Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[Fakta atau Hoaks] Benarkah Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020?
    CekFakta

    [Fakta atau Hoaks] Benarkah Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020?

    Jane DoePublish date2020-06-15
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Klaim bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menarik ucapannya tentang pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji 2020 beredar di media sosial. Menurut klaim dalam judul artikel di situs Sosok.politik.us tersebut, ibadah haji 2020 bisa dilaksanakan.
    Artikel yang berjudul "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya" itu dimuat pada 8 Juni 2020. Dalam artikelnya, diketahui bahwa situs tersebut menyadur dari situs media Medcom.id dan Tribun Timur, jaringan Tribunnews.
    Artikel itu menyebut, jika ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji 2020 harus dikarantina selama 28 hari. “Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” kata Fachrul.
    Selain itu, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, kloter pertama idealnya akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020. Kalau pun diberangkatkan, kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji. “Mungkin juga tidak bisa berangkat, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” tutur Fachrul.
    Gambar tangkapan layar artikel di situs Sosok.politik.us.
    Apa benar Menag Fachrul Razi tarik ucapannya soal pembatalan ibadah haji 2020?

    HASIL CEK FAKTA


    Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo denganplagiarism checker tool, artikel di atas bersumber dari situs Tribunnews yang dimuat pada 8 Juni 2020. Artikel itu berjudul “Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina”.
    Berita tersebut mengutip pernyataan Menag Fachrul Razi yang dimuat oleh situs Medcom.id pada 7 Juni 2020 dalam artikelnya yang berjudul "Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji". Dalam artikel tersebut, Fachrul membeberkan alasan peniadaan penyelenggaraan ibadah haji 2020.
    Menurut Fachrul, salah satu pertimbangannya adalah waktu karantina terkait pandemi virus Corona Covid-19. "Kalau dalam situasi sekarang, ada semacam isolasi atau karantina 14 hari pada saat sebelum ke Arab Saudi dan sampai di sana juga karantina 14 hari," kata Fachrul adlam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk "Untold Story di Balik Batal Haji 2020".Rentang waktu 28 hari tersebut, menurut Fachrul, tidak cukup jika menilik jadwal keberangkatan kloter pertama calon haji. Kloter pertama rencananya berangkat pada 26 Juni 2020. "Itu jadwal seharusnya. Begitu sampai di sana, (seharusnya) sudah masuk ke dalam rangkaian ibadah. Mestinya sebelum 1 Juni (diberangkatkan)," ujar Fachrul.
    Dilansir dari situs resmi Kemenag, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretaris Jenderal Kemenag Suhaili menegaskan bahwa berita yang menyebut Menag Fachrul Razi menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan.
    Menurut Suhaili, berita itu diunggah oleh Tribun Timur pada 8 Juni 2020 dengan judul "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya". Dalam berita itu, disebutkan bahwa Fachrul memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji 2020.
    “Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan mengutip dari media online lain, yaitu Medcom. Padahal, berita di Medcom sudah benar, tertulis dengan judul 'Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji',” kata Suhaili pada 9 Juni 2020.
    Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji 2020 itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, tidak terdapat pengandaian bersyarat jika pemerintah Arab Saudi memutuskan digelarnya ibadah haji.
    Fachrul pun, menurut Suhaili, tidak pernah menyampaikan pengandaian bersyarat semacam itu. Fachrul justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
    Berdasarkan arsip berita Tempo, Kemenag menyatakan meniadakan ibadah haji 2020 karena pandemi Covid-19 masih menghantui dunia, khususnya Arab Saudi. Menteri Agama Fachrul Razi, dalam konferensi pers virtual pada 2 Juni 2020, mengatakan bahwa pandemi ini berdampak pada semua aspek sosial keagamaan.
    Menurut Fachrul, Kemenag sebelumnya telah membentuk Pusat Krisis Haji 2020. Pusat krisis ini diberi mandat untuk membuat mitigasi penyelenggaraan haji 2020. "Tim ini sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji," kata Fachrul.
    Ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Masuk Mei, opsi mengerucut pada pembatasan atau pembatalan. Menurut dia, Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji untuk negara mana pun. "Sehingga pemerintah tak punya waktu menyiapkan," katanya.
    Karena itu, pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan ibadah haji 2020. Keluangan waktu pun tidak dimiliki pemerintah andai memaksakan pemberangkatan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota. Alasannya, kloter pertama jemaah haji Indonesia harus sudah berangkat pada 26 Juni.
    Padahal, pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan. "Dalam skenario ini (pengurangan kuota), rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, setelah tiba (di Arab Saudi), dan setelah tiba kembali (di Indonesia)," tuturnya.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Menteri Agama Fachrul Razi tarik ucapannya soal pembatalan ibadah haji 2020 adalah klaim yang keliru. Artikel di situs Sosok.politik.us yang memuat klaim tersebut tidak tepat dalam mengutip pernyataan Fachrul. Berita di situs Medcom.id yang dirujuk oleh situs Sosok.politik.us berisi penjelasan Fachrul soal waktu karantina 28 hari yang menjadi pertimbangan dalam pembatalan ibadah haji 2020.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    https://archive.md/aka05

    https://bit.ly/2XT5nGv

    https://bit.ly/2MOEzkk

    https://bit.ly/3dRj12p

    https://bit.ly/2XV96U7

    Publish date : 2020-06-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.