Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[Fakta atau Hoaks] Benarkah Wapres Ma'ruf Amin Mundur dan Diganti oleh Prabowo?
    CekFakta

    [Fakta atau Hoaks] Benarkah Wapres Ma'ruf Amin Mundur dan Diganti oleh Prabowo?

    Jane DoePublish date2020-08-12
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Klaim bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beredar di media sosial. Klaim itu salah satunya terdapat dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Fakta Baru pada 10 Agustus 2020.
    Video berdurasi sekitar 10 menit itu berjudul "VIRAL HARI INI - Maruf Amin Mundur Prabowo Subianto Ganti - Info Terkini". Video tersebut berisi foto-foto Ma’ruf dan Prabowo dalam berbagai momen. Narator menyebut bahwa informasi itu berasal dari situs Gelora.co.
    Menurut narator, Ma’ruf akan dilengserkan sebagai wapres. Alasan utama pelengseran adalah usia. Lalu, muncul spekulasi bahwa ada dua pejabat yang mengincar kursi wapres yakni Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. Budi disebut sebagai orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, Jokowi diklaim lebih sreg dengan Prabowo.
    Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 24 ribu kali dan disukai lebih dari 200 kali.
    Gambar tangkapan layar video unggahan kanal YouTube Fakta Baru.
    Apa benar Wapres Ma’ruf Amin mundur dan digantikan oleh Prabowo?

    HASIL CEK FAKTA


    Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, sebagian narasi dalam video itu diambil dari artikel di situs Gelora.co pada 10 Agustus 2020. Namun, artikel itu merupakan artikel opini yang ditulis oleh pengamat politik Tony Rosyid. Artikel berjudul menyesatkan, "Ma'ruf Amin Diganti Prabowo", itu berisi analisis atas isu yang belum jelas kebenarannya, bahwa Ma’ruf akan diganti karena alasan usia.
    Penulis kemudian memberikan analisis mengenai kemungkinan siapa yang akan duduk di kursi wapres apabila benar Ma’ruf diganti karena alasan usia. Penulis menyebut sejumlah nama, seperti Budi Gunawan dan Prabowo Subianto sebagai sosok yang paling berpeluang mengisi kursi wapres.
    Hingga artikel ini dimuat, tidak ada pengumuman atau pun wacana bahwa Ma’ruf bakal mengundurkan diri karena alasan usia. Dalam akun Twitter resmi Ma'ruf, @Kiyai_ MarufAmi n, terlihat bahwa Ma'ruf masih aktif bekerja hingga 11 Agustus 2020. Ia mengunggah foto saat memimpin Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar secara virtual. Posisinya adalah sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
    Berdasarkan undang-undang, presiden serta wapres hanya bisa diberhentikan ketika menjabat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.
    Mekanisme pergantian presiden dan wapres ini diatur lebih rinci dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR. Sehingga, pengisian jabatan wapres tidak serta-merta bisa dilakukan dengan penunjukkan oleh presiden.
    Usul pemberhentian presiden atau wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) permintaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun pendapat bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.Pengajuan permintaan DPR kepada MK pun hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan itu diterima.
    Apabila MK memutuskan bahwa presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wapres kepada MPR.MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak usul itu diterima. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden atau wapres harus diambil setelah presiden atau wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota yang hadir.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Wapres Ma’ruf Amin mundur dan digantikan oleh Prabowo Subianto keliru. Narasi dalam video tersebut hanyalah opini yang bersumber dari artikel di situs Gelora.co pada 10 Agustus 2020. Artikel itu berisi analisis mengenai isu bahwa Ma’ruf akan diganti karena alasan usia. Isu ini tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apalagi, sampai hari ini, tidak ada pengumuman bahwa Ma’ruf mengundurkan diri. Ia masih melaksanakan tugasnya sebagai wapres. Proses pergantian jabatan wapres pun harus melibatkan DPR, MK, dan MPR, bukan ditunjuk oleh presiden.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    https://www.tempo.co/tag/maruf-amin

    https://www.tempo.co/tag/prabowo

    http://archive.ph/SdD7o

    https://www.gelora.co/2020/08/maruf-amin-akan-diganti-prabowo.html

    https://www.tempo.co/tag/wapres

    https://twitter.com/Kiyai_MarufAmin/status/1293124448350957568

    https://twitter.com/Kiyai_MarufAmin/status/1293124448350957568

    https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5de4a026b17e2/triumvirat-pengisi-kekosongan-jabatan-presiden-dan-wakil-presiden/

    https://www.tempo.co/tag/prabowo-subianto

    Publish date : 2020-08-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.