Berita
Informasi terkait pengangkatan Antonius Rainer Haryanto sebagai Direktur Transformasi Bisnis PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) beredar di media sosial. Menurut informasi itu, Rainier merupakan warga negara Australia, dan hal itu menjadikannya sebagai warga negara asing (WNA) pertama yang duduk di jajaran direksi BUMN.
Di Facebook, informasi itu dibagikan salah satunya oleh akun Teddy Risandi, yakni pada 25 Juni 2020. Akun ini menulis, "INFO BUMN. Warga Negara Australia bernama Antonius Reiner Haryanto diangkat menjadi Direktur Transformasi Bisnis Holding Rumah Sakit BUMN Pertamedika. Ini pertama kalinya Warga Negara Asing menjadi Direksi di BUMN Indonesia. Mohon bantu sebarkan info ini. #TolakWnaJadiDireksiBumn."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Teddy Risandi.
Apa benar Antonius Rainier adalah WNA pertama yang diangkat sebagai direktur BUMN?
HASIL CEK FAKTA
Dilansir dari situs resmi Pertamedika, Antonius Rainier Haryanto lahir di Jakarta pada 15 April 1978. Ia juga berdomisili di Jakarta. Rainier memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Kemudian, ia melanjutkan studi S2 di Fakultas Teknik Manajemen Lingkungan University of New South Wales, Sidney, Australia.
Saat ini, Rainier sedang menyelesaikan kuliah S3-nya dalam bidang Built Environment di University of New South Wales. Ia pernah menjabat sebagai Direktur (part-time) PT Deloitte Consulting Indonesia pada Januari-April 2020.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kementerian BUMN menjelaskan bahwa Rainier merupakan seorang WNA berdasarkan identitasnya yang berupa Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap). Namun, dilansir dari Detik.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa Rainier adalah seorang diaspora yang diminta untuk mengabdi di Indonesia.
Menurut Arya, Rainier pernah menempuh pendidikan SMA dan universitas di Indonesia. "Jadi sekarang BUMN juga mencari talent Indonesia yang berada di luar negeri dan merupakan diaspora. Hampir semua negara akan mencari diasporanya untuk membangun bangsanya," kata Arya pada 26 Juni 2020.
Selain itu, menurut Arya, Pertamedika adalah anak usaha BUMN. Sebelumnya pun, sudah ada direktur anak usaha BUMN yang bukan warga negara Indonesia (WNI). "Direktur anak perusahaan (BUMN) bukan WNI bukan pertama kali, bisa dilihat Telkomsel, Mandiri Sekuritas, dan lain-lain," tuturnya.
Dilansir dari Kontan, WNA lain yang pernah merintis karir sebagai direktur BUMN dan anak usaha BUMN adalah Frederik Johannes Meijer atau Erik Meijer. Pria yang lahir dan besar di Belanda ini berkiprah di Telkomsel sejak 1995. Ia bekerja di sana hingga 2006, di mana jabatan terakhirnya adalah vice president.
Setelah bekerja di dua perusahaan swasta, yakni Bakrie Telecom dan Indosat, Erik bergabung dengan Garuda Indonesia sebagai direktur dan executive vice president bidang pemasaran dan penjualan pada Juni 2013. Namun, Erik hanya bertahan di Garuda Indonesia hingga Desember 2014.
Erik pun berlabuh ke Ooredoo, induk perusahaan Indosat, pada Februari 2015 sebagai strategic brand advisor sekaligus juru bicara untuk wilayah Asia Tenggara. Posisi ini diembannya hingga November 2015. Sebulan kemudian, Erik diangkat sebagai Presiden Direktur atau Chief Executive Officer (CEO) Telkom Telstra.
Syarat direksi BUMN
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon direktur BUMN. Namun, status WNI calon direktur tidak menjadi syarat dalam aturan tersebut.
Berikut ini syarat anggota direksi BUMN:
1. Syarat formal
Direksi perseroan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah:
- dinyatakan pailit,
- menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit,
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2. Syarat material: keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
3. Syarat lain:
- bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif,- bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,
- tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut,
- memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya,- sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Begitu pula dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, status WNI calon direktur tidak menjadi syarat dalam aturan tersebut. Syarat calon direktur anak usaha BUMN ini hampir sama dengan syarat calon direktur BUMN di atas.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Antonius Rainier adalah WNA pertama yang diangkat sebagai direktur BUMN keliru. Rainier memang tercatat sebagai warga negara Australia. Namun, dia menduduki posisi direktur di Pertamedika yang merupakan anak usaha BUMN, bukan BUMN. Sebelumnya pun, ada WNA lain yang pernah menduduki posisi sebagai direktur BUMN dan anak usaha BUMN, yakni Erik Meijer. Erik pernah menjabat direktur sekaligus executive vice president di Garuda Indonesia. Saat ini, Erik merupakan Presiden Direktur Telkom Telstra.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
Publish date : 2020-07-07