Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[Fakta atau Hoaks] Benarkah Lambang Presiden Diganti Bintang Seperti Logo Partai Komunis Cina di Era Jokowi?
    CekFakta

    [Fakta atau Hoaks] Benarkah Lambang Presiden Diganti Bintang Seperti Logo Partai Komunis Cina di Era Jokowi?

    Jane DoePublish date2020-05-14
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Narasi bahwa lambang Presiden RI diganti dari Garuda Pancasila menjadi bintang di era pemerintahan Presiden Jokowi beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Menurut narasi itu, lambang kepresidenan yang baru ini mirip dengan logo Partai Komunis Cina.
    Salah satu akun di Facebook yang mengunggah narasi itu adalah akun Rahmat M, yakni pada 5 Mei 2020. Akun ini membagikan foto berisi dua lambang Presiden RI yang berbeda. Pertama, lambang dengan Garuda Pancasila yang disebut sebagai lambang kepresidenan lama. Kedua, lambang dengan bintang, padi, dan kapas yang disebut sebagai lambang kepresidenan baru.
    "Teriak-teriak dan merasa paling pancasila tapi kenapa lambang garuda perlahan digeser lambang bintang seperti komunis cina, cuma ini masih belum merah warnanya," demikian narasi yang ditulis oleh akun Rahmat M dalam unggahannya yang hingga kini telah dibagikan lebih dari 200 kali.
    Dua hari kemudian, yakni pada 7 Mei 2020, akun Akifa menyoal lambang kepresidenan yang diklaim baru itu yang dipakai pada kemasan bantuan Covid-19 dari pemerintah. Akun ini juga menyamakan logo itu dengan simbol bintang pada topi yang dipakai politikus PDIP, Rieke Dyah Pitaloka dan Ribka Tjiptaning.
    "Tolong siapa yg dpt sembako dr kepersidenan FOTO INI KANTONG NYA SEBAGAI TANDA BUKTI BUKAN HOAK, klw logo kepersidenan dah di ganti yg baru banyak yg belum tau," demikian narasi yang ditulis akun Akifa dalam unggahannya yang hingga kini telah dibagikan lebih dari 100 kali.
    Unggahan akun tersebut juga dikomentari sebanyak 46 kali oleh warganet. Beberapa di antaranya menyebut simbol bintang itu sebagai logo Partai Komunis Indonesia (PKI). Mereka juga menghubungkan narasi ini dengan Ribka yang pernah menulis buku berjudul "Aku Bangga Jadi Anak PKI".
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Rahmat M (kiri) dan Akifa (kanan).
    Apa benar lambang Presiden RI diganti dari Garuda Pancasila menjadi bintang seperti logo Partai Komunis Cina di era pemerintahan Presiden Jokowi?

    HASIL CEK FAKTA


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memeriksa aturan terkait penggunaan lambang Presiden RI. Ketentuan mengenai itu salah satunya termuat dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI.
    Dalam Permensesneg itu dijelaskan perbedaan lambang Kepresidenan RI dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lambang kepresidenan adalah simbol jabatan presiden dan wakil presiden, bentuknya berupa bintang yang dilingkari padi dan kapas. Sementara lambang NKRI, yang juga disebut lambang negara, adalah Garuda Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika.
    Baik lambang kepresidenan maupun lambang NKRI, menurut Permensesneg tersebut, dapat digunakan bersama-sama dalam surat jabatan presiden (sebagai kop dan cap), seperti contoh di bawah:

    Dikutip dari laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010 itu juga mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan. Dalam PP tersebut, tercantum ketentuan bahwa lambang kepresidenan berupa bintang, padi, dan kapas.
    Pada 2019, Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010 itu dicabut dan diperbarui dengan Permensesneg Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI. Permensesneg terbaru itu pun mengatur lambang kepresidenan yang terdiri dari bintang, padi, dan kapas serta digunakan sebagai kop dan cap dalam surat jabatan presiden dan wakil presiden.

