Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] “Uang Pecahan Baru, Selembar 1 Juta”
    False Context

    [SALAH] “Uang Pecahan Baru, Selembar 1 Juta”

    Jane DoePublish date2021-11-09
    Share
    Facebook

    Berita

    “Uang pecahan 1jeti
    Hayyo!! Udah ada yg punya blom??”

    @TuanYudi
    Uang pecahan baru, selembar 1 juta??😱😱😱 #fyp #trending

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar video viral di media sosial Tiktok oleh akun bernama @TuanYudi. Ia membagikan sebuah video mengenai selembar pecahan uang dengan nominal 1.0, yang diklaim memiliki nilai sebanyak 1 juta. Videonya di-likes sebanyak 200 lebih pengguna Tiktok.

    Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim @TuanYudi adalah palsu.

    Bank Indonesia mengonfirmasi terkait beredarnya video selembar uang dengan nominal 1.0 bernilai 1 juta, bahwa uang tersebut tidak sah untuk digunakan sebagai transaksi jual beli. Lebih lanjut BI menegaskan uang tersebut bukan rupiah dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan ataupun mengedarkan uang dengan nominal 1.0 tersebut.

    “Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada CNBC Indonesia.

    Erwin menjelaskan, sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada uang pecahan 1.0 tersebut. Menurutnya, uang tersebut adalah spesimen Perum Peruri atau contoh uang cetakan Peruri yang hanya untuk kepentingan internal.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim @TuanYudi adalah HOAX dan termasuk kategori Konteks yang Salah/FALSE CONTEXT.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Ani R

    Informasi Palsu. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan 1.0 yang viral di Tiktok bukan Rupiah. Artinya uang tersebut bukan alat pembayaran sah di Indonesia. BI juga tidak pernah mengeluarkan uang dengan pecahan 1.0 tersebut.

    Rujukan

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20210510121956-4-244595/bi-pastikan-uang-pecahan-10-bukan-rupiah-lalu-apa

    https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/wiken/read/2021/11/06/141000681/benarkah-ada-uang-pecahan-1.0-nilainya-rp-1-juta-ini-kata-bi

    Publish date : 2021-11-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.