan rapat wali kota dan bupati se-Kaltim.
    "Ini keputusan berat yang harus diambil. Jadi, masyarakat mohon memahami itu. Kita lihat grafiknya (kasus Covid-19) terus naik. Ya, kita harus menjaga, jangan sampai menjadi bencana bagi kita, dan kerugiannya lebih besar lagi," ujar Faisal.
    Sebelumnya, dikutip dari Detik.com, pada 4 Februari 2021, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memastikan akan melakukan pembatasan selama dua hari guna memutus penyebaran virus Corona Covid-19. Pembatasan yang dinamakan "Kaltim Steril" atau "Kaltim Silent" itu bakal dilakukan pada 6-7 Februari 2021.
    "Ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyebaran Covid-19 tidak terjadi. Dari itu, kita akan coba nanti selama dua hari untuk meminta masyarakat Kaltim tidak ke luar rumah selama dua hari dan kita akan tutup semua fasilitas publik, termasuk pasar," kata Isran Noor.
    "Namun, gubernur itu sifatnya koordinatif. Yang memiliki kebijakan otonom itu adalah pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya. Isran Noor menyatakan sudah mendengarkan penjelasan bupati dan wali kota se-Kaltim. Mereka siap melakukan gerakan secara bersama-sama dibantu Polri dan TNI.
    Menurut Isran Noor, jika tidak mampu mencegah penyebaran Covid-19, hal itu akan berbahaya bagi Kaltim. Saat ini, kata dia, mungkin masih aman. Tapi jika terus bertambah, Kaltim akan kekurangan tenaga kesehatan. "Jadi, Sabtu dan Minggu kita hentikan semua kegiatan," ujarnya.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bakal mengganti rugi semua UMKM yang tutup selama dua hari, yakni pada 6-7 Februari 2021, dengan dana Covid-19, keliru. Pemprov Kaltim telah membantah klaim tersebut dan menyatakannya sebagai hoaks. Isran Noor tidak pernah memberikan pernyataan bahwa ia akan mengganti rugi semua UMKM yang tutup pada 6-7 Februari di tengah pembatasan aktivitas masyarakat Kaltim.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    https://www.tempo.co/tag/isran-noor

    https://www.tempo.co/tag/umkm

    https://archive.vn/6oS9z

    https://kaltimprov.go.id/berita/hoax-ganti-rugi

    https://www.tempo.co/tag/virus-corona

    https://kaltim.antaranews.com/berita/96552/tidak-ada-ganti-rugi-umkm-terkait-pembatasan-aktifitas

    https://news.detik.com/berita/d-5363368/pemprov-gubernur-kaltim-akan-rudal-kantor-yang-buka-sabtu-minggu-hoax

    https://news.detik.com/berita/d-5361514/gubernur-tetapkan-kaltim-steril-2-hari-tutup-fasilitas-publik-di-rumah-saja

    https://www.tempo.co/tag/covid-19

    https://www.tempo.co/tag/kalimantan-timur

    Publish date : 2021-02-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.