    Tempo pun menelusuri lambang kepresidenan dalam sejumlah lembaran negara. Hasilnya, sebelum terbitnya Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010 yang mengadopsi PP Nomor 42 Tahun 1958, lambang kepresidenan memang berupa bintang yang dilingkari padi.
    Misalnya, dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian 1983. Dokumen ini pernah diunggah di Scribd oleh akun Mas’ud Rifai pada 17 Maret 2013. Ada pula Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1998 tentang Modal Asing Sawit. Dokumen ini juga diunggah di Scribd oleh akun Syahriza Riza pada 2 Juni 2017.
    Gambar tangkapan layar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1998 (kiri) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1983 (kanan).
    Makna simbol bintang, padi, dan kapas
    Pemakaian simbol bintang, padi, dan kapas di Indonesia juga bukanlah hal yang baru karena telah dipakai sebagai simbol Pancasila. Lima simbol Pancasila itu menjadi bagian dalam lambang negara. Simbol bintang dipakai untuk butir pertama Pancasila yang artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang relijius.
    Sementara itu, simbol padi dan kapas digunakan dalam butir kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Simbol ini mencerminkan sandang dan pangan. Artinya, tidak ada kesenjangan antara satu warga dengan warga yang lain.
    Topi Mao Zedong
    Bintang berwarna merah dengan lima ujung memang menjadi simbol utama Uni Soviet tak lama setelah kelompok komunis mengambil alih kekuasaan di sana. Merah merefleksikan warna revolusi dan lima ujung bintang menyimbolkan persatuan kaum proletar dari lima benua.
    Simbol bintang merah itu kemudian dipakai dalam atribut Tentara Merah Cina. Pemakaian topi dengan simbol bintang merah oleh Mao Zedong yang dikenal sebagai bapak pendiri Cina baru menjadi ikon setelah dipotret oleh jurnalis Amerika Edgar Snow pada 1936. Mao Zedong menjadi pemimpin akhir Tentara Merah Cina yang menampilkan simbol bintang merah di topi.
    Topi bintang merah itu kemudian berkembang sebagai suvenir yang lebih dikenal sebagai topi Mao Zedong. Penjualan topi Mao Zedong ini tidak terkait dengan ideologi tertentu dan banyak dijumpai di berbagai toko online, mulai dari Amazon hingga Shopee. Selain Ribka Tjiptaning dan Rieke Dyah Pitaloka, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan juga pernah menggunakannya.
    Tentu saja, penggunaan topi bintang merah oleh ketiganya tidak berkaitan dengan PKI. Sebab, PKI telah berakhir setelah munculnya Gerakan 30 September 1965, disusul pembantaian besar-besaran pada anggota dan simpatisannya sepanjang 1966-1967. Bahkan, pembubaran PKI juga dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Sejak saat itu, tidak ada lagi aktivitas PKI di Indonesia.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa lambang Presiden RI diganti dari Garuda Pancasila menjadi bintang seperti logo Partai Komunis Cina di era pemerintahan Presiden Jokowi keliru. Lambang kepresidenan berupa bintang yang dilingkari padi dan kapas sudah dikenal lewat terbitnya PP Nomor 42 Tahun 1958. Penggunaannya sebagai kop dan cap surat jabatan presiden dan wakil presiden juga sudah diatur melalui Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010. Simbol bintang dalam lambang kepresidenan pun tidak ada kaitannya dengan simbol bintang merah yang digunakan di Cina. Di Indonesia, simbol bintang telah dipakai untuk melambangkan butir pertama Pancasila.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekf akta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    http://archive.ph/9Wfxz

    http://archive.ph/nNzKW

    https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P18023/05.%20BAB%20I

    https://www.kominfo.go.id/content/detail/26348/hoaks-infografis-yang-membandingkan-lambang-negara-rrt-dengan-logo-surat-presiden-ri/0/laporan_isu_hoaks

    https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P18805/Salinan%20Lampiran%20Permensesneg%20Nomor%204%20Tahun%202019

    https://www.scribd.com/doc/130846649/INPRES-1983-001-ST2013

    https://www.scribd.com/document/350180888/Inpres-6-1998-PMA-Kelapa-Sawit

    https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/25/100000069/makna-5-lambang-pancasila?page=all

    https://id.rbth.com/sejarah/79482-bintang-kremlin-simbol-revolusi-qyx

    https://www.chinadaily.com.cn/culture/2016-10/11/content_27018972.htm

    http://www.bumn.go.id/ptpn5/berita/9563

    Publish date : 2020-05-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.