Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Gambar Dua Terdakwa Korupsi, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Divonis Bebas
    Misleading Content

    [SALAH] Gambar Dua Terdakwa Korupsi, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Divonis Bebas

    Jane DoePublish date2021-11-26
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Khenzy Haikal di grup bernama “SAHABAT KARNI ILYAS/ILC”, ia memposting gambar dua terdakwa korupsi bansos yakni Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa yang keduanya memakai baju tahanan KPK. Kemudian dalam gambar tersebut diberi keterangan bahwa dua terdakwa telah divonis kasus korupsi bansos divonis bebas.

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, diketahui bahwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim adalah Andri Wibawa, sedangkan Aa Umbara Sutisna resmi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan juga anaknya yakni Andri Wibawa atas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

    Selain Aa Umbara dan Anaknya, sebelumnya KPK juga telah menahan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang), M Totoh Gunawan.

    Baru-baru ini diberitakan, Majelis Hakim memvonis bebas dua terdakwa yakni Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan. Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

    Pertimbangan hakim membebaskan dua terdakwa lantaran keduanya tak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf i. Meski begitu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang kurang tepat dalam vonis pembebasan tersebut, seperti terkait unsur secara bersama-sama atau pasal 55 KUHP.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Khenzy Haikal adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Ani R

    Informasi Palsu. Dua terdakwa korupsi bansos yang terlihat pada gambar adalah Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa, adapun yang divonis bebas oleh Majelis Hakim adalah Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sedangkan Aa Umbara resmi divonis 5 tahun bui.

    Rujukan

    https://m.liputan6.com/news/read/4528214/foto-dugaan-korupsi-bansos-covid-19-bupati-bandung-barat-dan-anaknya-resmi-huni-rutan-kpk?page=1

    https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/04/09/17460421/bupati-bandung-barat-aa-umbara-dan-anaknya-ditahan-kpk

    https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20211104180531-12-716763/bupati-bandung-barat-nonaktif-aa-umbara-divonis-5-tahun-bui/amp

    https://www.google.com/amp/s/jabar.tribunnews.com/amp/2021/11/05/reaksi-kpk-setelah-majelis-hakim-memvonis-bebas-andri-wibawa-dan-m-totoh-di-kasus-bansos-kbb

    Publish date : 2021-11-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.